Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Polisi menetapkan Ayu Puspita, pemilik wedding organizer (WO) yang tengah menjadi sorotan publik, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terhadap sejumlah klien. Total terdapat lima orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Ayu. Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan dari korban yang mengeluhkan janji layanan pernikahan yang tidak dipenuhi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa dua tersangka berinisial A dan D telah ditahan di Polres Jakarta Utara sejak Selasa (9/12/2025). Sementara tiga tersangka lainnya ditangani Polda Metro Jaya karena tempat kejadian perkaranya berada di luar wilayah Jakarta Utara.

———

Baca berita terpercaya lainnya di www.suaramerdeka.com dan unduh aplikasi Suaramerdeka.com di App Store & Play Store.

#suaramerdeka #suaramerdekacom #suaramerdekanetwork #WOAyuPuspita #KasusPenipuan #WeddingOrganizer #BeritaViral #ViralHariIni #KasusHukum #InfoTerkini

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Kasus dugaan penipuan wedding organizer Ayu Pospita kini memasuki babak baru setelah polisi resmi menetapkan 5 orang tersangka termasuk sang pemilik.
00:10Polda Metro Jaya mengonfirmasi 2 tersangka telah ditahan di Polres Jakarta Utara,
00:15sementara 3 lainnya ditangani di tingkat Polda karena lokasi kejadian berada di luar wilayah Jakarta Utara.
00:22Kasus ini bermula dari laporan para korban yang mengaku resepsi pernikahan mereka tidak terlaksana sesuai kesepakatan,
00:31meski telah membayar penuh kepada pihak WO.
00:34Salah satu keluhan terbesar adalah absennya makanan catering pada hari H,
00:38membuat acara pernikahan berlangsung tidak seperti yang dijanjikan.
00:42Seiring kasus ini viral, semakin banyak korban bermunculan dengan kisah serupa,
00:46mulai dari dekorasi yang tak sesuai hingga layanan yang tidak hadir sama sekali.
00:51Polisi saat ini masih mendalami peran masing-masing tersangka
00:54dan mengumpulkan bukti tambahan dari saksi serta vendor terkait.
00:59Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman hingga 4 tahun penjara
01:04atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan