KOMPAS.TV - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pemerintah akan membawa pihak-pihak atau perusahaan yang diduga memperparah terjadinya banjir bandang dan longsor di Sumatera ke ranah hukum.
Kementerian Lingkungan Hidup segera melakukan tiga hal untuk bisa membawa pihak-pihak yang memperparah bencana alam di Sumatera untuk bertanggung jawab, bahkan hingga ke ranah hukum.
Langkah pertama dengan memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang kebijakannya memperburuk kondisi lingkungan. Kedua, dengan sanksi penggantian kerugian berupa uang. Dan terakhir dengan membawa masalah ini ke meja hijau.
Baca Juga Didesak Tetapkan Banjir Aceh-Sumatera Sebagai Bencana Nasional, KSP Sebut Status Tak Penting di https://www.kompas.tv/nasional/635198/didesak-tetapkan-banjir-aceh-sumatera-sebagai-bencana-nasional-ksp-sebut-status-tak-penting
#menterilingkunganhidup #klhk #banjirsumatera
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/635199/langkah-klhk-di-banjir-bandang-sumatera-sanksi-pemda-ganti-rugi-hingga-proses-hukum-pelaku
Jadilah yang pertama berkomentar