00:00Keputusan KPU No. 731 Tahun 2025
00:02Komisi Pemilihan Umum langsung menggelar rapat khusus dan memutuskan membatalkan keputusan KPU No. 731 Tahun 2025.
00:12Langkah ini diambil setelah keputusan KPU yang berisi penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,
00:21menuai kritik publik karena dinilai melanggar prinsip transparansi serta akuntabilitas penyelenggaran pemilu.
00:30Setelah menyatakan keputusan itu batal, KPU menggunakan peraturan yang sudah ada sebelumnya dalam mengelola informasi publik.
00:38Ketua KPU Muhammad Afifuddin menuturkan KPU akan menggunakan pasal 18 ayat 2 Undang-Undang KIP.
00:44Pasal tersebut menyatakan tidak termasuk informasi yang dikecualikan antara lain apabila pihak yang rahasianya diungkap memberi persetujuan tertulis
00:52dan pengungkapan berhubungan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.
01:00Menurut dia, informasi yang dikecualikan bisa dibuka bila pihak terkait memberi persetujuan tertulis.
01:07Dalam konteks pemilihan presiden, KPU akan membuka informasi yang dikecualikan bila diizinkan pasangan capres dan cawapres.
01:14Saat ini, kata dia, tidak dalam tahapan pencalonan sehingga KPU akan meminta izin para calon membuka informasi yang dikecualikan.
01:21KPU sebelumnya menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan.
01:34Dokumen itu antara lain fotokopi kartu tanda penduduk dan akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian,
01:39surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara, dan bukti kelulusan seperti ijasa atau surat tanda tamat belajar.
01:51Informasi lain adalah surat keterangan tidak pernah dipidana, surat pengunduran diri dari TNI, ORI, PNS, atau BUMN atau BUMD,
02:02serta daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak calon.
02:06Dokumen ini ditetapkan bersifat tertutup selama 5 tahun, namun bisa dibuka pilih pihak yang bersangkutan memberi persetujuan tertulis.
02:13Keputusan KPU itu ditekan Ketua KPU Muhammad Afifudin pada 21 Agustus 2025, namun baru mendapat sorotan dan menuai kritik pada Senin 15 September 2025.
02:28Afifudin mengklaim keputusan KPU itu tidak dibuat untuk melindungi siapapun atau untuk mengatur persiapan pemilu 2029.
02:35Dia mendegaskan keputusan yang dibuat tersebut semata-mata murni untuk kepentingan pengelolaan data.
02:43Menangkapi hal itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas 11 Maret, Agus Riwanto, mengatakan,
02:52pembatalan keputusan KPU merupakan langkah tepat karena bisa mengurangi risiko masalah di masa depan.
02:58Menurut Agus, keputusan yang dibuat KPU menunjukkan lembaga penyelenggara pemilihan itu kurang teliti,
03:03belum matang berdiskusi dan tidak memperhitungkan dampaknya.
03:07Agus mengatakan ketelitian dan kematangan akan membuat keputusan KPU bisa lebih diterima publik.
03:11Keputusan yang dibuat secara teliti dan matang menunjukkan regulasi tersebut tidak dibuat berdasarkan intervensi kelompok tertentu.
03:23Pengamat politik dari Universitas Indonesia Kusnul Maria menceritakan pengalamannya
03:27menyusun keputusan KPU saat menjabat komisioner KPU periode 2002-2007.
03:32Kusnul mengatakan ada sembilan komisioner yang menjabat pada 2004.
03:37Kala itu, lima komisioner berlatar belakang pendidikan ilmu politik,
03:41tiga orang ilmu hukum dan satu orang administrasi.
03:44Kusnul mengklaim komposisi latar belakang ilmu politik dan ilmu hukum itu
03:48membuat KPU menyusun keputusan dengan asas demokrasi.
03:50Dia mengatakan pengambilan keputusan didasari perdebatan profesional ilmu politik.
04:01Akademikus politik dari berbagai kampus juga diundang untuk mematangkan pembuatan keputusan.
04:06Menurut dia, masukan dari berbagai kelompok untuk urusan data juga disesuaikan dengan kebutuhan di lingkungan internal.
04:12Adapun komisioner KPU periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumai mengatakan,
04:24KPU periode-nya tidak membuat keputusan mengenai pembatasan akses publik terhadap dokumen persyaratan Capres dan Cawapres.
04:30Meski begitu, Hadar mengatakan ada beberapa informasi yang dirahsiakan.
04:35Informasi itu sifatnya sangat pribadi seperti riwayat kesehatan, nilai-nilai ijasa, dan utang calon kepada pihak lain.
04:42KPU periode 2012-2017 tidak merahasiakan riwayat hidup, pendidikan, dan lembar sah ijasa calon.
04:56Hadar mengatakan keterbukaan informasi itu bahkan dituangkan dalam peraturan KPU.
05:00Menurut dia, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari upaya KPU menyelenggarakan pemilu secara transparan dan akuntabel.
05:12Terima kasih telah menonton!
Comments