JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Telematika Roy Suryo menyinggung eksekusi Silfester Matutina usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
"Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, sudah 6 tahun inkrahnya, masih bisa bebas melenggang dan menghina orang di Indonesia," kata Roy di Depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (7/11/2025).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Baca Juga Roy Suryo Cs Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/628775/roy-suryo-cs-dijerat-pasal-berlapis-di-kasus-tudingan-ijazah-palsu-jokowi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/628778/roy-suryo-singgung-silfester-matutina-usai-jadi-tersangka-6-tahun-berstatus-terpidana-masih-bebas