Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
TANGERANG, KOMPAS.TV - Selebritas Jonathan Frizzy, atau yang akrab disapa Ijonk, bebas dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Rabu, 7 Januari 2026.

Ijonk mendapat cuti bersyarat dari Ditjen Pemasyarakatan setelah menjalani masa hukuman selama delapan bulan penjara dan dianggap berkelakuan baik.

Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara, mengatakan Ijonk bebas melalui program integrasi sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan.

Meski bebas bersyarat, Ijonk tetap wajib lapor dan mendapat bimbingan dari Balai Pemasyarakatan hingga 8 Maret mendatang.

Baca Juga Polisi Ungkap Fakta Peran Hingga Keuntungan Jonathan Frizzy di Kasus Vape Obat Keras di https://www.kompas.tv/nasional/591891/polisi-ungkap-fakta-peran-hingga-keuntungan-jonathan-frizzy-di-kasus-vape-obat-keras

#jonathanfrizzy #tangerang #bebasbersyarat

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/642445/jonathan-frizzy-bebas-bersyarat-dari-lapas-tangerang-usai-jalani-8-bulan-penjara
Transkrip
00:00Keinformasi lain, sodara selebritas Jonathan Frizy atau yang akrab di Sapa Ijong,
00:05bebas dari lapas pemuda kelas 2A Tangerang, Rabu, 7 Januari 2026.
00:13Ijong mendapat cuti bersyarat dari Ditjen Pemasyarakatan
00:16setelah menjalani masa hukuman selama 8 bulan penjara dan dianggap berkelakuan baik.
00:22Kepala lapas pemuda kelas 2A Tangerang, Yogi Suhara, bilang
00:26Ijong bebas melalui program integrasi sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan.
00:32Meski bebas bersyarat, Ijong tetap wajib lapor dan mendapat bimbingan
00:36dari Balai Pemasyarakatan hingga 8 Maret mendatang.
00:44Yang bersangkutan telah melaksanakan pidananya
00:47dan berkelakuan baik di dalam untuk melaksanakan cuti bersyarat di luar.
00:52Dan nanti pada tanggal 8 Maret yang bersangkutan telah habis melaksanakan cuti bersyaratnya
00:57yaitu diserah terimakan ke BAPAS.
01:01Yang bersangkutan harus lapor ke BAPAS
01:04dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.
01:07Kalau yang bersangkutan melakukan pelanggaran
01:09akan dikembalikan ke dalam BAPAS untuk dicaput cuti bersyaratnya.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan