- 8 hours ago
- #kalibata
- #debtcollector
- #polri
- #polisi
Praktik penagihan kendaraan yang berujung maut di Kalibata menyeret enam oknum anggota Mabes Polri sebagai tersangka, memicu kerusuhan massa hingga kerugian miliaran rupiah dan memaksa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan peringatan tegas soal aturan fidusia. Dalam penagihan utang, dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan mempermalukan sesuai dengan POJK 22 Tahun 2023. Div Propam Polri telah mengamankan 6 tersangka yang merupakan anggota Polri. Simak informasi selengkapnya di VOI.id.
#kalibata #debtcollector #polri #polisi
#kalibata #debtcollector #polri #polisi
Category
🗞
NewsTranscript
00:00Praktik penagihan kendaraan yang berujung maut di Kalibata
00:03menyeret 6 oknum anggota Mabels Polri sebagai tersangka
00:06memicu kerusuhan massa hingga kerugian miliaran rupiah
00:11dan memaksa Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo
00:14memberikan peringatan tegas soal aturan fidusia.
00:18Simak informasi selengkapnya di FOI hari ini.
00:30Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo pasca sidang kabinet di Istana Negara
00:37menanggapi tragedi kematian dep kolektor di Kalibata.
00:40Kamat Alang meminta untuk perlindungan hukum juga ketika melaksanakan
00:46Saya kira aturan di fidusia kan sudah jelaskan, aturannya seperti apa, laksanakan saja.
00:53Ya artinya sikap dari kepolisian apakah lebih kepada seperti apa nih Pak?
00:58Ya aturannya sudah jelas, aturannya sudah jelas dibaca tuh, aturannya.
01:06Kan disitu diatur kan, bagaimana satu perusahaan yang menjalankan fidusia,
01:11aturannya seperti apa, harus meminta tolong siapa, sebenarnya sudah jelas.
01:16Sementara itu Ormas Persaudaraan Timuraya atau Petir
01:20menjatakan sikap hormat terhadap proses hukum di Polda Metro Jaya
01:23dan menginstruksikan seluruh anggota untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi isu media sosial.
01:29Ketua Umum Petir E. Alex Kaju menegaskan pentingnya menahan diri di bawah satu komando guna menjaga kondusivitas.
01:37Lantas, bagaimana kronologi kejadiannya?
01:40Isiden bermula ketika dua penagi utang atau mata elang,
01:43MET 41 tahun dan NAT 32 tahun,
01:47mencoba menghentikan sepeda motor yang dikendarai Bribda AN karena diduga menunggak kredi.
01:52Cek cok mulut, pecah saat kunci motor dicabut paksa di tengah jalanan yang padat.
01:57Namun, situasi memanas secara brutal ketika lima rekan Bribda AN
02:02yang juga anggota Satuan Pelayanan Markas atau Yan Mama Bespolri
02:05turun dari mobil dan melakukan pengeroyokan dengan tangan kosong hingga kedua korban terkapar.
02:11MET dinyatakan meninggal di lokasi kejadian,
02:13sementara NAT meninggal di RS Budi Asih keesokan harinya.
02:18Dengan adanya peristiwa ini menjadi evaluasi bagi seluruh pembiayaan,
02:23leasing-leasing untuk bisa mengatur regulasi yang tepat.
02:28Nah ini menjadi evaluasi, menjadi PR bagi kita semua,
02:31termasuk warga masyarakat apabila kenderaan diberhentikan secara paksa,
02:36bisa melaporkan kepada satu-satu kosong layanan kepolisian.
02:40Divropam Polri bergerak cepat mengamankan enam tersangka.
02:43Bribda Irfan Batubara, Bribda Jeffrey C.O. Agusta, Brigadir Ilham,
02:48Bribda Ahmad Marzul Kadri, Bribda Baginda, dan Bribda Rafi Gavar.
02:53Kabit Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto,
02:56menegaskan tindakan mencabut kunci di jalanan adalah bentuk premanisme.
03:00Namun, pengeroyokan oleh aparat hingga tewas adalah pelanggaran hukum dan kode etik berat yang tidak bisa ditoleransi.
03:07Kematian keduanya memicu serangan balik yang mencekam.
03:10Sekitar 100 orang rekan korban melakukan aksi bas dendam pada Kamis malam dengan membakar 9 kios dan 7 kendaraan warga menggunakan bensin.
03:19Eksimasi kerugian material mencapai 1,2 miliar rupiah.
03:23Traumomen dalam kini menghantui warga pancoran.
03:26Kaca-kaca rumah pecah dan lapak pedagang hangus menjadi bukti rapuhnya keamanan di ruang publik saat hukum rimba mengambil alih.
03:33Rimob Kuitang dan Sat Samapta akhirnya dikerahkan untuk melakukan penyisiran demi meredam situasi yang sempat siaga satu.
03:41Meski Kapolri Listio Sigit menegaskan bahwa dalam penagihan hutang,
03:45dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan mempermalukan sesuai dengan POJK 22 tahun 2023.
03:53Namun, ekonom Ahmad Nur Hidayat menyoroti adanya dilema industri,
03:58yakni regulasi tanpa penegakan hukum yang kuat hanya akan membuat kekerasan ini terus berulang.
04:04OJK sendiri mencatat terdapat 13 ribu aduan terkait perilaku debt collector sepanjang tahun 2024 hingga Oktober 2025.
04:13Mencerminkan pola penagihan konfrontatif yang masih menjadi tradisi gelap di jalanan ibu kota.
04:19Pertanyaannya, apakah fenomena mata elang ini merupakan bagian dari kegagalan sistem keamanan swasta di Indonesia?
04:28Melihat adanya aksi pengeroyokan oleh aparat dan serangan balik masa?
04:32Bagaimana konstruksi hukum pasal 170 KUHP diterapkan secara adil?
04:37Dan apakah perusahaan leasing bisa diseret kerana pidana atas metode penagihan yang memicu maut ini?
04:43Ya, kalau tentang pengeroyokan oleh anggota Polri itu kan maksudnya pada pidana umum ya.
04:52Dengan kata lain, itu satu perbuatan yang sebetulnya bisa terjadi pada siapapun ya.
04:59Yang dikarenakan kemarahan atau karena rasa solidar.
05:05Dan kemudian lalu berakibat pada pemidanaan, pada yang bersakutan.
05:10Jadi dalam hal ini, walaupun dia polisi atau bukan, tetapi ada implikasi hukum yang terjadi pada yang bersakutan dan sekarang sudah berlaku ya.
05:23Sudah terjadi, sudah mulai prosesnya di mana kenaminya dicatakan sebagai tersangka dan siap menjalani sidang etik sekaligus sidang pidana.
05:31Nah, itu yang pertama. Jadi bagi yang pertama ini saya kira sebagai masyarakat kita memiliki konsensus yang tinggi ya.
05:39Bahwa siapapun dia itu ketika melakukan suatu pidana, maka dia harus siap dengan pengjawabnya.
05:46Dan lebih-lebih karena dia Polri, maka tentu dia harus lebih siap lagi dan bahkan harus siap menghadapi pemberatannya.
05:54Akibat dari tindakannya di mana dia harusnya melindungi malah kemudian lalu melakukan tindakan yang sebaliknya.
06:00Nah, yang kedua adalah jangan lupa bahwa pemicu dari perbuatan mereka, perbuatan polisi itu adalah karena tindakan kasar dari orang-orang yang kita sebut sebagai matalang.
06:14Hal mana kemudian membuat lalu mereka tersulut emosi dan kemudian secara solidar mengeroyok.
06:21Dan soal kekerasan itu bukan yang pertama sebetulnya.
06:25Jadi seringkali kita mendapat keluhan dari banyak pihak bahwa tindakan dari mata orang-orang ini itu kasar,
06:33lalu kemudian mengadakan intimidasi, bahkan kekerasan fisik kepada semua orang.
06:40Sehingga betapapun sebetulnya ada kesalahan dari pihak masyarakat,
06:43dengan kata lain masyarakat yang tidak membayar hutang, tidak melunasi angsuran,
06:49melalaikan kewajiban keuangannya gitu ya.
06:51Tapi kemudian hal itu tertutup oleh karena tindakan dari sang matalang yang bersifat kasar tadi.
06:58Dan kekasaran itu pun juga lalu terlihat lagi pada saat pada kasus kemarin,
07:04di mana mereka ngamuk ya setelah melihat ada dua orang anggotanya itu mati,
07:10lalu mereka ngamuk membakar kendaraan, membakar UMKM yang ada di sekitar kejalanan Kalibat Raya.
07:18Sehingga kemudian mengakibatkan situasi di mana mereka menjadi korban,
07:25pihak-pihak itu menjadi korban dari matalang ini gitu ya.
07:28Nah, berbeda dengan para pengeroyok yang kemudian sekarang sudah mendapatkan proses untuk menjalani peradilan,
07:39pada kasus pengeroyokan kemarin, pada kasus pembakaran perusahaan kebarang-barang milik publik itu,
07:46belum kelihatan itu kepolisian melakukan suatu tindakan.
07:49Ya, belum ada penangkapan maupun proses hukum lainnya.
07:53Jadi ada semacam ketidakadilan ya.
07:55Nah, bagaimana kemudian membaca hal ini?
07:56Ya, jadi jangan-jangan masyarakat melalui melihatnya sebagai bahwa kalau yang melakukan kekerasan adalah orang matalang,
08:04maka kemudian dibiarkan.
08:05Ya, betapapun itu beruntun ya.
08:06Tapi sebagai satu tindakan yang berdiri sendiri,
08:09maka sebetulnya secara pidana apa yang dilakukan dengan perusahaan itu,
08:13itu sudah cukup untuk kemudian kepolisian melakukan proses hukum gitu.
08:17Nah, kenapa kemudian tidak ya?
08:18Nah, maka lalu kemudian dari segi matalang ini,
08:22kemudian pertanyaan kita kemudian bisa kita perluas.
08:26Bagaimana sebaiknya melu menghadapi fenomena ini?
08:30Ada fenomena yang sudah berkali-kali diingatkan bahwa oke memang wajar profesi matalang itu,
08:38dan ada juga hal yang menjadi kewajiban bagi orang untuk diambil barangnya.
08:44Nah, bukan wajiban ya, tapi bisa dimengerti kalau kemudian para debitur itu lalu kemudian diambil kembali
08:51hartanya yang tidak pernah dibayar misalnya, tidak pernah diangsur dan tidak kunjung lubas begitu ya.
08:58Nah, tapi perlu dilakukan dengan cara yang tidak kasar ya.
09:01Perlu dilakukan dengan cara yang beradab sehingga kemudian orang tidak kemudian malah tersulur emosinya
09:09dan atau malah takut atau malah marah akibat dari perlakuan sang debt collector tersebut.
09:16Hal mana kemudian lalu mengakibatkan banyak sekali insiden perlawanan dari masyarakat yang tidak suka tersebut.
09:22Nah, jadi saya kira kita bisa meluaskan kasus ini tidak hanya pada kasus kali batas saja,
09:29tapi pada konteks di mana bisnis ini sudah menjadi bisnis yang meresahkan.
09:32Hal mana menuntut dari pihak kepolisian melakukan satu tindakan ini.
09:37Sebab bisa saja terjadi ke depan itu tidak hanya kasus dua orang yang meninggal ini,
09:42bisa saja kemudian menimpa yang lain dan kemudian lalu dibalas lagi.
09:45Dan kemudian kalau polisi melakukan semacam kegiatan yang permisif,
09:49maka bisa kita bayangkan lingkaran setan ya kemudian akan terus terjadi
09:55dan kita sebagai warga kota kemudian makin resah ya dengan situasi tersebut.
10:00Demikian, ya kita fokusnya sekarang pada masalah yang kita hadapi yakni kekerasan ya.
10:05Kekerasan yang dilakukan oleh semua pihak itu tentu tidak kita inginkan
10:11dengan aneka macam motif dan tujuan.
10:14Jadi kita lepaskan aneka macam motif itu,
10:17kita lepaskan tujuan dari kekerasan itu,
10:19yang penting kita harus hindari adalah kekerasan.
10:21Dengan kata lain, oke silahkan Anda main mulut lah.
10:24Dalam arti mungkin maki-maki boleh.
10:26Tapi begitu tangan bicara itu sudah masuknya pada ranah yang lain gitu ya.
10:32Nah dalam hal ini, maka bagaimana kemudian sebuah pihak menahan diri
10:36tidak dengan cara fisik tadi.
10:39Jadi kalau misalnya dalam menangkah menagih hutang kepada orang yang tidak operatif itu,
10:43lalu kemudian sang kolektor itu mengadakan debat lah,
10:47meminta bahkan mungkin berkata menekan, ya itu masih dalam kontes kata-kata.
10:51Tapi begitu kemudian sudah mulai masuk kepada tindakan yang bersifat fisik,
10:57mulai main tangan gitu ya,
10:59maka apapun alasannya,
11:01itu sudah masuk pada ranah pidana di mana pelakunya harus mencanggung jawab secara hukum.
11:05Kan begitu.
11:05Nah itu pada debt collector,
11:07demikian juga itu pada orang yang melakukan kekerasan terhadap debt collector.
11:11Makanya kita dalam hal ini menyanggut baik langkah Polri
11:14untuk melakukan penegakan hukum
11:15terhadap orang yang menganiaya debt collector.
11:17Karena sekali lagi debt collector itu pekerjaan yang sah,
11:22sepanjang dilakukan dengan tanpa intimidasi fisik,
11:24jadi kita bermain di aturan saja,
11:27bahwa yang penting di sini bukan soal ngeplang tidak ngeplangnya,
11:32bukan soal kooperatif tidak kooperatifnya,
11:34tapi begitu Anda bermain di ruang publik dengan cara kekerasan,
11:37maka tidak bisa kita tolerir sama sekali.
11:40Itu baru hal yang pertama.
11:42Yang kedua juga, kalau kita lihat video ya,
11:45video pernyataan dari mereka-mereka yang debt collector yang marah ya,
11:50marah setelah anggotanya dibunuh,
11:53dan lalu mulai ngamuk-ngamuk gitu ya,
11:55melakukan perusakan terhadap kendaraan,
11:57maupun juga warung-warung yang ada di sekitar situ.
12:01Maka lalu apa yang dipilihakan adalah,
12:03bahwa si ketua ini mengangkat isu saran.
12:07Jangan main-main dengan orang timur dan seterusnya.
12:10Menurut saya, kenapa harus diangkatkan sebagai ke isu saran ya?
12:13Ini kan soal ekonomi,
12:16ini kan soal publik ini.
12:18Maka menurut saya kepada mereka-mereka yang
12:20dikit-dikit main saran,
12:22dikit-dikit mengangkat isu saran,
12:23itu saya kira perlu mendapat perhatian yang luar biasa dari kefungsian.
12:27Kenapa?
12:27Karena keberagaman itulah yang kita jaga selama ini sebagai bangsa,
12:31dan tidak boleh digangku.
12:33Pasal hanya karena begini-begini,
12:34lalu kemudian isu saran diangkat sih,
12:36menurut saya malah menjadi tidak mendidik,
12:38dan oleh karenanya, lalu pelakunya itu perlu mendapatkan
12:41satu respons keras dari negara.
12:43Nah, soal apa responsnya terserah ya.
12:45Tapi yang jelas bahwa,
12:46saya tidak suka ya melihat isu-isu saran,
12:49hanya karena dalam hal ini,
12:50lalu kemudian diangkat-angkat,
12:51dan kemudian dibakar-bakar.
12:52Demikian.
12:53Kekerasan antara aparat dan penagih hutang ini,
12:56menjadi cermin retaknya penegakan hukum kita.
12:59Menurut Memirsa Foy,
13:01siapa yang paling bertanggung jawab
13:03atas suburnya premanisme
13:04berkedok penagih hutang di jalanan?
13:07Terima kasih telah menonton!
Be the first to comment