Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung menerima empat aset tanah dan bangunan di wilayah Jawa Timur dan Sumatera Selatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang merupakan hasil rampasan tindak pidana korupsi.

Penyerahan aset ditandai dengan pelaksanaan penandatanganan berita acara serah terima barang milik negara (BMN) antara Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, dan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, di Gedung Mahkamah Agung Jakarta.

Aset yang diserahterimakan berupa tiga aset tanah dan bangunan di Kabupaten Mojokerto dan satu aset di Muara Enim, Sumatera Selatan, senilai Rp3,7 miliar.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Ibnu Basuki Widodo, menyatakan pemberian aset dilakukan atas permohonan Mahkamah Agung untuk mendukung kepentingan negara.

Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta, Dodok Dwi Handoko, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, serta para kepala biro di lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.

Diharapkan infrastruktur ataupun fasilitas yang ada bisa meningkatkan integritas peradilan dan dapat mencapai peradilan yang agung sesuai amanat undang-undang.

Baca Juga Tanggapi Soal Uji Materi Penghapusan Pensiun Anggota DPR, Dasco: Kita Patuhi Putusan MK! di https://www.kompas.tv/regional/620911/tanggapi-soal-uji-materi-penghapusan-pensiun-anggota-dpr-dasco-kita-patuhi-putusan-mk

#manews #mahkamahagung #kpk #korupsi #pemberantasankorupsi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/620914/mahkamah-agung-terima-aset-rampasan-korupsi-senilai-rp3-7-miliar-dari-kpk-ma-news
Transkrip
00:00Intro
00:00Mahkamah Agung menerima 4 aset tanah dan bangunan di wilayah Jawa Timur dan Sumatera Selatan
00:18dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang merupakan hasil rampasan tindak pidana korupsi.
00:24Penyerahan aset ditandai dengan pelaksanaan penandatanganan berita acara serah terima barang milik negara atau BMN
00:32antara Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto dan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Kedung Mahkamah Agung Jakarta.
00:40Aset yang diserah terimakan berupa 3 bidang tanah dan bangunan di wilayah Kabupaten Mojokerto
00:46dan 1 aset di Muara Enim, Sumatera Selatan senilai 3,7 miliar rupiah.
00:52Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Ibnu Basuki Widodo menyatakan
00:57pemberian aset dilakukan atas permohonan Mahkamah Agung untuk mendukung kepentingan negara.
01:04Pada hari ini kita dari KPK ada menyerahkan ada 4 bidang tanah atas permohonan dari Mahkamah Agung
01:12bernama PSP ya penetapan status penggunaan di mana ada 3 bidang tanah di Mojokerto dan 1 bidang tanah di Muara Enim
01:22yang totalnya kurang lebih bernilai 3,7 miliar rupiah.
01:31Nah itu diberikan kepada Mahkamah Agung di mana rumah ada tanah dan ada bangunannya yang akan dipergunakan oleh Mahkamah Agung
01:41bisa juga dipergunakan untuk rumah dinas ataupun bangunan lain yang jelas dipergunakan untuk kepentingan negara.
01:49Dan ini diperbolehkan terhadap barang-barang yang statusnya sudah ditentukan di dalam putusan hakim
01:56yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kemudian dieksekusi dan atas permohonan Mahkamah Agung
02:03kita mohonkan kepada Menteri Keuangan ya, Menteri Keuangan di mana yang menetapkan bahwa status itu dapat diberikan kepada Mahkamah Agung
02:16adalah dari Menteri Keuangan. Kemudian dari KPK selaku pemilik menyerahkannya kepada Mahkamah Agung
02:21untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
02:26Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direkturat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta
02:32Dodo Dwi Handoko, Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi
02:39serta para Kepala Biro di lingkungan badan urusan administrasi Mahkamah Agung.
02:45Diharapkan infrastruktur ataupun fasilitas-fasilitas yang ada bisa meningkatkan integritas peradilan
02:51dan dapat mencapai peradilan yang agung sesuai amanat undang-undang.
02:56Terima kasih telah menonton!
03:06Terima kasih telah menonton!
03:08Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan