00:00Tim gabungan Bareskrim Polri bersama otorita IKN menangkap lima tersangka penambang ilegal
00:05di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kota Ikarta Negara, Kalimantan Tibur.
00:14Tambang ilegal dilakukan di lahan konservasi seluas 300 hektare.
00:19Direktur Tindak Bidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Irhamini,
00:25bilang modus operandi dilakukan dengan memalsukan dokumen.
00:30Dari hasil penyedikan, tim gabungan menyita 4.000 kontainer
00:35yang mengakibatkan kerugian senilai 80 miliar rupiah.
00:42Kita menemukan adanya illegal mining,
00:45yang mana modus operandinya adalah cara memalsukan dokumen
00:49yang mana mereka itu sebenarnya menambang di dalam kawasan Hutan Raya.
00:56Yang sudah kita amankan, itu ada lima tersangka.
01:02Hasil penyedahan ataupun penyitaan yang kami temukan itu kurang lebih 4.000 kontainer.
01:09Kalau dihitung rupiah kurang lebih 80 miliar.
01:13Terima kasih.
01:14Terima kasih.