Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPASTV - Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji memastikan dasar SP3 adalah dengan membaca secara jujur dan utuh pertimbangan hukum yang tertulis di dalam dokumen tersebut.

"SP3 itu tidak otomatis berarti restorative justice. Dasar hukumnya banyak. Bisa karena tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, tersangka meninggal dunia, delik aduan dicabut, atau memang karena restorative justice. Semua harus dilihat dari apa yang tertulis," tegas Susno di program Bola Liar KompasTV, Jumat (16/1/2026).

Susno menegaskan bahwa SP3 bukanlah produk tunggal yang hanya lahir karena restorative justice.

Karena itu, ia meminta publik bersikap objektif dan menunggu kejelasan isi pertimbangan hukum SP3 Eggi Sudjana

Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!

Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Vila

#susnoduadji #ijazahjokowi #eggisudjana

Baca Juga [FULL EKSKLUSIF] Mendagri Tito Buka Suara soal Tambahan Anggaran Transfer ke Daerah Bencana Sumatera di https://www.kompas.tv/nasional/644602/full-eksklusif-mendagri-tito-buka-suara-soal-tambahan-anggaran-transfer-ke-daerah-bencana-sumatera



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/644614/eks-kabareskrim-susno-duadji-tegaskan-sp3-eggi-sudjana-harus-transparan
Transkrip
00:00Pak Susno, tanpa minta maaf, bisakah restoratif justice diterbitkan?
00:04Baik, ini bagus sekali ya.
00:06Perkara ini adalah laboratorium nasional di bidang hukum.
00:11Kita bisa melihat bagaimana praktik hukum di Indonesia.
00:15Apakah jalannya bagus atau tidak?
00:17Oke, kita kembali sempitkan lagi kepada SP3.
00:20Apakah ada kaitannya dengan RG atau tidak?
00:25Karena RG itu kan kedua-dua pihak harus saling maafkan.
00:30Dan RG itu sebenarnya di dalam hukum acara pidana kita.
00:35Yang dulu, yang di mana kasus ini terjadi, itu belum ada.
00:40Belum diatur secara hukum.
00:42Nah, di UHAP yang baru, ya Pak Prof, itu diatur.
00:47Persoalannya, kita belum membaca, mungkin beliau yang sudah baca, Pak Damai ya.
00:53Apa dasar daripada SP3?
00:56SP3 itu satu, tersangka meninggal.
01:01Dua, tidak terbukti.
01:04Empat, delik aduan tapi dicabut.
01:07Dan sebagainya, dan sebagainya.
01:08Apa pertimbangannya?
01:10Itu akan terlihat.
01:11Kalau misalnya di dalam pertimbangan itu dicantumkan bahwa
01:14telah terjadi RG.
01:18Nah, berarti ada karena RG.
01:21Bukan karena tidak terbukti, bukan karena dan sebagainya.
01:24Nah, timbul pertanyaan.
01:27RG itu tidak ada di UHAP yang lama.
01:30Tapi di UHAP yang baru ada.
01:32Nah, menurut azaz hukum,
01:34manakala ada peraturan baru yang berlaku,
01:36dan peraturan baru itu menguntungkan bagi tersangka,
01:40itu tersangka bisa memilih untuk tunduk pada aturan yang baru.
01:44Itu boleh saja, RG.
01:46Artinya sah.
01:47Oke.
01:48Tapi kalau dikasih SP3, artinya sebenarnya sinyal besarnya
01:51memang sempat ada saling memaafkan antara kedua pihak?
01:54Saya tidak mengatakan bahwa itu saling memaafkan.
01:58Statement Pak Jokowi kan jelas sekali, kan?
02:00Bahwa tidak mempersoalkan apa,
02:02akan silaturahmi dan sebagainya.
02:03Nah, itu tinggal nurani masing-masing berbicara itu bagaimana.
02:08Saya tidak tahu pembicaraan itu.
02:10Dan maaf, ini penonton mungkin lihat ya.
02:12Saya duduk di sini, saya bukan berarti pihak sini,
02:14bukan pihak sana ya.
02:15Saya duduknya di sana.
02:16Saya mengkaji sesuai dengan apa pengetahuan saya selaku penyidik.
02:20Tapi kursi saya, kursi itu hanya dua kursi.
02:22Saya yang tadi hampir duduk di atas memegi itu.
02:25Kompes Budi bilang sebenarnya keduanya kan meminta restoratif justice tuh.
02:28Artinya kan memang ada kesepakatan antara keduanya
02:30bagi keputusan memaafkan.
02:32Akan terjawab manakala Pak Damai menceritakan
02:35apa pertimbangan hukum di dalam SP3 itu.
02:38Itu bukti autentik itu.
02:40Apakah memang karena telah terjadi RG?
02:43Apa karena bukan tindak pidana?
02:47Apa karena tersangka meninggal?
02:49Apa karena kalau delik aduan ini dicabut?
02:52Dan sebagainya.
02:52Di situ ada klausalnya apa itu.
02:56Mungkin ada kesepakatan itu tidak baik diberi kasih atau apa-apa.
03:00Terserah beliau.
03:01Bang Andi, jadi isi kesepakatan yang Anda tahu itu apa?
03:05Sampai akhirnya dikeluarkan terlebih dahulu SP3 untuk Egi dan juga Bang Damai.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan