Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 48 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, mengatakan siap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (22/1/2026).

Roy Suryo menyebut pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari proses hukum.

"Jadi intinya kita tadi memberikan semangat untuk tiga sahabat kita, pada Kamis akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pemeriksaan pertama selaku tersangka," kata Roy Suryo, Senin (19/1/2026).

"Kita ingin bersikap dengan tegas, kita tidak ingin kemudian ada kasus-kasus yang bisa melemahkan kami semua," sambungnya.

Baca Juga Anies Soroti Pihak yang Sebut Semua Pohon Sama: Apa Sawit Bisa Gantikan Hutan? di https://www.kompas.tv/nasional/644876/anies-soroti-pihak-yang-sebut-semua-pohon-sama-apa-sawit-bisa-gantikan-hutan



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/644877/full-roy-suryo-beberkan-persiapan-jelang-diperiksa-sebagai-tersangka-di-polda-metro-jaya
Transkrip
00:00Oke, jadi agenda hari ini ada beberapa. Jadi hari ini kita berada di Gedung Juang 45
00:08atas inisiatif dari tim advokasi anti-kriminalisasi untuk akademisi dan aktivis atau TAKA
00:17yang kemudian kita memberikan masukan atau mendengarkan masukan tepatnya dari para ahli.
00:25Tadi kita dengar misalnya dari Prof. Mawarar, itu mantan hakim, mantan MK.
00:33Kemudian yang kedua kita dengar dari Dr. Azmi, itu adalah pengamat hukum, yang ahli hukum binana.
00:39Kemudian kita juga mendengar tadi dari Pak Komjen Polisi Purnawirawan Ugroseno, mantan Pak Kapolri.
00:46Nah dari tiga itu kita terus kemudian mendengarkan beberapa semangat dan janji
00:51dari para pejuang dan aktivis yang masih tersisa ya, termasuk Ibu Kurnia Trilorani,
00:57kemudian juga Pak Rizal Padilla, kemudian Pak Rustam, saya, dan juga dari dua orang
01:03yang sebenarnya ada, tetapi sekarang lagi juga acar, karena kita besok pagi,
01:08itu akan ada pemeriksaan ahli dan juga saksi di Polna Metro Jaya.
01:13Jadi di tempat lain, sekarang lagi ada briefing untuk pemeriksaan ahli itu
01:17dan diadilin juga oleh Bang Rizmon, Dutip Salam kepada semuanya, dan juga Mbak Dr. Tifa.
01:22Dan saya sendiri ada di sini.
01:24Jadi intinya kita tadi memberikan semangat untuk tiga sahabat kita
01:29yang besok Kamis akan menjalani pemeriksaan di Polna Metro Jaya,
01:35pemeriksaan yang pertama selaku TSK.
01:38Saya sudah mengalami bersama dengan Bang Rizmon dan Dr. Tifa,
01:41dan kami sudah di konon sudah dilimpahkan.
01:44Tapi intinya begini, kita ingin membuktikan kepada masyarakat,
01:49dan kita insya Allah ya, di depan Allah SWT, di depan masyarakat Indonesia,
01:54kita ingin bersikap dengan tegas, kita tidak ingin kemudian ada kasus-kasus
01:59yang bisa melemahkan kami semua.
02:01Upaya-upaya pemecah belahan, seperti yang pernah dilakukan beberapa puluh tahun
02:06atau beberapa ratus tahun yang lalu terhadap Indonesia,
02:08yang dilakukan company, itu terjadi lagi.
02:10Kalau kita berada di gedung-gedung ini, kita lihat gedung ini tidak akan ada
02:14tanpa perjuangan para pahlawan kita.
02:16Tapi para pahlawan kita dulu itu bisa kalah.
02:20Pangeran di Ponegoro berhasil ditangkap gara-gara ada pengkhianat di dalam rombongannya.
02:25Cudnya Adin bisa ditangkap gara-gara pengkhianat juga,
02:27demikian juga Tengku Umar dan lain sebagainya.
02:29Nah, hampir saja tim ini itu juga dikhianati oleh dua orang.
02:34Saya tidak perlu sebutkan siapa, tapi bagaimanapun juga,
02:36kami tetap mendoakan semoga dua orang yang meninggalkan kami dalam berjuang,
02:42itu tetap sesehat dan kemudian tetap bisa bersemangat.
02:45Karena bagaimanapun juga, mereka-mereka yang juga ikut serta di dalam awal perjuangan kami.
