Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
IKN jadi Ibu Kota Politik, Pakar Curiga Prabowo Tidak Niat Pindah dari Jakarta

Link Terkait : https://www.suara.com/news/2025/09/26/072329/ikn-jadi-ibu-kota-politik-pakar-curiga-prabowo-tidak-niat-pindah-dari-jakarta?page=all

Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik lewat Perpres 79/2025 menunjukkan arah yang tidak jelas. Ia bahkan curiga Prabowo tidak serius memindahkan ibu kota dari Jakarta.

Menurutnya, ibu kota negara seharusnya mencakup semua lembaga pemerintahan, bukan sekadar eksekutif. Feri mendesak pemerintah terbuka bila memang tidak berniat memindahkan pusat kekuasaan sepenuhnya.

Mensesneg Prasetyo Hadi membantah anggapan itu. Ia menjelaskan istilah Ibu Kota Politik hanya terkait target infrastruktur, dan memastikan IKN tetap berstatus Ibu Kota Negara.

#IKN #IbuKotaPolitik #Prabowo #FeriAmsari #Jakarta #PemindahanIbuKota

VO/Video Editor: Amalia/Gita
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00IKN jadi ibu kota politik, pakar curiga Prabowo tidak niat pindah dari Jakarta.
00:05Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Pari Amsari,
00:09mempertanyakan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan ibu kota Nusantara atau IKN sebagai ibu kota politik.
00:15Menurutnya, penetapan IKN sebagai ibu kota politik menunjukkan maksud yang tidak jelas.
00:20Ia juga mempertanyakan argensi dari penetapan itu,
00:23apalagi jika pada akhirnya lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif akan diberikan ke IKN.
00:28Ia menegaskan bahwa ibu kota negara mencakup segala aktifitas pemerintah.
00:33Adapun memandang bahwa keputusan itu justru menunjukkan niat Prabowo yang tak ingin memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.
00:40Untuk itu, kata Ferry, Prabowo lebih baik menyampaikan apa adanya.
00:44Penetapan IKN sebagai ibu kota politik muncul dari Perpres nomor 79 tahun 2025
00:48tentang recana penetapan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.
00:53Menteri Sekretaris Negara Prostyo Hadi pada 23 September lalu memberikan penjelasan soal hal tersebut.
01:00Ibu kota politik dijelaskannya mengacu pada target penyelesaian infrastruktur untuk tiga entitas politik utama dalam kurun waktu tiga tahun.
01:08Ketika ditanya mengenai perbedaan antara IKN sebagai ibu kota politik dan ibu kota negara,
01:12Prostyo menegaskan bahwa IKN akan tetap berfungsi sebagai ibu kota negara.
01:15Ia menjelaskan bahwa pindahan hanya entitas eksekutif tanpa disetai lembaga lain.
01:19Ia juga secara luga sumbantah adanya perubahan dari tujuan awal penggunaan IKN.

Dianjurkan