00:00IKN jadi ibu kota politik, pakar curiga Prabowo tidak niat pindah dari Jakarta.
00:05Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Pari Amsari,
00:09mempertanyakan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan ibu kota Nusantara atau IKN sebagai ibu kota politik.
00:15Menurutnya, penetapan IKN sebagai ibu kota politik menunjukkan maksud yang tidak jelas.
00:20Ia juga mempertanyakan argensi dari penetapan itu,
00:23apalagi jika pada akhirnya lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif akan diberikan ke IKN.
00:28Ia menegaskan bahwa ibu kota negara mencakup segala aktifitas pemerintah.
00:33Adapun memandang bahwa keputusan itu justru menunjukkan niat Prabowo yang tak ingin memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.
00:40Untuk itu, kata Ferry, Prabowo lebih baik menyampaikan apa adanya.
00:44Penetapan IKN sebagai ibu kota politik muncul dari Perpres nomor 79 tahun 2025
00:48tentang recana penetapan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.
00:53Menteri Sekretaris Negara Prostyo Hadi pada 23 September lalu memberikan penjelasan soal hal tersebut.
01:00Ibu kota politik dijelaskannya mengacu pada target penyelesaian infrastruktur untuk tiga entitas politik utama dalam kurun waktu tiga tahun.
01:08Ketika ditanya mengenai perbedaan antara IKN sebagai ibu kota politik dan ibu kota negara,
01:12Prostyo menegaskan bahwa IKN akan tetap berfungsi sebagai ibu kota negara.
01:15Ia menjelaskan bahwa pindahan hanya entitas eksekutif tanpa disetai lembaga lain.
01:19Ia juga secara luga sumbantah adanya perubahan dari tujuan awal penggunaan IKN.