- 3 jam yang lalu
- #roysuryo
- #poldametrojaya
- #ijazahjokowi
JAKARTA, KOMPASTV - Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Jumat (7/11/2025).
Roy Suryo menyampaikan sederet pernyataan hingga mengklaim ia mengalami kriminalisasi pada kasus ini.
Roy Suryo membantah tudingan dirinya mengedit ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Menurutnya, salinan ijazah Jokowi yang ia teliti sama dengan yang dimiliki oleh KPU RI.
"Itu adalah ilmiah bukan kami mengedit, jadi kalau ada orang yang mengerti bahwa kami melakukan penelitian untuk mengedit itulah kita tentang, kenapa karena pasal yang digunakan untuk mengedit itu adalah pasal 32 dan 35 itu yang mau dibebankan kepada kita untuk ditahan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. Itu yang akan kita dobrak pertama kali, tidak pernah ada edit mengedit," ujar Roy dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Roy bersama tersangka lainnya Rismon Sianipar hingga Dokter Tifa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).
"Kami hadir bukan mewakili pribadi. Kami mewakili rakyat indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini, negeri ini sudah lebih dari 1 dekade melewati rezim yang sangat jahat dan bengis," kata Roy.
Roy menyinggung nama Presiden Prabowo agar tak mengulangi kesalahan rezim terdahulu.
Tak ditahan, Roy Suryo sempat berterima kasih kepada Polda Metro Jaya usai pemeriksaan perdananya.
Roy Suryo melemparkan senyuman setelah proses pemeriksaan selama 9 jam 20 menit soal kasus tudingan ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025).
"Alhamdulillah tadi sudah diwakili Mas Refly Harun dan kita Insya Allah malam hari ini bubar dengan baik. Terima kasih untuk Polda Metro Jaya," ujar Roy Suryo kepada awak media.
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!
Video Editor: Frashiva Rizaldi
#roysuryo #poldametrojaya #ijazahjokowi
Baca Juga Artis K-Pop Lumpuhkan Perampok yang Masuk Rumahnya, Pelaku Sempat Mengancam di https://www.kompas.tv/internasional/631140/artis-k-pop-lumpuhkan-perampok-yang-masuk-rumahnya-pelaku-sempat-mengancam
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/631150/roy-suryo-bantah-edit-ijazah-jokowi-hingga-terima-kasih-ke-polda-metro-jaya-parasot
Roy Suryo menyampaikan sederet pernyataan hingga mengklaim ia mengalami kriminalisasi pada kasus ini.
Roy Suryo membantah tudingan dirinya mengedit ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Menurutnya, salinan ijazah Jokowi yang ia teliti sama dengan yang dimiliki oleh KPU RI.
"Itu adalah ilmiah bukan kami mengedit, jadi kalau ada orang yang mengerti bahwa kami melakukan penelitian untuk mengedit itulah kita tentang, kenapa karena pasal yang digunakan untuk mengedit itu adalah pasal 32 dan 35 itu yang mau dibebankan kepada kita untuk ditahan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. Itu yang akan kita dobrak pertama kali, tidak pernah ada edit mengedit," ujar Roy dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Roy bersama tersangka lainnya Rismon Sianipar hingga Dokter Tifa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).
"Kami hadir bukan mewakili pribadi. Kami mewakili rakyat indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini, negeri ini sudah lebih dari 1 dekade melewati rezim yang sangat jahat dan bengis," kata Roy.
Roy menyinggung nama Presiden Prabowo agar tak mengulangi kesalahan rezim terdahulu.
Tak ditahan, Roy Suryo sempat berterima kasih kepada Polda Metro Jaya usai pemeriksaan perdananya.
Roy Suryo melemparkan senyuman setelah proses pemeriksaan selama 9 jam 20 menit soal kasus tudingan ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025).
"Alhamdulillah tadi sudah diwakili Mas Refly Harun dan kita Insya Allah malam hari ini bubar dengan baik. Terima kasih untuk Polda Metro Jaya," ujar Roy Suryo kepada awak media.
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!
Video Editor: Frashiva Rizaldi
#roysuryo #poldametrojaya #ijazahjokowi
Baca Juga Artis K-Pop Lumpuhkan Perampok yang Masuk Rumahnya, Pelaku Sempat Mengancam di https://www.kompas.tv/internasional/631140/artis-k-pop-lumpuhkan-perampok-yang-masuk-rumahnya-pelaku-sempat-mengancam
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/631150/roy-suryo-bantah-edit-ijazah-jokowi-hingga-terima-kasih-ke-polda-metro-jaya-parasot
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Terima kasih untuk Pol dan Metro Jaya, terima kasih untuk semuanya yang malam ini sudah membersamai, terutama koordinasi yang sangat bagus.
00:08Perlu saya sampaikan di sini bahwa Pol dan Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka
00:19dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi.
00:30Yang dilaporkan oleh Bapak Insinyur Haji Joko Widodo.
00:39Pertapan ini dilakukan setelah melalui proses asistensi dan dilarang perkara,
00:48di mana proses tersebut melibatkan ahli dan pengawas, baik dari eksternal maupun internal.
01:00Untuk ahli yang diribatkan adalah ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa.
01:15Itu yang kita minta terangkan sebagai sasiara.
01:21Selanjutnya perlu kami sampaikan bahwa,
01:25dilarang perkara penetapan tersangka yang dilaksanakan di Direkturat Reserse Kriminal Umum
01:31juga melibatkan dari eksternal,
01:38dari Ustazda, dari Wasidik, Propam, dan juga Bitgum.
01:45Dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif, ilmiah,
01:51dan pengerisaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing.
01:54Berdasarkan hasil penyidikan,
02:00kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi
02:04dalam 2 klaster.
02:07Antara lain, 5 tersangka dari klaster pertama,
02:12yang tersangka dari klaster ini,
02:27dikenakan pasal 3.10,
02:31dan atau pasal 3.11,
02:35dan atau pasal 1.60 KUHP,
02:38dan atau pasal 27A Juntoh Pasal 45 Ayat 4,
02:46dan atau pasal 28 Ayat 2 Juntoh Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
02:55Untuk klaster kedua,
02:58ada 3 orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
03:01antara lain, atas nama RS, RHS, dan TT.
03:14Tersangka pada klaster kedua,
03:17dikenakan pasal 3.10,
03:20dan atau pasal 3.11 KUHP,
03:22dan atau pasal 32 Ayat 1 Juntoh Pasal 48 Ayat 1,
03:30dan atau pasal 35 Juntoh Pasal 51 Ayat 1,
03:35dan atau pasal 27A Juntoh Pasal 45 Ayat 4,
03:41dan atau pasal 28 Ayat 2 Juntoh Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
03:48Rekan-Rekan Media yang saya banggakan,
03:53dalam prosesnya penyidik telah memeriksa 130 saksi,
03:59dan 22 ahli dari berbagai bidang yang terdiri dari,
04:07satu, Dewan Pes,
04:09kedua, Keterbukaan Informasi Pusat,
04:11yang ketiga, Dirjen Peraturan dan Perundang-Undangan dari Kemenkumham,
04:18yang keempat, Akademisi Digital Forensik,
04:22yang kelima, Asosiasi Digital Forensik,
04:26yang keenam, Praktisi Digital Forensik,
04:30yang ketujuh, Ahli Bahasa Indonesia,
04:33yang kedelapan, Ahli Sosiologi Hukum,
04:36yang kesembilan, Ahli Psikologi Masa,
04:41yang kesepuluh, Ahli Komunikasi Sosial,
04:44yang kesebelas, Ahli Anatomi,
04:48dari UI,
04:50yang kedua belas, Ahli Hukum ITE,
04:54yang ketiga belas, Ahli Hukum Pidana,
04:58yang keempat belas,
04:59SDM Kesehatan Kemenkes,
05:01yang kelima belas,
05:04Lab Dokumen dan Digital Forensik.
05:07Selain itu,
05:08penyidik juga telah menyita
05:10723 item barang bukti,
05:14termasuk dokumen asli
05:15dari Universitas Gajah Mada,
05:18yang merikaskan bahwa
05:20di jasa Isir Haji Jokowi,
05:24Jokowi-Dodo adalah asli dan sah.
05:26Hal tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan
05:30dari puslapor KORI
05:31dalam aspek analog dan digital.
05:36Berdasarkan temuan tersebut,
05:38penyidik menyebukan bahwa
05:40para tersangka telah menyebarkan
05:42tuduhan palsu
05:43dan melakukan edit
05:45serta manipulasi digital
05:47terhadap dokumen ijasa
05:48dengan metode analisis
05:51yang tidak ilmiah
05:52dan menyesalan publik.
05:55Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi
05:57dengan kejasaan PIKI DKI Jakarta
05:59untuk proses hukum lebih lanjut.
06:03Pada kesempatan ini,
06:04kami diperkaskan
06:05bahwa penanganan perkara
06:07yang kami lakukan
06:08murni proses peringkatan hukum.
06:14Kemudian, seluruh tahapan juga
06:16dilakukan secara profesional,
06:19proporsional,
06:20transparan, dan agotabel.
06:22Oleh karena itu,
06:24kami menghimbau kepada masyarakat
06:25untuk bijak
06:27dalam menggunakan media sosial
06:29dan mudah terperlokasi
06:32oleh informasi yang tidak benar.
06:35Serta selalu melakukan cek
06:37dan klarifikasi
06:38sebelum menyebarkan sesuatu.
06:41Mari kita jaga bersama
06:42suasana yang sejuk,
06:46aman, dan tertib
06:47agar ruang publik
06:49bisa selalu nyaman dan kondisi.
06:51Demikian yang kami sampaikan.
06:53Terima kasih.
06:53Wassalamualaikum
06:55Warahmatullahi Wabarakatuh
06:56Om Sati-Sati Om
06:58Namu Budaya
07:00Salam Kebajikan
07:00Terima kasih.
07:02Saya,
07:03Roy Suryo,
07:04selaku pemerhati telematika
07:06yang memiliki hak hukum
07:08dan juga memiliki
07:09hak untuk melakukan penelitian
07:12atas keterbukaan informasi publik juga.
07:15Jadi, Undang-Undang 2014
07:16tahun 2008,
07:17penjabaran dari
07:18Undang-Undang Dasar
07:2045 Pasal 28 F
07:23dan juga
07:24hak yang diatur
07:27oleh Declaration of Human Rights.
07:30Jadi,
07:31saya bebas untuk,
07:32atau kita
07:32sebagai warga negara,
07:34bebas untuk melakukan
07:35apapun
07:35keterbukaan informasi
07:36dan penelitian,
07:37apalagi untuk
07:38dokumen publik.
07:40Yang saya teliti adalah
07:41dokumen publik.
07:42Jadi,
07:43ini akan menjadi
07:43presiden yang sangat buruk.
07:44kalau ada seseorang yang meniliki
07:46dokumen publik,
07:47kemudian
07:48ditersangkakan
07:49dan kemudian
07:50dikriminalisasi.
07:52Itu yang sangat buruk.
07:53Dan,
07:54yang kedua adalah,
07:55kami tetap menghormati
07:56semua ini.
07:58Dan salah satu kuasa hukum saya
07:59adalah juga Pak
08:00Abdul Ghafur.
08:01Itu salah satu
08:02tergabung dalam tim.
08:04Tim anti-kriminalisasi
08:05terhadap
08:06kami-kami semua.
08:08Dan ada dua klaster
08:09yang saya dengar
08:10tadi sudah diterapkan.
08:11Klaster yang pertama
08:12terdiri dari 5 orang.
08:13klaster yang kedua
08:14terdiri dari 3 orang.
08:16Dan,
08:16saya perlu mengaturkan
08:17selamat juga untuk
08:18rekan saya,
08:19Pak Michael
08:21yang terbebas
08:21dari klaster itu.
08:22Ya, gitu.
08:23Ya, jadi artinya apa?
08:25Saya tetap menghormati
08:26penetapan tersebut.
08:28Tapi,
08:28sebaiknya
08:29semua masyarakat
08:30juga menunggu
08:31dengan sabar
08:32prosesnya.
08:33Karena,
08:33kalau saya tidak salah dengar
08:34tadi, memang
08:35tidak ada
08:36perintah langsung
08:37untuk dilakukan penahanan.
08:39Ya,
08:39jadi ini clear banget ya.
08:40Loud and clear.
08:41Jadi,
08:41kalau tiba-tiba ada
08:42orang yang
08:43aneh-aneh
08:44atau orang yang
08:44mendesak-desak,
08:45itu tentu saja
08:46sudah merupakan hal
08:48yang justru melanggar
08:49hukum.
08:49Dan,
08:50poin yang paling penting
08:50apa?
08:51Status TSK
08:52itu masih
08:53harus kita hormati
08:55dan kita
08:55saya sikap
08:56senyum saja.
08:57TSK itu adalah salah satu
08:59proses.
09:00Masih nanti ada status
09:01menjadi,
09:02misalnya lanjut,
09:03itu baru menjadi
09:04terdakwa.
09:05Baru lanjut lagi
09:06menjadi terpidana.
09:07Di Indonesia,
09:09ada orang dengan
09:10status terpidana saja,
09:11inkrah.
09:12Sudah enam tahun
09:13itu inkrahnya ya Pak.
09:14Masih bisa bebas,
09:15melenggang,
09:16dan menghina
09:17hukum di Indonesia.
09:18Ya,
09:19jadi,
09:19nah,
09:20jadi artinya adalah
09:21tolong aparat hukum
09:22juga fair dan adil
09:24dalam hal ini.
09:24Jadi,
09:25sekali lagi,
09:26sikap saya apa?
09:27Saya senyum,
09:28saya menyerahkan kekuasa hukum,
09:30saya tetap mengajak
09:31untuk semua yang
09:32ketujuh orang lain,
09:34ketelapan orang,
09:34untuk tetap tegar.
09:36Ini adalah perjuangan kita bersama,
09:37bersama rakyat Indonesia,
09:39selaku masyarakat
09:40yang bebas
09:41untuk melakukan
09:41perlitian atas
09:42dokumen publik,
09:43tidak untuk dikriminalisasi,
09:45dan tolong
09:46aparat itu
09:47juga fair dan adil,
09:48karena jangan sampai
09:49ada orang yang
09:50buang status terpidana
09:51enam tahun
09:52inisial SM,
09:54ya,
09:54itu masih bebas
09:55dan menghina hukum.
09:55Saya kira itu ya,
09:56clear banget.
09:57Laka hukum selanjutnya
09:58mungkin akan mengajukan
09:59peradilan atau bagaimana?
10:00Tunggu,
10:00tunggu semuanya,
10:01ya,
10:01tunggu semuanya,
10:02apalagi saya tentu
10:03tidak bisa berbicara sendiri,
10:05kita akan ikuti
10:07semua nasihat,
10:09maaf,
10:10apalagi,
10:10termasuk
10:11dari
10:11para kuasa hukum yang ada.
10:14Saya kira itu ya,
10:14teman-teman,
10:15waktu kita.
10:16Apa?
10:17Oh,
10:18enggak ada,
10:18enggak ada soal ini,
10:19ini bukan soal kecewa,
10:20bukan soal tak,
10:20ini soal ilmiah,
10:21tidak kriminalisasi,
10:22atau tidak,
10:23apa namanya,
10:25adil atau tidak.
10:26Itu aja ya.
10:27Oke,
10:27jadi saya tetap tegar,
10:28teman-teman yang lain,
10:29ya,
10:30Bang Resmon,
10:31Sianipar,
10:31dan Mbak Tifa,
10:33Doktor Tifa yang seklaster dengan saya,
10:35kemudian dengan lima yang
10:36klaster lainnya,
10:37ya,
10:37saya harapkan juga tetep tegar,
10:38ini adalah perjuangan kita,
10:40perjuangan seluruh bangsa Indonesia,
10:42seluruh masyarakat,
10:42melawan kesaliman
10:43dan kriminalisasi.
10:45Ya,
10:45itu saya kira,
10:46wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
10:48Yang dilapor ini,
10:50saya juga mohon,
10:51tolong kembalikan kewarasan.
