Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 7 bulan yang lalu
Gubernur Jakarta Pramono Anung telah menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 terkait layanan angkutan massal gratis untuk 15 golongan.
Transkrip
00:00Terima kasih
00:30Terima kasih
01:00Terima kasih
Komentar

Dianjurkan