Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP baru awal tahun 2026. Namun, beberapa pasal menjadi sorotan dan menyisakan kekhawatiran bagi publik.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut pemberlakuan kedua undang-undang ini menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial.

Namun, pasal-pasal dalam KUHP baru menuai protes sejumlah pihak. Terutama terhadap pasal-pasal yang rawan disalahgunakan dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi. Salah satunya Pasal 218 tentang penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Menanggapi hal itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pasal tersebut bersifat delik aduan absolut, sehingga hanya Presiden dan Wakil Presiden yang dapat melakukan pengaduan.

Menurut pemerintah, pasal ini dibuat untuk membedakan antara tindakan penghinaan dengan kritik yang ditujukan kepada kebijakan Presiden.

Selain itu, pasal lain yang dipersoalkan adalah Pasal 256 KUHP terkait kewajiban pemberitahuan aksi unjuk rasa, dengan ancaman pidana 6 bulan bagi unjuk rasa yang tidak melapor kepada polisi.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pasal ini berbahaya bagi demokrasi karena membatasi hak konstitusional warga negara.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan demonstrasi atau pawai tidak memerlukan izin dari polisi, melainkan cukup dengan surat pemberitahuan. Eddy menekankan Pasal 256 dalam KUHP baru tidak menghambat atau melarang orang untuk berdemo, melainkan hanya mengatur, khususnya terkait lalu lintas di lokasi demonstrasi.

Meski pemerintah menjamin KUHP dan KUHAP baru telah dirancang secara seimbang untuk menciptakan peradilan pidana terpadu, tercatat ada delapan pemohon yang mengajukan gugatan uji materi sejumlah pasal dalam KUHP ke Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi menyatakan siap menindaklanjuti gugatan terhadap KUHP baru yang diajukan ke MK.

#kuhpbaru #kuhap #undangundang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/642873/polemik-pasal-pasal-dalam-kuhp-baru-kebebasan-berpendapat-dibatasi-ulasan-istana
Transkrip
00:00Intro
00:00Pemerintah resmi memperlakukan KUHP dan KUHAP baru awal tahun 2026
00:12Namun beberapa pasal menjadi sorotan dan menyisakan kekhawatiran bagi publik
00:16Kami bahas selengkapnya dalam ulasan istana
00:202 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP
00:27Dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHP resmi berlaku
00:31Namun timbul polemik hangat di tengah masyarakat
00:34Terutama soal potensi kriminalisasi terhadap kritik yang disampaikan kepada pemimpin negara
00:41Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kebebasan berpendapat di dalam negara demokrasi
00:48Selengkapnya dalam segmen ulasan istana
00:57Sayangnya hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru saat ini
01:01Tidak meyakinkan untuk menjamin adanya terjaganya keadilan
01:06Perlindungan hak asasi manusia dan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan
01:11Karena itu kami mendesak agar kedua undang ini dibatalkan
01:16Kita menghargai hak keluarga negara, sekolah orang, organisasi yang akan melakukan uji materi
01:28Mau KUHP baru, mau KUHP baru
01:34Ya kita akan proses seperti biasa
01:36Jadi kita tentu siap untuk menghadapi ini
01:41Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHP
01:52Mulai diberlakukan tahun ini
01:54Menteri Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan
02:00Yusril Iza Mahendra menyebut
02:02Pemberlakuan kedua undang-undang menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial
02:07Pemberlakuan KUHP nasional dan KUHP baru hari ini
02:12Merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia
02:15Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial
02:19Dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern dan berkeadilan
02:25Kata Menkokum Hamimipas Yusril Iza Mahendra dalam keterangan tertulisnya
02:30Namun pasal-pasal dalam KUHP baru menuai protes sejumlah pihak
02:36Terutama terhadap pasal-pasal yang rawan disalahgunakan dan rawan kriminalisasi
02:42Salah satunya pasal 218 tentang penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden
02:49Dalam pasal 218 ayat 1 diatur
02:53Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden
02:58Dan atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun
03:04Atau pidana denda paling banyak kategori 4
03:07Menanggapi itu, Menteri Hukum Supratman Andi Aktas menegaskan
03:13Pasal tersebut bersifat delik absolut
03:16Sehingga hanya presiden dan wakil presiden yang bisa melakukan aduan
03:21Menurut pemerintah, pasal ini dibuat untuk membedakan
03:25Antara tindakan penghinaan dengan kritik yang ditujukan kepada kebijakan presiden
03:30Saya rasa tadi sudah sangat clear ya kita jelaskan
03:35Bahwa yang pertama ini bukan pasal yang baru
03:41Kemudian yang kedua harus dibedakan antara mana yang kritik, mana yang penghinaan
03:49Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca kitab undang-undang hukum pidananya
03:57Teman-teman pasti ngerti, di publik pun tahu mana yang batasannya yang namanya menghina maupun yang kritik
04:04Dan saat ini pun juga pemerintah sampai saat ini ya
04:07Saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil yang terkait dengan hal-hal yang terkait dengan kritik
04:15Ya, nggak pernah ada ya
04:17Selain itu, salah satu yang dipersoalkan lainnya adalah pasal 256 KUHP
04:23Terkait kewajiban pemberitahuan aksi unjuk rasa dan ada ancaman pidana 6 bulan bagi unjuk rasa yang tidak lapor ke polisi
04:31Pasal 256 KUHP menyebutkan
04:35Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang
04:40Mengadakan pawai unjuk rasa atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum
04:45Yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum menimbulkan keonaran atau huru-hara dalam masyarakat
04:52Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori 2
04:58Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia YLBHI menilai pasal ini berbahaya bagi demokrasi
05:06Karena membatasi hak konstitusional warga negara
05:10Pertama ketika diatur di hukum acara pidana itu menegaskan bahwa seolah-olah itu adalah sebuah kesalahan sejak awal
05:18Karena pengurusan pidana adalah bagian dari kriminalisasi, mengkriminalkan
05:23Menganggap bahwa itu adalah sebuah kesalahan
05:26Mengubah prinsip yang awalnya kemerdekaan jadi sebuah kesalahan
05:29Jelas dari seluruh praktek selama ini itu bagian dari upaya penutupan pembungkaman berekspresi
05:35Wakil Menteri Hukum Eduard Omar Syarif menegaskan
05:40Demonstrasi atau pawai tidak perlu izin dari polisi
05:43Namun cukup surat pemberitahuan
05:46Edy menekankan pasal 256 di KUHP baru ini
05:50Tidak menghambat atau melarang orang berdemo
05:53Namun hanya untuk mengatur, khususnya lalu lintas di lokasi demonstrasi
05:57Demonstrasi
05:59Intinya harus memberitahukan kepada polisi
06:02Kata-kata disitu adalah memberitahukan, bukan izin
06:06Kalau saya penanggung jawab demonstrasi
06:10Saya memberitahu kepada polisi
06:13Timbul keonaran dari demonstrasi itu
06:16Saya tidak bisa dijerat pidana
06:18Karena saya sudah memberitahu
06:20Kalau saya tidak memberitahu
06:24Tidak terjadi kerusuhan
06:26Juga tidak bisa dijerat
06:28Jadi pasal itu
06:30Bahasanya itu adalah diimplikasi
06:33Jika dan hanya jika
06:34Namun Direktur Amnesti Internasional Indonesia
06:38Usman Hamid menilai
06:40KUHP dan KUHP baru tidak cukup menjamin keadilan bagi warga
06:44Hak asasi manusia
06:46Dan perlindungan dari penyalahgunaan kekuasaan
06:49Dia meminta KUHP dan KUHP baru dibatalkan
06:53KUHP pidana baru melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara
06:59Dalam konteks mengkritik pejabat
07:01Nah dalam sebuah negara yang demokratis
07:03Tentu hukum pidana, hukum acara pidana memiliki peran yang sangat sentral
07:08Paling tidak tiga hal
07:09Menjaga keadilan, melindungi hak asasi manusia
07:12Dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan negara
07:15Sayangnya hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru
07:18Saat ini
07:19Tidak meyakinkan untuk menjamin
07:22Adanya terjaganya keadilan
07:24Perlindungan hak asasi manusia
07:26Dan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan
07:28Karena itu kami mendesak
07:31Agar kedua undang ini dibatalkan
07:33Meski pemerintah menjamin KUHP dan KUHP baru telah dirancang seimbang
07:42Guna menciptakan peradilan pidana terpadu
07:44Nyatanya ada delapan pemohon yang memasukkan gugatan uji materi sejumlah pasal dalam KUHP
07:51Mahkamah Konstitusi menyatakan siap menindaklanjuti gugatan terhadap KUHP baru yang diajukan ke MK
07:59Kalau orang mau mengajukan pengujian undang-undang yang namanya pengujian undang-undang kan sama saja
08:05Mau KUHP baru, mau KUHP baru
08:09Ya kita kan proses seperti biasa
08:11Jadi kita tentu siap untuk menghadapi ini
08:16Karena ini kan sudah menjadi bagian yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi
08:20Kalau ada yang mengajukan permohonan
08:21Besok kita sudah mulai sidang
08:23Iya
08:24Tapi kalau apakah KUHP itu atau KUHP itu masuk besok saya harus cek dulu
08:30Tapi kami sudah siap untuk menunggu dan menindaklanjuti permohonan itu ya Pak Ketua ya
08:38Menanggapi kelompok masyarakat yang mengajukan uji materi KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi
08:45Wakil Ketua DPR Sufmi Dasko Ahmad menegaskan
08:49Pembentukan KUHP maupun KUHP telah melalui mekanisme yang panjang
08:53Termasuk melibatkan partisipasi publik
08:56Meski begitu, ia akui pihaknya menghargai hak warga negara
09:01Atau organisasi yang akan melakukan uji materi
09:05Kita menghargai hak warga negara, sekelompok orang, organisasi yang akan melakukan uji materi
09:15Nah itu disitulah kemudian bisa dibuktikan apakah kemudian baik dari sisi formil maupun materil
09:23Itu bisa kemudian diuji disitu
09:25Pemberlakuan hukum pidana nasional kini berada di persimpangan jalan
09:33Antara semangat dekolonisasi dan ancaman terhadap demokrasi
09:38Di tengah masa transisi pemberlakuan KUHP baru, gelombang kritik terus mengalir
09:43Terutama yang menyoroti potensi pasal-pasal karet digunakan sebagai alat kriminalisasi
09:49Kini, Mahkamah Konstitusi menjadi tumpuan terakhir bagi para pencari keadilan konstitusional
09:54Agar rakyat tak perlu lagi takut bersuara
09:58Tim Liputan, Kompas TV, Jakarta
10:03Tim Liputan, Kompas TV, Jakarta
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan