Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 jam yang lalu
Apa Itu LHKPN? Ini Penjelasannya
Transkrip
00:00Masa ya, pada khawatir nih di cek LHKPN-nya.
00:03Emangnya ada apa sih LHKPN itu sendiri?
00:08Hai, sahabat MTV and Lens.
00:11Balik lagi nih sama aku, Adrian.
00:13Ada yang masih bingung nggak nih?
00:14LHKPN itu apa sih?
00:17Sini deh, aku jelasin.
00:19Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
00:21LHKPN itu singkatan dari
00:23Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
00:27Laporan yang memiliki penting sekali untuk pencegahan korupsi.
00:32Karena LHKPN itu sendiri dikelola langsung tuh oleh KPK.
00:36Tujuan dan fungsi LHKPN,
00:39mengutip laman dari Metro TV News,
00:41tujuan utamanya adalah untuk menjalankan penyelenggaraan negara
00:45yang bersih dan bebas dari korupsi.
00:48Tugasnya adalah mencatat kekayaan dan dipublikasikan kepada masyarakat.
00:52Sebagai bentuk transparasi,
00:54LHKPN itu sendiri sebagai alat kontrol nih,
00:57melihat kekayaan, harta yang wajar atau nggak.
01:01Lalu siapa aja yang wajib lapor?
01:03Tidak semua melakukan wajib pelaporan.
01:06Sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
01:11tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,
01:17kolusi, dan nepotisme.
01:19Yang wajib adalah
01:20eksekutif, yudikatif, legislatif, kejabat BUMN, dan juga BUMD.
01:27Serta calon presiden dan juga wakilnya,
01:30pun calon kepala daerah.
01:32Apa aja nih yang harus dilaporkan di LHKPN?
01:34Terus kalau nggak ngelapor gimana?
01:37Harta yang harus dilaporkan adalah
01:39mencakup suruh kekayaan
01:42tak hanya memiliki pribadi sendiri,
01:44termasuk kekayaan keluarga inti,
01:46bahkan juga kepunyaan anak nih
01:48yang masih menjadi tanggungan.
01:50Pejabat yang diminta melaporkan harta
01:52saat pertama kali menjabat,
01:54kemudian mendapatkan mutasi,
01:56promosi,
01:57serta juga masuk masa pensiun.
01:59Laporan dilakukan itu secara periodik nih setiap tahunnya.
02:04Jika tidak melaporkan,
02:06kena sanksi.
02:07Sanksi administrasi,
02:08teguran tertulis,
02:10penundaan pangkat,
02:11hingga pemecatan dari jabatan.
02:14Pantes aja ya,
02:15banyak banget nih yang takut diperiksa LHKPN-nya.
02:19Eh, oke deh,
02:20jadi makin tahu kan,
02:21sampai di sini dulu ya.
02:23Ketemu lagi dengan saya,
02:25pengetahuan berikutnya hanya di Metro TV and Lens.
02:28Dadah!
02:29Terima kasih telah menonton!
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan