Prabowo Izinkan WNA Jadi Pimpinan BUMN, KPK Ingatkan Kewajiban LHKPN
Link terkait:
https://www.suara.com/news/2025/10/16/225744/presiden-prabowo-bolehkan-wna-pimpin-bumn-kpk-wajib-setor-lhkpn
Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi kebijakan baru Presiden Prabowo Subianto yang membuka peluang bagi warga negara asing memimpin Badan Usaha Milik Negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tidak ada pengecualian aturan bagi direksi asing, dan mereka tetap wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
Ia menegaskan, siapa pun yang menjabat sebagai penyelenggara negara, termasuk warga asing yang memimpin BUMN, tetap terikat dengan hukum dan peraturan di Indonesia.
#Prabowo #BUMN #KPK #LHKPN
Host/Video Editor:Tyas/Matthew
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom