Skip to playerSkip to main content
  • 2 months ago
Ada yang berbeda saat KPK melakukan konferensi pers perihal OTT dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.Lembaga antirasuah tidak lagi menampilkan tersangka yang ditetapkan dalam konferensi pers tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan hal tersebut imbas dari berlakunya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang diklaim menjamin HAM.Hal itu disampaikan Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Minggu (11/1).
Transcript
00:00Tadi sudah saya sampaikan sedikit ya bahwa ini perkaranya dalam masa transisi terjadinya di Desember nih ya
00:09mereka pemberiannya di Desember dan lain-lain kemudian tertangkap tangannya di Januari selepas tanggal 2 gitu ya
00:18tentunya untuk penanganan perkaranya kita ada petunjuknya sendiri di masa-masa transisi ini
00:28tadi ada kalau Mas Jo mungkin dengarkan kita ada pasal-pasal di undang-undang tipikornya
00:34tapi ada juga pasal-pasal di undang-undang terbaru ya KUHP dan KUHP yang baru seperti itu
00:40jadi masih masuk ke situ gitu ya seperti itu jadi ada dua-duanya sudah kita adopsi di situ gitu ya
00:48termasuk juga mungkin kalau rekan-rekan bertanya agak beda hari ini gitu ya
00:54apa namanya konversar ini agak beda gitu kenapa misalkan loh kok nggak ditampilkan
01:01apa para tersangkanya nah itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHP yang baru gitu ya
01:12bahwa KUHP yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia gitu jadi bagaimana
01:22bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada asas pradugata bersalah
01:29kan gitu seperti itu yang dilindungi dari para pihak
01:32jadi tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu seperti itu
01:37PEMBICARA 1
01:42PEMBICARA 2
Comments

Recommended