Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Otorita IKN menangkap 5 tersangka penambang ilegal di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Suharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Tambang ilegal dilakukan di lahan konservasi seluas 300 hektar.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Irhamni, bilang modus operandi dilakukan dengan memalsukan dokumen.

Dari hasil penyidikan, tim gabungan menyita 4 ribu kontainer yang mengakibatkan kerugian senilai 80 miliar rupiah.

#penambangilegal #kawasanikn #tambang

Baca Juga Mobil Minibus Tabrak Tenda dan Panggung Acara, 1 Orang Terluka | BERITA UTAMA di https://www.kompas.tv/regional/629342/mobil-minibus-tabrak-tenda-dan-panggung-acara-1-orang-terluka-berita-utama



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/629344/5-penambang-ilegal-di-kawasan-ikn-ditangkap-4-ribu-kontainer-disita-berita-utama
Transkrip
00:00Tim gabungan Bareskrim Polri bersama otorita IKN menangkap lima tersangka penambang ilegal
00:05di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kota Ikarta Negara, Kalimantan Tibur.
00:14Tambang ilegal dilakukan di lahan konservasi seluas 300 hektare.
00:19Direktur Tindak Bidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Irhamini,
00:25bilang modus operandi dilakukan dengan memalsukan dokumen.
00:30Dari hasil penyedikan, tim gabungan menyita 4.000 kontainer
00:35yang mengakibatkan kerugian senilai 80 miliar rupiah.
00:42Kita menemukan adanya illegal mining,
00:45yang mana modus operandinya adalah cara memalsukan dokumen
00:49yang mana mereka itu sebenarnya menambang di dalam kawasan Hutan Raya.
00:56Yang sudah kita amankan, itu ada lima tersangka.
01:02Hasil penyedahan ataupun penyitaan yang kami temukan itu kurang lebih 4.000 kontainer.
01:09Kalau dihitung rupiah kurang lebih 80 miliar.
01:13Terima kasih.
01:14Terima kasih.

Dianjurkan