Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan yang berkaitan dengan pemerasan di Dinas PUPR Riau. Salah satunya merupakan Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Dalam keterangan pers, pimpinan KPK bilang ada modus istilah "jatah preman" yang diminta Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Riau.

Nilainya mencapai 7 miliar rupiah, dan jika nilainya tidak sesuai, bahkan ada ancaman pencopotan jabatan.

KPK turut menyita uang tunai dalam bentuk rupiah, dollar Amerika Serikat, dan poundsterling yang nilainya sekitar 1,6 miliar rupiah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merespons status Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Tito bilang, kepala daerah yang menghadapi masalah hukum akan dinonaktifkan bila ditahan. Setelah itu, Wakil Gubernur secara otomatis akan menggantikan Gubernur sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Jika perkara yang berjalan inkrah, maka selanjutnya DPRD akan menggelar rapat untuk mengusulkan Wakil Gubernur menjadi Gubernur.

Tito menegaskan pihaknya terus memonitor situasi di Riau, yang hingga kini diklaim berjalan normal.

#kpk #pemerasan #dinaspupr #gubernurriau

Baca Juga Polisi Bakal Umumkan Hasil DNA Kerangka Manusia di Kwitang | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/regional/628374/polisi-bakal-umumkan-hasil-dna-kerangka-manusia-di-kwitang-sapa-pagi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/628375/kpk-tetapkan-gubernur-riau-sebagai-tersangka-kasus-pemerasan-mendagri-akan-dinonaktifkan
Transkrip
00:00Di Sapa Indonesia pagi saudara, KPK menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan yang berkaitan dengan pemerasan di Dinas PUPR Riau.
00:08Salah satunya merupakan Gubernur Riau Abdul Wahid.
00:13Dalam keterangan pers, pimpinan KPK bilang ada modus istilah jatah preman yang diminta Gubernur Riau Abdul Wahid
00:20dalam penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR, kawasan permukiman dan pertanahan Riau.
00:28Nilainya mencapai 7 miliar rupiah, dan jika nilainya tidak sesuai, bahkan ada ancaman pencopotan jabatan.
00:35KPK turut menyita uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan pound sterling yang nilainya sekitar 1,6 miliar rupiah.
00:49Untuk membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada saudara Awe,
00:56selaku Gubernur Riau, yakni sebesar 2,5 persen fee tersebut atas penambahan anggaran tahun 2025
01:12yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah 1 sampai dengan 6 di Dinas PUPR PKPP
01:27yang semula 71,6 miliar menjadi 177,4 miliar.
01:35Namun saudara Mas yang merepresentasikan saudara Awe meminta fee sebesar 5 persen atau 7 miliar.
01:47Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut,
01:53diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya.
01:58Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal sebagai istilah jatah preman.
02:07KPK juga menyampaikan rasa prihatin dengan terus terulangnya korupsi oleh Gubernur Riau.
02:16Abdul Wahid yang menjadi tersangka korupsi merupakan Gubernur Riau keempat yang ditangkap KPK.
02:22Upaya penindakan atas dugaan tindak pidana korupsi ini yang terjadi di Riau adalah kali keempat.
02:38Yang terjadi di Provinsi Riau itu.
02:41Sebelumnya pada tahun 2007 terkait dengan pengadaan mobil pemadam kebakaran.
02:47Kemudian tahun 2012 terkait dengan pengadaan fasilitas untuk penyelenggaraan pekan olahraga nasional ataupun.
02:58Tahun 2014 terkait suap alifungsi hutan.
03:03Dan sekarang terjadi lagi.
03:08Praktik ini menunjukkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang masih terjadi dengan berbagai modus yang beragam.
03:17Sehingga perlu upaya mitigasi dan penjagaan korupsi kedepannya dengan lebih serius.
03:27Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merespon status Gubernur Riau Abdul Wahid yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
03:34Tito bilang kepala daerah yang menghadapi masalah hukum akan dinonaktifkan bila ditahan.
03:40Setelah itu wakil gubernur secara otomatis akan menggantikan gubernur sebagai pelaksana tugas atau PLT.
03:46Jika perkara yang berjalan ingkrah maka selanjutnya DPRD akan menggelar rapat untuk mengusulkan wakil gubernur menjadi gubernur.
03:55Tito meregaskan pihaknya terus memonitor situasi di Riau yang hingga kini diklaim berjalan normal.
04:01Bukan diganti, itu undang-undang mengatakan kalau kepala daerah menghadapi masalah hukum maka dia akan dinonaktifkan kalau dia ditahan.
04:15Kalau ditahan, kalau tidak ditahan tetap jalan terus.
04:19Tapi kalau ditahan maka dia akan dinonaktifkan, saya akan dinonaktifkan.
04:25Dan setelah itu kemudian di-PLT kan wakil gubernur.
04:29Sampai dengan perkaranya inkrah.
04:31Kalau nanti ternyata berlanjut terus, ya PLT terus.
04:36Nanti kalau sudah inkrah, baru nanti DPRD akan rapat untuk mengusulkan wakil gubernur sebagai gubernur.
04:45Gubernur, nanti.

Dianjurkan