00:00KPK dalami dugaan jual-beli kuota haji melalui pemeriksaan Ustadz Khalid Basalamah.
00:06Komisi Pemerintahan Korupsi mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap Ustadz Khalid Basalamah
00:10sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaran haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
00:19Ada pun salah satu yang didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan pada Selasa 9 September 2025 itu
00:25ialah dua gaan jual-beli kuota tambahan kepada jama haji tahun 2024.
00:30Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perkara ini diawali dari 20 ribu kuota tambahan
00:35dari pemerintahan Arab Saudi untuk Indonesia yang kemudian dibagi 50 persen kuota khusus dan 50 persen kuota reguler.
00:42Padahal pembagian kuota haji seharusnya dilakukan dengan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
00:49Namun dengan pembagian masing-masing 50 persen ada 10 ribu kuota khusus yang mencari tanggung jawab
00:55Biro Perjalanan Haji untuk mengelolanya.
00:58Budi menjelaskan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan Senin 15 September 2025
01:03bahwa artinya ada kuota yang dikelola yang kemudian diperjual-belikan oleh para Biro Perjalanan Haji kepada jalan jamaah.
01:11Dalam proses jual-beli itu KPK juga mendalami terkait dengan apakah kuota ini diperjual-belikan kepada jamaah-jamaah
01:17yang kemudian langsung bisa berangkat tanpa antrian atau seperti apa.
01:21Penyidik KPK menelusuri antrian haji khusus 2024 lewat pemeriksaan Ustadz Khalid.
01:27Dugaan utamanya ada jamaah yang bisa berangkat tanpa antrian.
01:30Selain itu KPK juga mendalami praktik penjualan kuota serta biaya sebenarnya dalam penyelenggaran ibadah haji.
01:36KPK mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang dibuga terjadi pada kasus dugaan korupsi pada penyelenggaran haji yang kini ada di tahap penyelidikan.
01:45Pelaksanaan tugas PLT Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asad Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulajiz Al Saud.
01:57Pada pertemuan itu Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu untuk tahun 2024.
02:04Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asad menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92% untuk kuota reguler dan 8% untuk kuota khusus.
02:14Asad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 5 Agustus 2025 menjelaskan bahwa jika ada kuota haji, berapapun itu, pembagiannya demikian.
02:24Kuota regulernya 92%, kuota khususnya 8%.
02:28Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah sehaji yang mendaftar menggunakan kuota reguler.
02:34Sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8%.
02:40Dengan tambahan kuota haji menjadi 20 ribu, Asad menegaskan seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.
02:49Namun praktiknya justru sama-sama dibagi rata, masing-masing 10 ribu kuota.
02:54Ketidang sesuai ini dinilai menyalahi ketentuan dan membuat biaya haji khusus tinggi sehingga meningkatkan pendapatan agen travel.
03:00Kuota tersebut kemudian dibagikan ke berbagai penyelenggaraan perjalanan dengan porsi yang berbeda sesuai besar kecilnya agen serta asosiasi yang menaunginya.
03:10Terima kasih telah menonton!