Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPASTV - Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi menilai mekanisme praperadilan bisa saja ditempuk Roy Suryo CS di kasus Ijazah Jokowi.

"Ada kita memberitahukan ya ini kan kalau kurang puas ya dengan penanganan penyidikan itu mekanisme yang diatur oleh aturan hukum yang berlaku adalah mereka mengajukan praperadilan,"kata Aryanto,dalam Zoomcast Kompastv Digital, Rabu (24/12/2025).

Aryanto menyatakan keyakinannya bahwa jika praperadilan diajukan, permohonan tersebut kecil kemungkinan dikabulkan.

Ia menilai penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya telah berjalan sesuai prosedur dan berada di jalur yang benar.

"Mereka kan bisa ngomong gitu dengan gagah beraninya dia enggak mau kita praperadilan itu namanya jembatan Batman kan gitu malah memfitnah kayak gitu dalam saya pakai istilah memfitnah kayak gitu kalau mereka ngajukan praperadilan saya jamin mereka pasti enggak bisa pasti akan ditolak Bu karena saya tahu apa yang dikerjakan oleh polda metro itu semua sudah on the right track sesuai dengan hukum yang berlaku,"jelasnya.

Selain itu, Aryanto menilai tudingan kriminalisasi dan anggapan penyidikan terlalu cepat tidak berdasar.

Ia menyebut pengumpulan ratusan alat bukti dan pemeriksaan puluhan saksi justru menunjukkan kehati-hatian penyidik dalam menangani perkara yang menjadi sorotan publik.

Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Aqshal

#ijazahjokowi #aryanto #roysuryo

Baca Juga Aryanto Dorong Kasus Ijazah Jokowi Diselesaikan di Pengadilan, Roy-Jokowi Bisa Damai? di https://www.kompas.tv/nasional/640323/aryanto-dorong-kasus-ijazah-jokowi-diselesaikan-di-pengadilan-roy-jokowi-bisa-damai



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/640325/jika-roy-cs-tempuh-praperadilan-di-kasus-jokowi-aryanto-yakin-ditolak
Transkrip
00:00Kemarin kan juga kubur Roy Suryo, Roy Suryo CS itu sempat minta juga ya Kepala Demetro Jaya meminta untuk uji forensik empat dokumen Jokowi.
00:08Itu bagaimana Pak?
00:11Ya tanpa diminta pun itu sudah.
00:15Tanpa diminta ya, itu penyitir sudah menggunakan forensik.
00:21Forensiknya antara apa? Untuk membuktikan ijazah yang disita dari Pak Jokowi itu,
00:25apakah itu asli apa tidak dibandingkan dengan ijazah lainnya yang sebanding dengan dia,
00:30yang seangkatan, yang sama lulusannya.
00:33Dibandingkannya tidak hanya dengan mata itu, dengan pakai laboratorium forensik itu.
00:39Pakai teknik-teknik untuk membandingkan pertintanya, tulisannya, dan sebagainya itu.
00:44Itu sudah dipakai.
00:45Nah kalau kemarin tuh mereka minta diajukan kepada laboratorium forensik,
00:50apa yang mau diforensikkan oleh mereka itu?
00:53Buku itu. Kalau buku itu kan diforensikkan dengan apa?
00:58Itu jadi jangan itu ya.
00:59Intinya begini lah.
01:01Saya sorry ya, saya tepaksa harus ngomong.
01:03Karena dari pihak Roy Soryo itu,
01:05memojokkan, memaksakan suatu alat-alat baru,
01:09ataupun cara-cara baru untuk membuktikan ini,
01:13dengan cara mereka yang dianggap mereka itu paling hebat.
01:16Padahal cara yang mereka dilakukan itu pun oleh para ahli itu ditentang.
01:20Karena itu tidak memiliki syarat.
01:23Syaratnya adalah dari sampling-nya, dari metodenya, dari itu.
01:27Tapi kan mereka mengatakan,
01:28wah itu saya sudah paling benar.
01:30Kan kayak gitu.
01:31Dan kalau penelitian itu,
01:33itu apa-apa penelitian itu benar apa tidak,
01:36itu sepertinya tidak untuk teori pembuktian di pengadilan.
01:40Nah, Pak Arianto, kalau misalnya nih mereka tidak puas dengan gelar perkara khusus Roy Soryo CS,
01:49apakah ada mekanisme pra-peradilan gitu?
01:53Apa yang perlu ditempur Roy Soryo CS di kasus ijasa Jokowi ini, Pak?
01:57Ada.
01:58Kita memberitahukan ya, ini kan kalau kurang puas ya,
02:01dengan penanganan penyintikan itu,
02:03mekanisme yang diatur,
02:05ini aturan hukum yang berlaku,
02:06adalah mereka mengajukan pra-peradilan.
02:09Mereka kan sudah ngomong gitu,
02:11dengan gagah berani,
02:11dia nggak mau kita,
02:13pra-peradilan itu namanya sebatan Batman kan gitu,
02:15malah membitnah kayak gitu.
02:17Saya pakai istilah membitnah kayak gitu.
02:19Kalau mereka mengajukan pra-peradilan,
02:22saya jamin, mereka pasti nggak bisa.
02:24Pasti akan ditolak, Bu.
02:26Karena saya tahu,
02:27apa yang dikerjakan oleh Bawad Rapodam itu,
02:30itu semua sudah on right track.
02:32Sesuai dengan hukum yang berlaku.
02:33Jadi kalau mereka tuh coba ajukan pra-peradilan,
02:35apa yang mau diajukan pra-peradilan?
02:38Mereka ditentukan juga yang tersangka,
02:39belum pernah diperiksa.
02:40Mereka sudah diperiksa,
02:42mereka sendiri aja yang mengomong,
02:43belum pernah diperiksa.
02:45Saksi yang meringankan,
02:46mereka katakan mengajukan.
02:48Kok nggak dikasih kesempatan?
02:50Sudah enam bulan yang lalu,
02:51sejak dia dipanggil pertama kali
02:52pada waktu penyelidikan itu,
02:54yang namanya undangan klarifikasi,
02:56itu adalah kesempatan untuk mereka
02:58menyampaikan saksi yang meringankan dia.
03:00Tapi mereka mah tidak mau dulu.
03:02Ditanya-pertanyaan saja nggak jawab.
03:04Dengan gagah berinya ngomong,
03:05saya nggak bisa jawab.
03:06Ngapain kok ditanyakan sesuatu,
03:08saya nggak tahu.
03:10Padahal mekanisme klarifikasi dulu itu adalah
03:12memberikan kesaksian yang meringankan dia,
03:15bahwa dia tuh tidak bersalah.
03:16Tapi itu dulu tidak dilakukan.
03:18Sekarang dia berbalik,
03:19memberikan pada aparat,
03:20bahwa aparatnya itu kriminalisasi.
03:23Terlalu cepat katanya.
03:24Penyelidikan enam bulan terlalu cepat.
03:26Bukti 712 dibilang terlalu cepat.
03:29Bukti 712 akan dibandingkan
03:31dengan dia yang diajukan,
03:33nggak penting bukti banyak.
03:34Itu kan konyol menurut saya.
03:37Ini yang perlu diketahui oleh masyarakat.
03:39Itu pendapat saya.
03:41Oke.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan