Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pemerintah akan membawa pihak-pihak atau perusahaan yang diduga memperparah terjadinya banjir bandang dan longsor di Sumatera ke ranah hukum.

Kementerian Lingkungan Hidup segera melakukan tiga hal untuk bisa membawa pihak-pihak yang memperparah bencana alam di Sumatera untuk bertanggung jawab, bahkan hingga ke ranah hukum.

Langkah pertama dengan memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang kebijakannya memperburuk kondisi lingkungan. Kedua, dengan sanksi penggantian kerugian berupa uang. Dan terakhir dengan membawa masalah ini ke meja hijau.

Baca Juga Didesak Tetapkan Banjir Aceh-Sumatera Sebagai Bencana Nasional, KSP Sebut Status Tak Penting di https://www.kompas.tv/nasional/635198/didesak-tetapkan-banjir-aceh-sumatera-sebagai-bencana-nasional-ksp-sebut-status-tak-penting

#menterilingkunganhidup #klhk #banjirsumatera

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/635199/langkah-klhk-di-banjir-bandang-sumatera-sanksi-pemda-ganti-rugi-hingga-proses-hukum-pelaku
Transkrip
00:00Menteri Lingkungan Hidup, Hani Faisal menegaskan pemerintah akan membawa pihak-pihak atau perusahaan yang diduga
00:06memperparah terjadinya banjir bandang dan longsor di Sumatera kerana hukum.
00:13Kementerian Lingkungan Hidup segera melakukan tiga hal untuk bisa membawa pihak-pihak yang memperparah bencana alam di Sumatera
00:20untuk bertanggung jawab, bahkan hingga kerana hukum.
00:23Langkah pertama dengan memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang kebijakannya memperburuk kondisi lingkungan.
00:30Kedua dengan sanksi pergantian kerugian berupa uang dan terakhir dengan membawa masalah ini ke meja hijau.
00:42Jadi multidos, mulai dari sanksi administrasi, kita akan kenakan ke pemerintah daerah.
00:48Jadi tidak lupa, kami tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi ke pemerintah daerah bila mana berdasarkan kasihan sentifik
00:54dia kebijakannya memperburuk kondisi landscape.
00:59Kemudian sanksi persekitan Lingkungan Hidup, kondisi bencana yang demikian itu kan harus ada yang memulihkan.
01:06Undang-Undang 32 menganut asas polluter pays, jadi semua pencemar wajib membayar.
01:12Ini pasti kami temukan.
01:14Kemudian yang terakhir, karena ini sudah menimbulkan korban jiwa, maka pendekatan pidananya akan muncul.
01:20Jadi ketiga-tiganya akan diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk kemudian memberikan rasa aspek adil
01:26terkait dengan kejadian ini sekaligus upaya menembangun efek jerah dan mengambangun kehati-hatian.
01:32Terima kasih telah menonton!
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan