YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Pria berinisial KRT-WD atau RM TPS (60) yang merupakan warga Kemantren, Keraton, Kota Yogyakarta ditangkap oleh kepolisian dari Polda DIY.
Dalam keterangannya pada Jumat, 17 Oktober 2025 Dirreskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menjelaskan, tersangka ditangkap karena kasus penipuan dan pemalsuan surat tanah Sultan Ground atau SG di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul. Dalam beraksi tersangka mengaku keturunan Hamengku Buwono VII, menawarkan surat pemanfaatan lahan pada korban A dan S.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman 4 dan 6 tahun penjara.
Sahabat Kompas TV, berikan pendapat Anda mengenai berita tersebut, tulis dengan bijak di kolom komentar ya!
Baca Juga Siswi SD di Pekanbaru Dijambret, Uang Rp600 Ribu dan Ponsel Raib Dibawa Kabur Pelaku | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/regional/623662/siswi-sd-di-pekanbaru-dijambret-uang-rp600-ribu-dan-ponsel-raib-dibawa-kabur-pelaku-kompas-siang
Editor Video: Joshua Victor
#sultanground#mafiatanah#penipuan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/623667/mengaku-keturunan-sri-sultan-hb-vii-pria-ini-palsukan-surat-tanah-di-gunungkidul