Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 6 jam yang lalu
Gubernur Jakarta Pramono Anung telah menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 terkait layanan angkutan massal gratis untuk 15 golongan.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan