GORONTALO, KOMPAS.TV - Dugaan kasus aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Pohuwato kembali mencuat setelah salah satu terduga pelaku berinisial Y-M-B alias Marten ditangkap polisi.
Marten dijemput paksa di Kota Manado setelah mangkir dari panggilan penyidik hingga masuk dalam daftar pencarian orang atau buron selama lima bulan.
Usai ditangkap, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap Marten sebagai saksi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Pohuwato.
Penangkapan ini pun bagian dari pengembangan perkara tambang ilegal yang ditangani sebelumnya, Dimana polisi telah menetapkan 7 tersangka, yakni 5 pekerja, 1 pengawas dan 1 operator alat berat yang sudah masuk tahap dua.
Baca Juga 2 Orang Ditangkap Polisi Usai Ketahuan Edarkan Benih Lobster Ilegal | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/regional/640023/2-orang-ditangkap-polisi-usai-ketahuan-edarkan-benih-lobster-ilegal-sapa-pagi
Dir Reskrimsus Polda Gorontalo bilang, tersangka Marten diduga kuat menjadi pemodal dalam aktivitas tambang ilegal dari 7 tersangka sebelumnya.
Penangkapan tersangka marten ini pun cukup terkendala lantaran tersangka kerap berpindah pindah daerah.
Setelah menjalani proses pemeriksaan, tersangka kini resmi mendekam di ruang tahanan Polda Gorontalo.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana lima tahun penjara dan denda hingga 100 miliar rupiah.
#buron
#tambangilegal
#pohuwato
#gorontalo
#poldagorontalo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/640036/buron-selama-5-bulan-polisi-tangkap-terduga-pemodal-tambang-ilegal-di-gorontalo
Jadilah yang pertama berkomentar