00:00Selanjutnya saudara, mantan Mendibu Kristek, Nadiem Makarim, mengajukan permohonan pra-peradilan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan.
00:08Permohonan ini saudara, diajukan tim kuasa hukumnya untuk menggugat keabsahan penetapan status tersangka dan penahanan dirinya.
00:18Kuasa hukum Nadiem menjelaskan objek gugatan mencakup dua hal pokok, yakni penetapan tersangka dan penahanan.
00:25Pihak Nadiem menilai penetapan tersangka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti permulaan yang cukup.
00:32Salah satunya berupa audit kerugian negara dari BPK atau BPK.
00:48Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan.
00:53Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup.
00:59Salah satunya bukti audit kerugian negara dari instas yang berwenang.
01:04Instas yang berwenang itu kan BPK atau BPK.
01:08Dan penahanannya juga otomatis kan kalau penetapan tersangka di dasar, penahanan tidak di dasar.
01:13Menanggapi soal gugatan pra-peradilan Nadiem Makarim yang mempersoalkan soal bukti audit kerugian negara dari BPK atau BPKP,
01:25Kapus Penkum Pejagung Anang Supriyatna menjelaskan,
01:28pra-peradilan itu adalah hak tersangka dan pokok gugatan itu masuk dalam pokok perkara dan akan dibuka di persidangan.
01:35Itu merupakan suatu hak bagi tersangka dan penasaran hukumnya dalam persidangan yang mengenai masuk mati beri pokok perkara.
01:54Kalau pra-peradilan itu hanya konsepnya kan hanya sah tidak sah penyitaan, penangkapan, penggeledahan,
02:03dan diperluas penetapan tersangka itu saja.
02:06Terkait dengan yang tadi disampaikan itu menurutkan peta perkara itu nanti lain di persidangan.