10:54Saya,
10:55Dokter Rismon,
10:56Dokter Tifa,
10:57dan lima yang lain,
10:59bahkan tambah empat yang lain,
11:02tidak pernah,
11:03demi Tuhan,
11:04demi Allah SWT,
11:06tidak pernah yang namanya,
11:07mengedit ijasa,
11:09canat itu.
11:09kalau ada orang yang mengedit ijasa,
11:14dan mengedarkan ijasa,
11:16palsu,
11:16orang itu yang berbohong,
11:19kami memang meneliti,
11:22ijasa yang pernah diposting,
11:24oleh seorang kader partai gajah,
11:26gajah kutlet,
11:29gajah kutlet,
11:31itu gajah kecil,
11:32gajah kerdil,
11:33namanya,
11:34Dian Sandi Utama,
11:35pada tanggal 1 April,
11:36kalau mau dikejar dengan pasal 32 dan 35,
11:39dialah harusnya,
11:41karena,
11:41ijasa yang dipotong oleh Dian Sandi,
11:44miring,
11:45kayak utaknya,
11:47ini kan miring,
11:49jadi dia sudah membuat,
11:52ijasa yang tadinya tampak benar,
11:55menjadi tidak benar,
11:57dialah Dian Sandi,
11:59kami tidak pernah mengubah,
12:00apapun bentuk ijasa ini,
12:02kalau kami melakukan penelitian dengan Ella,
12:04dengan lumayan gradients,
12:06yang nanti juga akan sampai oleh Dr. Espor,
12:08itu adalah ilmiah,
12:10bukan kami mengedit,
12:11jadi kalau ada orang yang tidak mengerti,
12:13bahwa kami melakukan penelitian itu mengedit,
12:16itulah yang kita tentang,
12:17kenapa?
12:17karena pasal yang digunakan untuk mengedit itu,
12:21adalah pasal 32 dan 35,
12:24itulah yang mau dibebankan kepada kita-kita,
12:27untuk ditahan,
12:29karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun,
12:33jadi itu yang akan kita dobrak pertama kali,
12:36tidak pernah ada edit-edit,
12:38kalau urusan pencemaran nama baik,
12:41silahkan saja,
12:41kita bertarung pengadilan,
12:43tapi demi Tuhan,
12:45demi Allah sekali lagi,
12:46tidak ada yang namanya edit,
12:48dan bahkan ijazah yang kami teliti,
12:51sudah dikonfirmasi oleh KPU,
12:54ada lewat tempat,
12:55sama dengan ini,
12:56jadi mana yang di edit?
12:59tidak ada,
12:59dan sekali lagi,
13:0099,9% ijazah ini palsu,
13:05sudah clear banget,
13:06dan kenapa kami ditersangkakan?
13:11terus terang,
13:12mendengar kabar ditersangkakan itu sebenarnya semenjak mingguan lalu,
13:16sebelum saya,
13:18sebenarnya waktu itu saya,
13:20berlihat juga mengajar Dr. Rizmon,
13:21dan juga Dr. Tifa,
13:23dan juga semuanya,
13:23untuk ke Sydney, Australia,
13:26sudah terdengar kabarnya,
13:27bahkan akan ada di cekal,
13:29di sana dikejar interpol,
13:31dan lain sebagainya,
13:32Alhamdulillah,
13:34jalan semuanya lancar,
13:35dan,
13:36bukti utama yang kami beroleh,
13:38Gibran tidak punya ini,
13:41sekarang lagi,
13:42Gibran tidak punya,
13:44yang katanya dia lulus,
13:45dari UTS Insers,
13:47nanti biar dilanjutkan Dr. Rizmon,
13:49kita mengejar ke,
13:51Kementerian Pendidikan Dasar Menengah,
13:53Kenapa?
13:55Itu yang tidak sah persaratannya,
13:58persaratan ijazah tidak ada,
14:00persaratan rapor,
14:01juga tidak ada selama 3 tahun,
14:03jadi jelas banget,
14:05dan kalau tadi dikatakan oleh Pak Ustadz Kosinuni,
14:09tidak hanya Profesor Danny Indrayana,
14:12semalam,
14:12Pak Ustadz,
14:13saya juga ketemu dengan,
14:14yang sudah-sudah memberikan,
14:16apa namanya,
14:18dukungan ke kita,
14:19yaitu Pak Dr. Amir Samsudin,
14:21mantan dengan Umham,
14:24yang dulu ketika Prof. Danny,
14:25Pak Bamen Hakla,
14:27Pak Bamen,
14:28beliau dalam hatinya,
14:29tetap Pak Amir Samsudin,
14:31juga memberikan support kepada kita,
14:33nah,
14:34atlas batukis,
14:35teman-teman sekalian,
14:36kepada,
14:38tujuh yang lain,
14:39yang ditersangkakan,
14:41dan kepada 4 yang,
14:42yang stand-by untuk,
14:44dikembangkan,
14:45tapi semoga tidak,
14:47kita harus semangat,
14:50kita percaya,
14:51perjuangan kita adalah benar,
14:53di jalan yang benar,
14:55dan insya Allah,
14:56kita akan diritoin,
14:58dan diselamatkan oleh Allah SWT,
15:00jangan kaget,
15:04dengarkan kata-kata saya,
15:06jangan kaget,
15:07kalau nanti di tengah jalan,
15:10ada,
15:11emergency break,
15:14apa itu?
15:14itu adalah pertolongan dari Allah SWT,
15:18mungkin kami harus,
15:21mengalami dulu,
15:22sesuatu yang sangat tidak enak,
15:24tapi,
15:25insya Allah,
15:25dan,
15:26last but not least,
15:28pesan saya untuk Pak Prabowo,
15:30Pak Prabowo,
15:32Presiden kita,
15:32Anda,
15:35Anda jangan,
15:36mau,
15:37dikotori,
15:38atau sejarah,
15:40rezim Prabowo,
15:41dikotori seperti,
15:42rezim Jokowi,
15:44di tengah rezim Jokowi,
15:46waktu itu,
15:47ada dua anak bangsa,
15:49yang,
15:50dipidanakan,
15:52Bambang Trimulyono,
15:53dan Gus Nur,
15:55meskipun,
15:56para termol yang mengatakan,
15:58itu kan yang lompat,
15:59bukan Jokowi,
16:00itu dalam bahasa Jawa,
16:02ini namanya,
16:03nabok nyilih tangan,
16:06dia menggunakan tangan orang lain,
16:07untuk melaporkan,
16:08karena dia waktu itu masih Presiden,
16:11tapi sekarang,
16:12sama saja,
16:13jangan sampai Pak Prabowo,
16:16ini penting banget,
16:17yang suka dengan angka berapa?
16:198,
16:21di tengah Pak Prabowo,
16:23di rezim Pak Prabowo,
16:24ada 8 anak bangsa,
16:26dipidanah,
16:28itu akan diingat oleh seluruh rakyat Indonesia,
16:30bahkan dunia,
16:32di tengah-tengah Presiden,
16:33Prabowo Subianto,
16:35ada 8 anak bangsa,
16:37dipidanah,
16:38jadi,
16:39teman-teman semua,
16:40ayo kita bersama-sama,
16:41ini kaos yang memulai,
16:42kita dulu,
16:43ya,
16:44ada Pak Rizal Padilla,
16:45waktu itu,
16:45mohon maaf untuk yang,
16:46waktu itu,
16:47memang baru berempat,
16:48kami lihat,
16:49TURT plus Pak Rizal Padilla,
16:52kita bersama dengan kaos,
16:53ini merupakan,
16:54ucapan terima kasih,
16:55kepada,
16:56teman-teman semuanya,
16:57yang bisa membalas,
16:59adalah Allah Subhanahu Wa Ta'ala,
17:01kepada kita,
17:02sekian terima kasih,
17:04wassalamu alaikum,
17:05wa'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
17:06Allah berdekat,
17:10terima kasih,
17:10telah hadir,
17:23membersamai kami,
17:26kita mak-mak,
17:28dan juga,
17:28ada juga,
17:29dari Muhammadiyah,
17:31yang juga,
17:31membersamai,
17:32yang baru,
17:32mendamai kami,
17:33dan semua yang ikut,
17:34ya,
17:34hari ini,
17:35mengucapkan terima kasih dulu,
17:36atas,
17:37kebersamaannya,
17:38dan kami ini,
17:39kenapa,
17:40saya harus mengucapkan terima kasih,
17:41karena kami hadir,
17:42bukan mewakili pribadi,
17:43saya bukan mewakili saya sendiri,
17:45Dr. Rizmon tidak mewakili,
17:46Dr. Rizmon sendiri,
17:47Dr. Tifa juga tidak,
17:48kami mewakili seluruh rakyat Indonesia,
17:50yang menginginkan perubahan,
17:51atas negeri ini,
17:52ya,
17:53negeri ini sudah,
17:54lama,
17:55lebih dari,
17:56apa,
17:56satu dekade,
17:57mengalami suatu rezim,
17:58yang sangat jahat,
17:59sangat bengis,
18:00dan utamanya adalah apa,
18:01yang telah menggunakan,
18:03jangan sampai,
18:04Pak Prabowo Subianto,
18:05sebagai presiden yang ada sekarang,
18:07mengulangi kesalahan,
18:08yang dilakukan pada rezim yang lalu,
18:09yang telah mempidanakan,
18:11ya,
18:11dua anak bangsa,
18:12yaitu Bambang Trimulyono,
18:14dan juga Gus Nur,
18:15ya,
18:15masa rela,
18:16Pak Prabowo,
18:17malah menambah dengan angka saktinya,
18:198,
18:20ya,
18:228 lagi yang akan dipidanakan,
18:24itu kan sungguh luar biasa,
18:25ya,
18:26dan saya tahu,
18:27ini mungkin bukan kesalahannya Pak Prabowo,
18:29tapi ini adalah kesalahan dari orang-orang,
18:31yang ada di sekitar Pak Prabowo,
18:32untuk membusukkan presiden,
18:33jadi,
18:34sekali lagi,
18:35kami hadir,
18:35atas nama rakyat Indonesia,
18:37untuk melakukan ini,
18:38dan,
18:38kami menyatakan bahwa ini,
18:41kami tahu,
18:41bahwa kami akan dikriminalisasi,
18:44Gibran Black Paper,
18:46dan itu terpulang minggu yang lalu,
18:47dan membuktikan bahwa,
18:50Gibran memang tidak punya ijazah SM,
18:52saya kira itu,
18:53dan nanti Dr. Esmond akan menunjukkan,
18:55apa yang sudah kami rencanakan,
18:56dan insya Allah,
18:58dengan doa dari teman-teman semua,
19:00dengan membuat ridho kepada Allah SWT,
19:03ayo kita tegakkan kebenaran di negeri ini,
19:06mendengar,
19:07terima kasih,
19:08wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
19:11ada,
19:11nanti buktinya kita renangkan,
19:13sudah,
19:13Alhamdulillah,
19:15tadi sudah diwakil oleh Mas Riffle Harun,
19:17dan kita,
19:17insya Allah,
19:18malam hari ini,
19:19kita bubar dengan baik,
19:21terima kasih untuk Pol dan Metro Jaya,
19:23terima kasih untuk semuanya,
19:24yang malam ini sudah membersamai,
19:26terutama koordinasi yang sangat bagus,
19:27terima kasih juga untuk para lawyer,
19:32yang luar biasa,
19:33para ibu-ibu,
19:34makmak,
19:35dan juga bapak semuanya,
19:36dan semua yang membersamai,
19:38pemeriksaan ini,
19:39kelihatan kan siapa yang rusuh,
20:09saya Ihsan Sitorus,
20:16saksikan program-program Kompas TV,
20:18melalui siaran digital,
20:19PTV dan media streaming lainnya,
20:22Kompas TV,
20:23independent,
20:24terpercaya,
20:25terima kasih.
20:26Terima kasih.
20:26Terima kasih.
20:26Terima kasih.
Dianjurkan
1:43
|
Selanjutnya
1:40
3:11
2:18
2:14
3:33
2:52
2:26
1:58
11:28
11:08
2:05
1:54
0:55
0:53
10:10
1:43