Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada awal tahun 2026. Namun, sejumlah pasal menjadi sorotan, salah satunya terkait penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, yang dikhawatirkan membatasi kritik masyarakat.

Dalam Pasal 218 ayat (1) diatur, setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Anggota Tim Ahli KUHP Nasional, Albert Aries, menyatakan pasal tersebut tidak membatasi kritik warga terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Kritik terhadap kebijakan diperbolehkan, namun perbuatan penghinaan dalam arti menyerang personal Presiden dan Wakil Presiden dapat diproses secara hukum.

Meski pemerintah menjamin KUHP dan KUHAP baru telah dirancang secara seimbang guna menciptakan peradilan pidana terpadu, gugatan terhadap Pasal 218 KUHP tetap diajukan. Gugatan tersebut didaftarkan oleh mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka, Afifah Nabila Fitri, bersama 11 mahasiswa lainnya, pada 29 Desember 2025.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menghapus pasal tersebut karena dinilai menimbulkan fear effect, atau kondisi psikologis warga negara merasa takut dan terintimidasi.

Mahkamah Konstitusi menyatakan siap menindaklanjuti gugatan terhadap KUHP baru yang diajukan ke MK.

Baca Juga Feri Amsari Ragukan Praktik Laporan Penghinaan di KUHP Baru: Polisi dan Jaksa kan Anak Buah Presiden di https://www.kompas.tv/nasional/642451/feri-amsari-ragukan-praktik-laporan-penghinaan-di-kuhp-baru-polisi-dan-jaksa-kan-anak-buah-presiden

#kuhp #kuhpbaru #mahkamahkonstitusi #presiden

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/642467/full-polemik-pasal-kuhp-soal-penghinaan-presiden-tumpulkan-kritik-rakyat-sipil-kompas-pagi
Transkrip
00:00Pemerintah resmi memperlakukan KUHP dan KUHAP baru awal tahun 2026
00:04Namun beberapa pasal menjadi sorotan
00:07Salah satunya tentang penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden
00:12Yang dikhawatirkan membatasi kritik dari masyarakat
00:17Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP
00:21Maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP
00:25Mulai diberlakukan tahun ini
00:27Namun pasal-pasal dalam KUHP baru menuai protes sejumlah pihak
00:32Salah satunya pasal 218 tentang penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden
00:39Dalam pasal 218 ayat 1 diatur
00:42Setiap orang yang di muka umum penyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan atau wakil presiden
00:50Bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 4
00:57Anggota tim ahli KUHP Nasional Albert Aris bilang
01:01Pasal tersebut tidak membatasi kritik warga terhadap presiden dan wakil presiden
01:06Albert sebut kritik berupa kebijakan diperbolehkan
01:10Namun perbuatan penghinaan dalam artian menyerang personal presiden dan wakil presiden
01:15Bisa diproses hukum
01:17Saya perlu menugaskan bahwa kritik sama sekali tidak dikriminalisasi dan juga tidak dipidana menurut pasal 218 KUHP dari
01:26Kritik sebebas-bebasnya tidak masalah
01:28Tetapi yang dikriminalisasi dalam pasal ini adalah perbuatan penghinaan
01:33Apa itu penghinaan?
01:34Penghinaan adalah menista, mencemarkan nama baik dan memfitnah presiden atau wakil presiden
01:40Tapi jangan lupa tidak akan ada proses hukum tanpa ada pengaduan yang resmi langsung dari presiden dan wakil presiden
01:46Hal ini menunjukkan bahwa pasal ini sekaligus menutup celah
01:50Buat pihak ketiga manapun yang mengaksamakan kepentingan presiden untuk membuat laporan
01:55Namun peneliti POSDEM Universitas Andalas Ferry Amsari
01:59Peragukan praktiknya di lapangan
02:01Kedua misalnya kalau bicara bahwa ini delik aduan
02:06Kan disederhana akan lebih dimudahkan delik aduannya
02:09Presiden melalui kantornya bisa mengirimkan surat
02:14Nah perlu diketahui bahwa polisi dan jaksa kan anak buah presiden ya
02:18Gimana dia kemudian tidak akan bergerak untuk melindungi martabat presiden
02:24Padahal hal itu remeh-remeh
02:26Meski pemerintah menjamin KUHP dan KUHP baru telah dirancang
02:30Rancang seimbang guna menciptakan peradilan pidana terpadu
02:34Nyatanya
02:35Bugatan terhadap pasal 218 KUHP didaftarkan oleh mahasiswa program studi hukum dari Universitas Terbuka Afifah Nabilah Fitri
02:43Dan 11 mahasiswa lainnya pada 29 Desember 2025
02:47Dalam petitumnya para pemohon meminta MK untuk menghapus pasal tersebut
02:53Karena menimbulkan peer effect atau kondisi psikologis warga negara merasa takut dan terintimidasi
03:00Mahkamah Konstitusi menyatakan siap menindaklanjuti gugatan terhadap KUHP baru yang diajukan ke MK
03:07Tentunya tidak ada yang baru ya
03:09Ya kan kalau orang mau mengajukan pengujian undang-undang yang namanya pengujian undang-undang kan sama saja
03:15Mau KUHP baru, mau KUHP baru
03:18Ya kita kan proses seperti biasa
03:21Jadi kita tentu siap untuk menghadapi ini
03:26Karena ini kan sudah menjadi bagian yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi
03:29Kalau ada yang mengajukan permohonan
03:31Terdekat hal itu?
03:34Besok kita sudah mulai sidang
03:35Iya, tapi kalau apakah KUHP itu atau KUHP itu masuk besok saya harus cek dulu
03:42Menanggapi kelompok masyarakat yang mengajukan uji materi KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi
03:49Wakil Ketua DPR Sufmi Dasko Ahmad tegaskan
03:53Pembentukan KUHP maupun KUHP telah melalui mekanisme yang panjang
03:57Termasuk melibatkan partisipasi publik
04:00Meski begitu, ia akui pihaknya menghargai hak warga negara atau organisasi yang akan melakukan uji materi
04:08Kita menghargai hak warga negara, sekolah orang, organisasi yang akan melakukan uji materi
04:19Nah itu disitulah kemudian bisa dibuktikan apakah kemudian baik dari sisi formil maupun materil
04:26Itu bisa kemudian diuji disitu
04:29Sejumlah elemen masyarakat menggugat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke Mahkamah Konstitusi
04:36Sejauh ini, total 8 permohonan uji materi terdaftar dengan jadwal sidang perdana berbeda
04:44Tim Liputan, Kompas TV
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan