Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Melalui Pemeriksaan Ustaz Khalid Basalamah

Link terkait:
https://www.suara.com/news/2025/09/16/083145/kpk-dalami-dugaan-jual-beli-kuota-haji-melalui-pemeriksaan-ustaz-khalid-basalamah


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap Ustaz Khalid Basalamah, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Adapun salah satu yang didalami penyidik dalam periksaan pada Selasa (9/9/2025) itu ialah dugaan jual beli kuota tambahan kepada jamaah haji tahun 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perkara ini diawali dari 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia yang kemudian dibagi 50 persen kuota khusus dan 50 persen kuota reguler. Padahal, pembagian kuota haji seharusnya dilakukan dengan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen kuota khusus. Namun, dengan pembagian masing-masing 50 persen, ada 10 ribu kuota khusus yang menjadi tanggung jawab biro perjalanan haji untuk mengelolanya.

Budi menjelaskan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025). bahwa Artinya ada kuota yang dikelola yang kemudian diperjualbelikan oleh para Biro perjalanan haji kepada calon jamaah, dalam proses jual beli itu KPK juga mendalami terkait dengan apakah kuota ini diperjualbelikan kepada jamaah-jamaah yang kemudian langsung bisa berangkat tanpa antrean atau seperti apa.

#JualBeliKuotaHaji #KPK #KhalidBasalamah #Korupsi


Host/Video Editor:Emma/Matthew
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00KPK dalami dugaan jual-beli kuota haji melalui pemeriksaan Ustadz Khalid Basalamah.
00:06Komisi Pemerintahan Korupsi mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap Ustadz Khalid Basalamah
00:10sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaran haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
00:19Ada pun salah satu yang didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan pada Selasa 9 September 2025 itu
00:25ialah dua gaan jual-beli kuota tambahan kepada jama haji tahun 2024.
00:30Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perkara ini diawali dari 20 ribu kuota tambahan
00:35dari pemerintahan Arab Saudi untuk Indonesia yang kemudian dibagi 50 persen kuota khusus dan 50 persen kuota reguler.
00:42Padahal pembagian kuota haji seharusnya dilakukan dengan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
00:49Namun dengan pembagian masing-masing 50 persen ada 10 ribu kuota khusus yang mencari tanggung jawab
00:55Biro Perjalanan Haji untuk mengelolanya.
00:58Budi menjelaskan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan Senin 15 September 2025
01:03bahwa artinya ada kuota yang dikelola yang kemudian diperjual-belikan oleh para Biro Perjalanan Haji kepada jalan jamaah.
01:11Dalam proses jual-beli itu KPK juga mendalami terkait dengan apakah kuota ini diperjual-belikan kepada jamaah-jamaah
01:17yang kemudian langsung bisa berangkat tanpa antrian atau seperti apa.
01:21Penyidik KPK menelusuri antrian haji khusus 2024 lewat pemeriksaan Ustadz Khalid.
01:27Dugaan utamanya ada jamaah yang bisa berangkat tanpa antrian.
01:30Selain itu KPK juga mendalami praktik penjualan kuota serta biaya sebenarnya dalam penyelenggaran ibadah haji.
01:36KPK mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang dibuga terjadi pada kasus dugaan korupsi pada penyelenggaran haji yang kini ada di tahap penyelidikan.
01:45Pelaksanaan tugas PLT Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asad Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulajiz Al Saud.
01:57Pada pertemuan itu Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu untuk tahun 2024.
02:04Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asad menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92% untuk kuota reguler dan 8% untuk kuota khusus.
02:14Asad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 5 Agustus 2025 menjelaskan bahwa jika ada kuota haji, berapapun itu, pembagiannya demikian.
02:24Kuota regulernya 92%, kuota khususnya 8%.
02:28Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah sehaji yang mendaftar menggunakan kuota reguler.
02:34Sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8%.
02:40Dengan tambahan kuota haji menjadi 20 ribu, Asad menegaskan seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.
02:49Namun praktiknya justru sama-sama dibagi rata, masing-masing 10 ribu kuota.
02:54Ketidang sesuai ini dinilai menyalahi ketentuan dan membuat biaya haji khusus tinggi sehingga meningkatkan pendapatan agen travel.
03:00Kuota tersebut kemudian dibagikan ke berbagai penyelenggaraan perjalanan dengan porsi yang berbeda sesuai besar kecilnya agen serta asosiasi yang menaunginya.
03:10Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan