00:00Tepat pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025,
00:04Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada 10 tokoh,
00:09termasuk mantan Presiden Soeharto dan Jenderal TNI Purnawirawan Edi Sarwo Wibowo.
00:17Penetapan dua jenderal itu memicu protes, khususnya dari kalangan aktivis.
00:22Penetapan ini dinilai memutarbalikan sejarah dan melukai hati para korban hak asasi manusia.
00:30Mengapa demikian?
00:32Sarwo Wibowo sendiri menyatakan sebagai komandan pasukan khusus ketika itu,
00:37yang terlibat di dalam penyingkiran orang-orang yang dituduh kiri,
00:42menyebutkan setidaknya 3 juta orang yang dibunuh.
00:45Salah satu dari lima kejahatan genosida terbesar dalam sepanjang sejarah di dunia.
00:52Tahun-tahun pemilu pertama, tahun 1971, banyak sekali kalangan ulama,
00:55Kiai, Nahdatur Ulama, atau Muhammadiyah misalnya, yang menjadi korban dari intimidasi.
01:01Peristua Tanjung Priuk tahun 1984 misalnya, banyak sekali orang dibunuh, ratusan orang mati.
01:06Dan juga kerusuhan rasial yang di dalamnya terdapat perkosaan massal.
01:11Menurut Sumarsih, Ibunda dari Bernardinus, korban tragedi Semanggi 1 tahun 1998,
01:17menurutnya jika negara memberikan gelar kehormatan bagi seseorang yang seharusnya bertanggung jawab
01:24atas pelanggaran HAM berat, itu sama saja negara melegitimasi impunitas dan menghilangkan sejarah.
01:31Penolakan juga datang dari jaringan Gus Durian.
01:34Menurut mereka pemberian gelar itu bertentangan dengan moral,
01:37dan mereka juga mempertanyakan mengapa tokoh yang memiliki catatan kelam terhadap pelanggaran HAM
01:44disandingkan dengan tokoh pro-HAM seperti Gus Dur dan Marsina.
01:48Kritik tajam juga datang dari pakar hukum Tata Negara B. Fitri Susanti.
01:53Dengan suharto dijadikan pahlawan nasional,
01:55maka ini merupakan jalan yang sangat mulus tanpa gerikil
01:58untuk kembali lagi ke naskah awal Undang-Undang Dasar 1945.
02:03Nah, ini tuh ngeri banget.
02:04Kenapa? Karena kalau kita balik lagi ke masa awal UUD 1945 sebelum amandemen itu,
02:10kita tuh nggak punya Mahkamah Konstitusi,
02:12nggak ada pasal-pasal pelanggaran HAM,
02:15terus juga nggak ada pembatasan masa jabatan presiden.
02:19Artinya pemberian gelar ini merupakan langkah politik
02:22untuk menghancurkan fondasi demokrasi yang telah dibangun sejak tahun 98.
02:27Sebenarnya apa sih alasan negara mengetapkan suharto sebagai pahlawan nasional?
02:32Nah, Ketua Dewan Gelar Fadlizon mengklaim penetapan ini sudah sesuai aturan hukum
02:37dan didasarkan pada jasa suharto dalam pembangunan ekonomi dan stabilitas nasional.
02:44Pertanyaannya, apakah pemberian gelar ini untuk membersihkan nama Orde Baru
02:48dan melegitimasi kembalinya kekuasaan otoriter di Indonesia?
02:52Terima kasih sudah menonton!
02:56Terima kasih sudah menonton!
02:57Terima kasih sudah menonton!
Comments