00:00Lakukan kredit fiktif senilai 1,9 miliar rupiah seorang pegawai bank BUMN ditetapkan sebagai tersangka.
00:07Pendetapan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Maluku.
00:15Beberapa kali mangkir dari panggilan tim penyidik kejati Maluku seorang pegawai bank BUMN di Ambon akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kredit fiktif.
00:26Tersangka diduga membuat pengajuan kredit kepada nasabah di luar wilayah tugasnya tanpa sepengetahuan pimpinan.
00:34Tersangka berinisial FJ menggunakan 31 kartu identitas nasabah untuk mengajukan kredit.
00:42Tersangka memberikan pinjaman yang diawali dengan kesepakatan pembagian dana kredit bersama calon debitur.
00:56Tersangka melakukan penahanan terhadap saudari tersangka Fitriya Juniarti.
01:09Bahwa tersangka diangkat menjadi pegawai BRI tahun 2018, modus tersangka tidak melaksanakan tugas itu menyalahgunakan kewenangannya.
01:21Modus tersangka itu penyalahgunaan pasitas kredit dengan hasil pencarian kredit baik seluruhnya maupun sebagian dari rekening simpanan pada BRI Unik Ambon Kota tahun 2021 sampai 2021.
01:31Sampai 2021.