Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Tiga warga negara asing anggota sindikat internasional penyelundupan manusia ditangkap di Jakarta.

Dalam aksinya, mereka memalsukan dokumen kependudukan Republik Indonesia dan mematok harga ratusan juta rupiah.

Kantor Imigrasi Kelas Satu Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap tiga WNA sindikat internasional penyelundupan manusia ke negara Australia.

Dalam melakukan aksinya, WNA asal Tiongkok dan Thailand ini memalsukan dokumen kependudukan Republik Indonesia untuk dijual kepada warga Tiongkok seharga 130 juta rupiah.

Korban diberikan dokumen seperti KTP dan kartu keluarga palsu untuk perjalanan ke Australia melalui jalur tikus.

Australia menjadi negara tujuan untuk mencari suaka. Selain itu, korban juga diiming-imingi kehidupan yang lebih layak.

Akibat perbuatannya, ketiga WNA asal Tiongkok dan Thailand tersebut akan dideportasi ke negara asalnya sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

#3wna #tppo #sindikattppo

Baca Juga Jembatan Gantung di Lampung Putus saat Dilintasi Mobil Boks | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/regional/645172/jembatan-gantung-di-lampung-putus-saat-dilintasi-mobil-boks-sapa-pagi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/645173/imigrasi-jakbar-berhasil-tangkap-3-wna-sindikat-tppo-internasional-sapa-pagi
Transkrip
00:00Sorotan lainnya saudara, tiga warga negara asing anggota Sindikat Internasional Penyelundupan Manusia ditangkap di Jakarta.
00:07Dalam asinya, mereka memalsukan dokumen kependudukan Republik Indonesia dan mematok harga ratusan juta rupiah.
00:20Kantor imigrasi kelas 1 khusus non-TPI Jakarta Barat menangkap tiga warga negara asing Sindikat Internasional Penyelundupan Manusia ke negara Australia.
00:30Dalam melakukan aksinya, WNA asal Tiongkok dan Thailand ini memalsukan dokumen kependudukan Republik Indonesia untuk dijual kepada warga Tiongkok seharga 130 juta rupiah.
00:43Korban diberikan dokumen seperti KTP dan kartu keluarga palsu untuk perjalanan ke Australia melalui jalur tikus.
00:50Menurut pengakuan SS, dirinya membayar uang sejumlah 90 juta kepada LS untuk proses pengurusan dokumen kependudukan berupa KTP elektronik, kartu keluarga, dan akda kelahiran.
01:05SS juta diketahui menggunakan KTP elektronik dengan identitas palsu atas nama Gunawan Satoso untuk melakukan penyewaan tempat penginapan untuk dirinya, PK dan XS.
01:21Diketahui PK itu serta membantu dalam proses pengajuan KTP elektronik dengan kas palsu atas nama Gunawan Satoso,
01:30yaitu dengan melakukan proses pengeditan pas foto untuk digunakan SS dalam pengesahan KTP elektronik tersebut.
01:39Australia menjadi negara tujuan untuk mencari suaka.
01:45Selain itu, korban juga diiming-imingi kehidupan yang lebih layak.
01:48Jadi, untuk apa YBS di sana?
01:51Yang pertama, YBS ini yang kami duga untuk penakutan pencarian suaka di Australia.
01:57Makanya mereka datang ke Australia dengan jalur ilegal melalui Papua.
02:02Yang kedua, apakah KTP palsu itu terindah di KTP?
02:05Di sini memang kita lihat ada KTP yang kami duga dipasukkan, itu KTP dari Kabupaten Cianjur.
02:12Kita masih mendalami, apakah untuk penakutan asal tidak, kita akan komunikasikan dengan KTP sekembar.
02:20Kemudian, untuk yang AIMUS, jumlah korban yang dibawa ke Australia itu untuk saat ini masih dalam jumlah 5 orang.
02:27Akibat perbuatannya, ketiga WNA asal Tiongkok dan Thailand tersebut akan dideportasi ke negara asalnya,
02:34sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
02:39Harko Sutyono, Kompas TV, Jakarta
02:42Terima kasih telah menonton!
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan