Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (23/9).

Nadiem menggugat keabsahan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek.

Kuasa hukumnya menyatakan objek gugatan mencakup dua hal pokok, yakni penetapan tersangka dan penahanan.

Pihak Nadiem menilai penetapan tersangka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti permulaan yang cukup, termasuk audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

#nadiemmakarim #kemendikbud #korupsi

Baca Juga Momen Presiden Palestina Mahmoud Abbas Ikut Sidang Majelis Umum Lewat Telekonferensi | KOMPAS MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/619091/momen-presiden-palestina-mahmoud-abbas-ikut-sidang-majelis-umum-lewat-telekonferensi-kompas-malam



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/619092/nadiem-makarim-ajukan-praperadilan-soal-status-tersangka-kasus-korupsi-laptop-kompas-petang
Transkrip
00:00Selanjutnya saudara, mantan Mendibu Kristek, Nadiem Makarim, mengajukan permohonan pra-peradilan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan.
00:08Permohonan ini saudara, diajukan tim kuasa hukumnya untuk menggugat keabsahan penetapan status tersangka dan penahanan dirinya.
00:18Kuasa hukum Nadiem menjelaskan objek gugatan mencakup dua hal pokok, yakni penetapan tersangka dan penahanan.
00:25Pihak Nadiem menilai penetapan tersangka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti permulaan yang cukup.
00:32Salah satunya berupa audit kerugian negara dari BPK atau BPK.
00:48Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan.
00:53Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup.
00:59Salah satunya bukti audit kerugian negara dari instas yang berwenang.
01:04Instas yang berwenang itu kan BPK atau BPK.
01:08Dan penahanannya juga otomatis kan kalau penetapan tersangka di dasar, penahanan tidak di dasar.
01:13Menanggapi soal gugatan pra-peradilan Nadiem Makarim yang mempersoalkan soal bukti audit kerugian negara dari BPK atau BPKP,
01:25Kapus Penkum Pejagung Anang Supriyatna menjelaskan,
01:28pra-peradilan itu adalah hak tersangka dan pokok gugatan itu masuk dalam pokok perkara dan akan dibuka di persidangan.
01:35Itu merupakan suatu hak bagi tersangka dan penasaran hukumnya dalam persidangan yang mengenai masuk mati beri pokok perkara.
01:54Kalau pra-peradilan itu hanya konsepnya kan hanya sah tidak sah penyitaan, penangkapan, penggeledahan,
02:03dan diperluas penetapan tersangka itu saja.
02:06Terkait dengan yang tadi disampaikan itu menurutkan peta perkara itu nanti lain di persidangan.

Dianjurkan