02:51Tapi yang jelas, kita tetap menegaskan bahwa kita membuktikan
02:54bahwa ijazah yang pernah digunakan oleh Joko Widodo,
02:58itu adalah ijazah yang diragukan keasliannya.
03:02Saya mengatakan 99,9% palsu.
03:04Dan di tempat ini pula, kami menyatakan terima kasih kepada para berjuang yang lain.
03:09Misalnya Dr. Bonatu Hasilalahi, teman-teman dari Bonjowi,
03:13yang juga ikut membongkar data-data sifatnya publik melalui KIP, Komisi Informasi Pusat.
03:21Dan kita juga berterima kasih kepada Dr. Taufik,
03:23kemudian juga teman-teman yang ada di Solo,
03:26yang sekarang lagi mengugat Siti Selosyut di Solo.
03:29Dan itu ada dua hal kemarin menarik.
03:31Pernyataan dari Komjen Polisi Ugroseno,
03:34yang mengatakan kalau foto di ijazah Jokowi itu tidak sama dengan Jokowi.
03:38Beliau kenal personal dengan Jokowi,
03:40jadi tidak mungkin fotonya seperti itu.
03:42Yang kedua dari pernyataan Pak Rujito.
03:45Pak Rujito adalah adik dari almarhum Pak Bambang,
03:48Insinyur Bambang.
03:49Pak Insinyur Bambang adalah mahasiswa kehutanan angkatan 79,
03:52dan kakak kelasnya Jokowi,
03:54tapi lahir bisudanya itu adalah sama dengan Jokowi pada tahun 1985.
04:00Ijazahnya ditunjukkan,
04:02boleh difoto, boleh dipegang oleh masyarakat.
04:05Dan bahkan selain ada watermark,
04:06selain ada emboss,
04:08ada juga hologramnya.
04:10Jadi itulah ijazah asli.
04:12Dan pada saat itu,
04:13kalau hakem mau jujur,
04:14kalau pengandang bisa jujur,
04:15hakem sebenarnya sudah bisa tahu
04:17mana ijazahnya Jokowi.
04:18Tidak bisa dihadirkan oleh kuasa hukumnya,
04:22Pak Supan atau siapa itu namanya ya.
04:24Dan padahal ijazah asli pembandingnya ada.
04:27Jadi makanya kejujuran penting.
04:28Mana katanya Jokowi Dada yang akan datang di sidang?
04:32Saya akan tunjukkan di pengadilan.
04:34Mana?
04:35Beberapa kali sidang citizen lawsuit gak pernah datang.
04:37Dia hanya mengatakan,
04:39saya akan hadir lagi.
04:41Sidang kami,
04:42itu sebenarnya intinya adalah bukan sidang ijazah.
04:45Sidang kami nanti adalah pencemaran
04:47dan kemudian fitnah.
04:51Tapi untuk sampai ke sana,
04:53coba dengarkan statement dari Profesor Komarudeni Dayat.
04:57Dengarkan statement dari Profesor Jimny Asidiki.
05:00Dengarkan komentar dari Profesor Mahfud.
05:02Tidak bisa disidangkan
05:03kalau ijazahnya belum dibuktikan keasliannya dulu.
05:06Jadi ijazahnya itu harus dibuktikan dulu.
05:08Dan ijazah yang membuktikan keaslian itu
05:09yang ada di citizen lawsuit,
05:11yang ada di perdana,
05:13yang ada di perdata,
05:14atau ada di tempat lain.
05:15Jadi, sekali lagi,
05:16putusan citizen lawsuit,
05:18putusan pengadilan yang lain,
05:19itu ditunggu.
05:20Ya, sebelum menyidangkan kami.
05:22Kami ini sebenarnya gak bisa disidangkan
05:23kalau belum ada putusan
05:25tentang ijazah itu asli atau palsu.
05:27Yang inkrah.
05:27Yang inkrah, ya.
05:28Jadi hari ini,
05:30saya didampingi beberapa kuasa hukum.
05:32Saya ya, ada Pak Azamkan,
05:33ada Pak Gafur,
05:34ada juga Pak Bahar,
05:36ada juga siapa lagi.
05:38Ya, yang poinnya semua yang ada di sini, ya.
05:40Ada Pak Samsir juga tadi,
05:42di bawah koordinator Pak Petrus Alistinus,
05:44di bawah koordinator Pak Ahmad Kosinudin.
05:47Jadi kita sama dan tentu di bawah Pak Abraham Samad.
05:50Kita ingin memberikan semangat
05:51dan memberikan janji
05:52kepada rakyat Indonesia.
05:54Jangan khawatir,
05:55kita tidak akan goyah,
05:57kami tidak akan goyang lagi,
05:59kami tidak akan tiba-tiba hilang,
06:02tiba-tiba tampak nyepir mobil mewah.
06:04Itu gak ya.
06:05Kita tetap amanah,
06:07kita tetap usut, ya.
06:09Warnanya gak usah,
06:10nanti ketahuan siapa, ya.
06:11Saya hanya bilang mobil mewah.
06:13Nah, jadi kami tentu saja
