Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Kedua tersangka pencurian sepeda motor yakni Ahmad Fauzi, 32 tahun warga Mijen, Kota Semarang, Rafael Leon Giordano, Andrianto, 20 tahun warga Bojok, Kabupaten Gendal.
00:12Keduanya ditangkap aparat Polsek Ngalian, Semarang, di rumahnya masing-masing.
00:16Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memiliki peran masing-masing.
00:20Tersangka Rafael Leon sebagai joki dan mengawasi situasi, sementara untuk tersangka Ahmad Fauzi sebagai eksekutor atau pemetik.
00:28Keduanya berhasil membawa kabur sepeda motor Vario 125 milik korban yang terparkir di Warung Makan di wilayah Ngalian, Kota Semarang, dengan merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci Y.
00:40Dari hasil penyelidikan polisi, rencananya sepeda motor hasil jorian akan dijual dan hasilnya dibagi dua.
00:47Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sepeda motor milik korban dan satu sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
00:54Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 ayat KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.