SOLO, KOMPASTV - Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengaitkan unggahan ijazah di media sosial oleh Dian Sandi dengan status hukum dokumen tersebut ketika sudah berada di tangan kepolisian, Selasa (13/1/2026).
Dalam persidangan, Oegroseno menegaskan bahwa jika suatu dokumen disita oleh penyidik, maka statusnya bukan lagi sekadar dokumen biasa, melainkan sudah menjadi barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
"Kalau sudah disita menjadi barang bukti, berarti ada dugaan bahwa itu berkaitan dengan hasil kejahatan. Secara hukum, itu bukan barang titipan," kata Oegroseno di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya di persidangan Oegroseno mengungkapkan, dirinya pernah melihat foto ijazah yang diunggah di platform X oleh Dian Sandi.
Foto tersebut kemudian diperbandingkan dengan gambar yang ada di buku alumni.
Menurutnya, sumber gambar itu sama, tetapi ia menyoroti adanya perbedaan mencolok pada wajah yang tercantum dalam ijazah dengan kondisi fisik Presiden Jokowi yang ia lihat langsung pada 2015.
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Galih
#ijazahjokowi #oegroseno #diansandi
Baca Juga Hasil India Open 2026: Sabar/Reza Menang Dua Gim Langsung, Lolos ke 16 Besar di https://www.kompas.tv/olahraga/643616/hasil-india-open-2026-sabar-reza-menang-dua-gim-langsung-lolos-ke-16-besar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/643630/oegroseno-kaitkan-ijazah-yang-disita-polisi-dengan-unggahan-dian-sandi
00:02Oke, saudara saksi, boleh saya perlihatkan, karena saudara juga pernah belajar forensik kan ya, saudara.
00:08Boleh izin yang majelis?
00:10Silahkan.
00:11Silahkan dari apa?
00:14Saudara saksi kan sudah melihat di mensos.
00:16Dua masalah dokumen ini ya.
00:21Kemudian, tadi di persidangan juga dipilihkan ijazah.
00:26Ijazah asli tahun Tulusan sama, tahun 1985.
00:32Ini orang yang berbeda.
00:35Sekarang, sebagai aliforensi, apa yang saudara lihat sebagai perbedaan?
00:44Udah lihat dulu Pak, lihat dulu Bapak.
00:46Belum lihat dulu nanti, lihat dulu Bapaknya.
00:48Kalau belum lihat, saksi belum lihat.
00:50Boleh.
00:56tekanan-tekanan lagi.
01:13Kalau sudah lihat, duduk nggak Bapak?
01:27Kalau sudah lihat, duduk aja.
01:31Nah, lihat. Silahkan.
01:32Jadi kalau saya lihat di sini, ini ada semacam hologram ya.
01:50Hologram sebelah kiri nih ya.
01:55Kemudian, materai.
01:57Materai yang tadi saya lihat kan 100.
01:59Tapi di sini, 500 ya.
02:03Tahun sama ya.
02:06Nilainya berbeda.
02:08Kemudian,
02:12kalau cap ini kan perlu pemiksaan khusus nanti ya.
02:16Kemudian, tanda tangan.
02:18Tanda tangan sepintas tarikan-tarikan.
02:20Jadi tanda tangan itu dilihat identik atau tidak.
02:23Itu dilihat dari beberapa titik-titik tertentu tarikan-tarikan itu berbeda.
02:26Seperti itu. Sehingga, ini baru petunjuknya.
02:30Ya, betul.
02:30Alat bukti nomor empat kan petunjuk tadi ya.
02:33Nah, ini bisa menjadi suatu saat, kalau memang dilakukan penyidikan, ya ini menjadi barang bukti yang dari KPU tadi, untuk diperiksa dengan yang ini.
02:43Yang asli tadi, untuk pembanding seperti itu saja.
02:49Itu saja ya.
02:50Oke, baik. Terima kasih.
02:51Nanti akan dilanjutkan oleh kawan-kawan.
02:53Cuman ada pertanyaan lagi.
02:55Tadi saudara saksi meminta izin kepada yang terhormat majelis hakim, apa boleh dipegang?
03:03Dalam suatu gelar perkara, juga ada larangan, tidak boleh memegang.
03:12Itu bagaimana pengamatan saudara saksi?
03:15Kok tidak boleh memegang?
03:17Kita tunjukkan, tidak boleh memegang.
03:18Jadi, sama dengan kalau ada kejadian di TKP, seharusnya, ya saya seling studi ke Arizona dulu, itu polisi itu kemana-mana membawa, apa namanya, sarung tangan karet yang tipis.
03:39Jadi, pada saat gelar, kalau memang ingin memegang, sebetulnya kalau dipegang dengan sarung tangan yang karet yang tipis tadi, bagi saya tidak ada masalah.
03:48Jadi, sebetulnya boleh, asalkan pakai sarung tangan, misalnya begitu?
03:52Iya, waktu di Amerika itu mobil yang kita tumpangi dibongkar sama anak-anak muda, kemudian barang-barang kita ada di dalam.
03:59Tapi, kita tanya polisi, boleh tidak kita mengambil barang kita?
04:02Nah, kita bisa mengambil, tapi oleh polisi diberikan sarung tangan.
04:05Membuka pintu itu bisa, tapi di video sama polisi itu.
04:08Nah, kita mengambil barang-barang kita, enggak ada masalah.
04:12Akan dilanjutkan oleh...
04:14Silakan, ya.
04:20Saksi tadi menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan itu bertentangan dengan KUHAP.
04:27Pertanyaan saya selanjutnya, menurut saksi, kalau begitu, apa yang harus dilakukan penyelidik ketika alat bukti belum ditemukan?
04:38Ya, tadi saksi menerangkan bahwa penghentian penyelidikan itu tidak dikenal di dalam KUHAP.
04:46Lalu, saksi kan latar belakangnya reserse, bahkan pernah belajar ke Amerika ya.
04:53Nah, pertanyaan saya, jika menghadapi satu perkara seperti itu, bagaimana seharusnya yang dilakukan oleh seorang penyelidik?
05:01Ya, jadi dari awal sudah saya katakan, pertama jelas harus ada laporan polisi.
05:07Harus ada laporan polisi.
05:09Jadi, kemudian setelah laporan polisi diterbitkan surat perintah dimulai penyelidikan.
05:14Karena dalam KUHAP, penjelasan dari pasal-pasal tersebut, penyelidik itu tidak bisa bekerja sendiri dengan membuat surat perintah penyelidikan.
05:27Penyelidikan itu atas perintah penyelidik. Penyelidik bekerja atas perintah penyelidik.
05:32Penyelidik bekerja atas perintah penyelidik.
05:35Berarti harus ada surat perintah berdasarkan laporan polisi dan SPDP.
05:40Jadi, kalau dikeluarkan surat perintah penyelidikan, kemudian diperiksa lapor, kemudian dihentikan SP2 lidik.
05:47Penyelidikan itu pekerjaan sepanjang masa, tidak bisa berhenti.
05:50Jadi, pengertian penyelidikan.
05:53Kalau intelijen itu bangun tidur, melihat batu di tengah jalan, bikin laporan penyelidikan, tidak ada masalah.
06:00Mungkin ada yang masang, mau mengadakan begal dan sebagainya.
06:04Itu intel.
06:05Tapi kalau reserse, harus ada laporan polisi, bukan dumas, bukan laporan biasa.
06:10Pertanyaan selanjutnya, bisa tidak di dalam penyelidikan itu mengadakan penyelidikan, barang bukti begitu, penyelidikan?
06:20Penyelidikan tidak bisa melakukan penyelidikan.
06:22Penyelidikan tidak bisa melakukan...
06:24Karena penyelidikan itu harus minta penetapan pengadilan.
06:28Pengadilan menerbitkan penetapan pengadilan, harus ada laporan polisi.
06:32Harus ada surat penyelidikan, terus ada berita acara penyelidikan.
06:37Itu tidak hal yang mudah, bukan asal ambil kemudian disita.
06:40Tadi ditanyakan kami dan oleh Majelis Hakim, saksi menerangkan mengikuti perkembangan tentang ijazah.
06:49Apakah saksi mengikuti berita bahwa, apa namanya, Direktur Badan Resesi Kriminal Mapus Polri,
06:59Tir-Tirpidumnya pada saat itu, apa namanya, Brigadir Jenderal Polisi Juhamdani melakukan penyelidikan ijazah itu,
07:09saksi mendengar ya, mendengar ya.
07:12Menurut saksi pengalaman yang begitu panjang sebagai reserse dan khususnya penyelidikan, apakah itu dibenarkan?
07:20Ya, tadi saya jelaskan kepada Yang Mulia Hakim, Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak Pak
07:50Saya ingin lihatkan apakah foto di dalam ijazah Dian Santi tadi juga seperti ini.
08:20Terima kasih.
08:50Baik, kami lanjutkan kembali bahwa tadi kepada saksi kami tunjukkan tentang gambar di buku reuni.
09:00Jadi saksi belum pernah lihat buku reuni ya, baru hari ini ya.
09:04Belum, baru hari ini.
09:05Tapi gambarnya sama, sumbernya sama.
09:09Lalu tadi saksi mengatakan secara fisik 2000 berapa yang dipanggil oleh Pak Jokowi?
09:182015.
09:19Pertanyaan saya, apakah wajah Pak Jokowi sama dengan ada yang di buku alumni ini dan di platform Twitter yang saudara saksi lihat wajah Pak Jokowi?
09:30Beda jauh.
09:30Sangat beda jauh?
09:31Ya, jadi sangat berbeda.
09:34Sangat berbeda jauh.
09:35Menggak, silakan rekan lanjutkan.
09:36Tadi sudah ditanyakan oleh rekan-rekan kami untuk tentang masalah penyitaan.
09:56Jadi, menurut saksi, dalam kepolisian, itu ketika sudah ada penyitaan, itu apakah tidak boleh ditunjukkan kemana-mana?
10:09Atau boleh?
10:11Karena dalam pemberitaan yang kita ketahui, ketika itu barang yang begitu direbutkan berupa ijazah ini, katanya sudah dipegang oleh kepolisian.
10:27Tetapi, di dalam berita lain, kemudian ada seseorang politisi itu datang ke rumah dan melihatnya.
10:38Nah, ini kan menjadi sebuah kebingungan di masyarakat.
10:42Menurut saudara saksi?
10:45Ya, jadi yang jelas, kalau itu di dokumen, dokumen yang ijazah tadi sudah disita oleh penyidi atau kepolisian,
10:58berarti ada dugaan dokumen itu adalah barang bukti.
11:03Menjadi barang bukti?
11:04Nah, untuk menyita barang bukti, karena ini kan bukan tertangkap tangannya, bukan hot persuade.
11:11Jadi, tetap meminta penetapan pengadilan dulu.
11:16Nah, minta penetapan baru disita barang ini.
11:18Jadi, ini dilema bagi saya, kalau sudah di tangan polisi itu,
11:24bukan barang namanya barang bukti seperti itu.
11:29Itu yang mungkin harus ditegaskan kepada masyarakat.
11:31Jadi, sekali lagi, jangan main-main seperti menyatakan dokumen sudah disita sebagai barang bukti.
11:39Atau dokumen hanya dititipkan.
11:43Ini polri bukan kantor titipan seperti itu.
11:46Polisi ya, kantor polisi ya, kantor polisi.
11:48Tempat penegak hukum di situ.
11:50Baik, terima kasih saksi.
11:52Kami lanjutkan.
11:54Seperti yang kita ketahui, dalam perkara atau polemik ijazah ini,
12:01kita sudah mendengar berita bahwa Baris Krim mengadakan konferensi pers dan lain sebagainya,
12:06yang menyatakan bahwa ijazah tersebut asli.
12:10Tetapi, yang menjadi pertanyaan dari masyarakat, tentunya kami juga, adalah
12:17bagaimana pembuktian sampai kepada dokumen itu dinyatakan asli.
12:24Apakah dalam hal tersebut Baris Krim juga harus membuka?
12:28Dan apakah proses pengujiannya, apakah melalui karbon dating,
12:34atau mungkin melalui pengujian tinta,
12:37atau melalui pengujian kertas, dan lain sebagainya.
12:41Karena yang dalam persidangan ini,
12:45sudah kami tunjukkan berkali-kali bahwa ada ijazah yang formatnya berbeda.
12:50Yang pertama itu, terus kemudian yang kedua,
12:53apakah dalam menegakkan keadilan?
13:00Mohon maaf, Baris Krim seperti yang kita lihat dalam berbagai macam konferensi pers,
13:07ketika ada tawuran yang ditunjukkan adalah senjata tajamnya, bukti-buktinya.
13:13Tetapi yang menjadi pertanyaan adalah ketika Baris Krim mengadakan konferensi pers,
13:18itu tidak menunjukkan ijazah aslinya yang katanya,
13:21mohon maaf, sudah menjadi barang bukti.
13:25Dua itu, saksi.
13:27Ya, bagi saya beda dengan uang palsu ya.
13:33Kalau uang palsu kan bisa ditunjukkan kepada publik.
13:36Makanya penyidikan berkaitan dengan dokumen ijazah yang diduga palsu tadi,
13:43yang jelas harus diawali dengan laporan polisi.
13:48Kemudian ada surat perintah dimulai penyidikan.
13:50Kemudian sudah ada pemeriksaan beberapa saksi-saksi.
13:54Saksi-saksi itu mungkin rektor UGM juga dipanggil sebagai saksi.
13:59Wakil rektor, dekan, kemudian beberapa dosen yang pernah mengajar di situ,
14:06tahun berapa dari 80 sampai 85 diperiksa juga.
14:10Mungkin karena sudah usia bisa diperiksa di sana.
14:13Nah, kemudian kalau sudah diperiksa, diperiksa semua baru keterangan ahli dimintakan juga.
14:21Jadi tidak perlu buru-buru harus disampaikan kepada publik bahwa ini ijazah ini sudah dinyatakan asli.
14:29Karena polisi juga tidak bisa menyatakan asli atau palsu seperti masalah merek.
14:36Merek itu polisi tidak bisa menyatakan ini merek ini asli palsu, harus digugat di pengadilan niaga seperti itu.
14:42Jadi ya hakimnya harusnya nanti membuktikan di situ.
14:45Jadi bagi saya ada kondisi keterburuk-buran itu bisa menyatakan di depan publik bahwa ijazah ini asli seperti itu.
14:52Karena pekerjaan polisi dalam penyidikan itu bukan pekerjaan yang mudah, pekerjaan yang sangat sulit bagi saya.
15:00Kami lanjutkan.
15:03Dalam perkara ini, kepolisian negara Republik Indonesia adalah sebagai tergugat.
15:08Dalam pandangan saudara saksi, bagaimana ketika ijazah ini menjadi polemik dan lain sebagainya yang
15:20mohon maaf, menjadikan masyarakat menjadi antara percaya dan tidak percaya terbelah.
15:30Kepolisian negara Republik Indonesia seharusnya bagaimana bersikap?
15:34Apakah ketika ada warga negara yang menggugat dengan itikat baik di pengadilan negeri Surakarta yang terhormat ini,
15:44apakah seharusnya menunjukkan bahwa ijazah asli itu perlu?
15:50Ya sekali lagi, profesional sumber polisi itu kan diuji di sini.
15:55Saya tahun 1999, itu kasus Bulogit saja untuk mendengar keterangan Presiden Gus Dur saja,
16:07beliau siap sebagai saksi.
16:09Jadi tidak ada masalah.
16:10Jadi dan itu diperiksa di istana waktu itu.
16:12Jadi sekali lagi, hal-hal yang berkaitan dengan penyidikan ini tidak bisa dianggap hal yang sepele karena masyarakat ya sampai kapanpun lah.
16:26Kadang-kadang ada oknum ya yang kurang bagus, tapi tetap masyarakat masih butuh polisi, perlu polisi.
16:32Saya rasa, saya selalu katakan, pasti dalam tubuh kepolisan ada polisi baik dan polisi yang tidak baik di situ.
16:40Kalau polisi baik menurut saya, ya menurut ukuran saya masih ada 99 persen lah.
16:45Jadi mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi hal-hal seperti ini.
16:50Kalau penyidikan itu tidak dilakukan kan sempurna, biasanya muaranya nanti kan ke prapabilan di situ.
17:01Atau proses, jadi proses criminal justice system ini harus ditempuh semuanya.
17:05Jadi ya mohon maaf pada para hakim nanti, reformasi di bidang penegahan hukum ini mungkin juga harus dilakukan selain reformasi yang sekarang sedang dilakukan oleh Presiden ini, reformasi Polri tadi.
Jadilah yang pertama berkomentar