06:15tetap berjuang,
06:17dan kami tetap akan terus bersamai,
06:19dan kami tetap berjanji,
06:21kami tidak terima uang haram.
06:23Wah, kami gak terima uang haram.
06:25Mungkin ada tambahan dari kuasa hukum?
06:27Jadi gini,
06:28kalau bicara berkas yang sudah dikirim tahap 1,
06:32itu sebenarnya tidak sempurna.
06:33Kenapa?
06:34Karena sudah diajukan ahli,
06:37ahli itu sejak bulan 7,
06:38sampai 2 kali kita mengajukan,
06:40itu tidak pernah ada pemeriksaan sama sekali,
06:43termasuk sasi agdecat.
06:44Nah, harusnya itu dilengkapi semua,
06:47termasuk yang sisanya 3 orang ini,
06:50baru bisa,
06:51itu dikategorikan,
06:52dinaikkan.
06:52untuk tahap 1.
06:54Mungkin dilanjutkan,
06:55Bang Sang Haji.
06:56Bang Sang Haji.
06:56Pak Mas Roy izin ya.
06:57Ya, silakan.
06:58Bahkan ada satu hal yang sebetulnya krusial,
07:00yaitu penyidik tidak melaksanakan komitmen
07:03pada saat gelar perkara khusus pada sisi pertama.
07:05Jadi pada saat kami gelar perkara khusus pada sisi pertama,
07:08kebetulan yang hadir juga Bang Azam kan,
07:09itu penyidik bersama tersangka dan tim kuasa hukum
07:14telah membuat kesepakatan bersama bahwa
07:16mereka akan prioritas untuk mendengarkan dan memeriksa
07:21keterangan saksi meringankan,
07:23saksi adecat dan ahli meringankan.
07:25Pada saat Mas Roy,
07:27kemudian bersama kami tim kuasa hukum,
07:29mengumumkan 7 nama
07:30yang dilaporkan di Polda Metro Jaya,
07:33yang notabene adalah pendukung Pak Jokowi,
07:35beberapa jam kemudian,
07:37ada 2 orang soan ke Pak Jokowi.
07:39Dan setelah soan ke Pak Jokowi,
07:42keluar SP3.
07:43Begitu keluar SP3,
07:45tiba-tiba berkas dilimpahkan.
07:47Loh, ini penegakan hukum macam apa?
07:49Katanya semangat kita adalah kuhap yang baru.
07:52Ingat loh, di kuhap yang baru itu,
07:54karena ini kita mengganti Undang-Undang nomor 8 tahun 1981,
07:57justru dengan kuhap yang baru ini,
07:59penyidik Polda Metro Jaya,
08:01kemudian Jaksa Penuntut Umum dan Pengadilan,
08:03harus lebih cermat dan hati-hati
08:04dalam melaksanakan hukum acara pidana.
08:06Karena di dalam kuhap yang baru ini,
08:08perlindungan terhadap hak-hak tersangka,
08:11hak-hak terdakwa,
08:12itu diberikan dengan sangat total oleh negara.
08:14Ya, setuju.
08:15Itu hal yang pertama.
08:16Hal yang kedua adalah,
08:18pada saat sudah komitmen itu,
08:21kenapa Polda Metro Jaya tidak memprioritaskan
08:22pemeriksaan ahli dan saksim ringan?
08:24Karena gini,
08:26ingat,
08:27asas hukum pidana kita,
08:28asas hukum acara pidana kita itu adalah keseimbangan.
08:31Keseimbangan antara penyidik dengan tersangka,
08:34keseimbangan antara penuntut umum dengan terdakwa,
08:36keseimbangan apa?
08:37Keseimbangan alat bukti.
08:38Presis.
08:39Jadi kalau yang dikirimkan ke Polda Metro Jaksaan itu adalah,
08:43berkas yang sifatnya masih menguntungkan Pak Jokowi,
08:46ya berarti kita melanggar asas hukum acara pidana kita semua dong.
08:49Terus buat apa kita menghadirkan ahli,
08:51menghadirkan tersangka,
08:53menghadirkan ahli dan mengidarkan saksim ringan?
08:57Dan kita buat apa punya kuhab yang baru?
09:00Kalau ternyata,
09:01cara penegakan hukumnya,
09:02masih menggunakan cara-cara penegakan hukum
09:05yang bukan by law,
09:06tetapi control by power.
09:08Nah ini nggak benar ini.
09:10Maka sangat kami sayangkan bahwa,
09:12ini tidak boleh lagi terjadi ke depan.
09:13Jadi yang jelas,
09:14Polda telah melakukan penenggelaman equality before the law.
09:19Itu aja.
09:20Oke, gitu ya.
09:22Terima kasih teman-teman semua media.
09:24Jangan lupa hari Kamis pemeriksaan untuk kawan-kawan.
09:26Besok juga pemeriksaan ahli di Polda Metro Jaya.
09:29Terima kasih.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan