Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 hari yang lalu
MALAYSIA, KOMPAS.TV - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda dan penyitaan aset sebesar 13,5 miliar ringgit (sekitar 3,3 miliar dolar AS) setelah dinyatakan bersalah pada Jumat (26/12/2025) dalam persidangan korupsi terkait dengan penjarahan dana investasi negara 1MDB bernilai miliaran dolar.

Pengadilan Tinggi Malaysia menyatakan Najib, 72 tahun, bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang terkait lebih dari 700 juta dolar AS yang mengalir ke rekening pribadinya dari dana 1MDB.

Hakim Collin Lawrence Sequerah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk masing-masing dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, serta lima tahun penjara untuk setiap dakwaan pencucian uang.

Hakim juga menjatuhkan denda total sebesar 11,4 miliar ringgit (sekitar 2,8 miliar dolar AS) untuk dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, ia memerintahkan pemulihan aset tambahan sebesar 2,08 miliar ringgit (sekitar 514 juta dolar AS) dari Najib berdasarkan undang-undang pencucian uang.

Jika Najib gagal membayar denda dan pengembalian aset tersebut, ia terancam hukuman penjara tambahan.

Pengacara Najib, Mohamed Shafee Abdullah, mengatakan bahwa hakim telah "membuat begitu banyak kekeliruan" dan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/640073/eks-pm-malaysia-divonis-15-tahun-penjara-kasus-korupsi-dana-investasi
Transkrip
00:00Selamat menikmati
00:30Selamat menikmati
01:00Selamat menikmati
01:29Selamat menikmati
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan