Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
KOMPAS.TV - Bareskrim Polri kembali menggelar mediasi antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan selebgram Lisa Mariana terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Namun, mediasi yang berlangsung di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri itu berakhir buntu. Baik Ridwan Kamil maupun Lisa Mariana tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.

Kuasa hukum Lisa Mariana menyebut mediasi tidak menemukan titik temu sehingga kelanjutan kasus sepenuhnya diserahkan kepada Bareskrim Polri.

#polisi #lisamariana #jawabarat

Baca Juga Terungkap! Istana Beberkan Jumlah Korban Keracunan MBG: Lebih dari 5.000 Siswa di https://www.kompas.tv/nasional/619109/terungkap-istana-beberkan-jumlah-korban-keracunan-mbg-lebih-dari-5-000-siswa



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/619110/mediasi-kasus-pencemaran-nama-baik-ridwan-kamil-dan-lisa-mariana-berakhir-buntu-sapa-malam
Transkrip
00:00Kita ke sorotan berikutnya, Bares Krim Polri kembali menggelar mediasi antara mantan gubernur Jawa Barat dan selebgram Lisa Mariana terkait kasus pencemaran nama baik.
00:11Kuasa hukum Lisa Mariana menyebut mediasi berakhir buntu atau deadlock.
00:18Baik Ridwan Kamil maupun Lisa Mariana tidak menghadiri agenda mediasi di Direkturat Tindak Pidanasi Berbares Krim Polri.
00:26Mediasi hanya diikuti para kuasa hukum.
00:30Kuasa hukum setelah gram Lisa Mariana menyebut mediasi berlangsung buntu atau deadlock.
00:36Karena itu pihak Lisa Mariana menyerahkan kelanjutan kasus itu ke Bares Krim Polri.
00:41Kuasa hukum Lisa Mariana juga tetap mencari opini kedua atau second opinion tes DNA anak dari Lisa.
00:49Sebelumnya, kepolisian menyebut hasil tes DNA menunjukkan ketidaksesuaian antara DNA Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana.
00:58Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bares Krim Polri atas dasar pencemaran nama baik.
01:03Karena deadlock tidak ada perdamaian ya maka maju terus.
01:13Jadi kita serahkan semua proses-proses ke Bares Krim.
01:16Kita tinggal mengikuti sampai dimana final perkara ini.
01:20Kenapa? Yang jelas untuk second opinion tetap kita jalankan.
01:24Makanya nanti kita ikutin aja proses selanjutnya nanti di Bares Krim ya.
01:28Terima kasih.

Dianjurkan