Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
MALUKU, KOMPAS.TV - Lakukan kredit fiktif senilai Rp1,9 miliar, seorang pegawai bank BUMN ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Maluku.

Beberapa kali mangkir dari panggilan tim penyidik Kejati Maluku, seorang pegawai bank BUMN di Ambon akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kredit fiktif.

Tersangka diduga membuat pengajuan kredit kepada nasabah di luar wilayah tugasnya tanpa sepengetahuan pimpinan.

Tersangka FJ menggunakan 31 kartu identitas nasabah untuk mengajukan kredit.

Tersangka memberikan pinjaman yang diawali dengan kesepakatan pembagian dana kredit bersama calon debitur.

Baca Juga Kronologi Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Terungkap Motif hingga Keterlibatan Prajurit TNI AD di https://www.kompas.tv/video/618448/kronologi-pembunuhan-kacab-bank-bumn-terungkap-motif-hingga-keterlibatan-prajurit-tni-ad

#bankbumn #kreditfiktif #ambon

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/619134/terbongkar-kredit-fiktif-senilai-rp1-9-miliar-pegawai-bank-bumn-di-ambon-jadi-tersangka-borgol
Transkrip
00:00Lakukan kredit fiktif senilai 1,9 miliar rupiah seorang pegawai bank BUMN ditetapkan sebagai tersangka.
00:07Pendetapan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Maluku.
00:15Beberapa kali mangkir dari panggilan tim penyidik kejati Maluku seorang pegawai bank BUMN di Ambon akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kredit fiktif.
00:26Tersangka diduga membuat pengajuan kredit kepada nasabah di luar wilayah tugasnya tanpa sepengetahuan pimpinan.
00:34Tersangka berinisial FJ menggunakan 31 kartu identitas nasabah untuk mengajukan kredit.
00:42Tersangka memberikan pinjaman yang diawali dengan kesepakatan pembagian dana kredit bersama calon debitur.
00:56Tersangka melakukan penahanan terhadap saudari tersangka Fitriya Juniarti.
01:09Bahwa tersangka diangkat menjadi pegawai BRI tahun 2018, modus tersangka tidak melaksanakan tugas itu menyalahgunakan kewenangannya.
01:21Modus tersangka itu penyalahgunaan pasitas kredit dengan hasil pencarian kredit baik seluruhnya maupun sebagian dari rekening simpanan pada BRI Unik Ambon Kota tahun 2021 sampai 2021.
01:31Sampai 2021.

Dianjurkan