JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP baru awal tahun 2026. Namun, beberapa pasal menjadi sorotan dan menyisakan kekhawatiran bagi publik.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut pemberlakuan kedua undang-undang ini menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial.
Namun, pasal-pasal dalam KUHP baru menuai protes sejumlah pihak. Terutama terhadap pasal-pasal yang rawan disalahgunakan dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi. Salah satunya Pasal 218 tentang penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Menanggapi hal itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pasal tersebut bersifat delik aduan absolut, sehingga hanya Presiden dan Wakil Presiden yang dapat melakukan pengaduan.
Menurut pemerintah, pasal ini dibuat untuk membedakan antara tindakan penghinaan dengan kritik yang ditujukan kepada kebijakan Presiden.
Selain itu, pasal lain yang dipersoalkan adalah Pasal 256 KUHP terkait kewajiban pemberitahuan aksi unjuk rasa, dengan ancaman pidana 6 bulan bagi unjuk rasa yang tidak melapor kepada polisi.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pasal ini berbahaya bagi demokrasi karena membatasi hak konstitusional warga negara.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan demonstrasi atau pawai tidak memerlukan izin dari polisi, melainkan cukup dengan surat pemberitahuan. Eddy menekankan Pasal 256 dalam KUHP baru tidak menghambat atau melarang orang untuk berdemo, melainkan hanya mengatur, khususnya terkait lalu lintas di lokasi demonstrasi.
Meski pemerintah menjamin KUHP dan KUHAP baru telah dirancang secara seimbang untuk menciptakan peradilan pidana terpadu, tercatat ada delapan pemohon yang mengajukan gugatan uji materi sejumlah pasal dalam KUHP ke Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi menyatakan siap menindaklanjuti gugatan terhadap KUHP baru yang diajukan ke MK.
#kuhpbaru #kuhap #undangundang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/642873/polemik-pasal-pasal-dalam-kuhp-baru-kebebasan-berpendapat-dibatasi-ulasan-istana
Jadilah yang pertama berkomentar