Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2029 merupakan informasi yang dikecualikan dari akses publik.
Sebanyak 16 jenis data, termasuk riwayat hidup, rekam jejak, ijazah, hingga dokumen pendidikan yang telah dilegalisasi, kini bersifat tertutup.
Kebijakan ini menuai kritik luas karena dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan hak publik untuk mengetahui latar belakang calon pemimpin negara.
Banyak pihak menilai keputusan ini berpotensi mengurangi akuntabilitas dan membuka celah bagi manipulasi informasi dalam proses demokrasi.
Pro TV - Televisi Digital Berjaringan
Pro TV (@protv_id) bagian dari ekosistem Promedia Teknologi Indonesia (@promediateknologi) - SUBSCRIBE OFFICIAL CHANNEL YOUTUBE : @protv_official | PROMEDIA TV www.protv.id
00:00Komisi Pemilihan Umum Resmi menetapkan Keputusan No. 731 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2029 merupakan informasi yang dikecualikan dari akses publik.
00:19Sebanyak 16 jenis data, termasuk riwayat hidup, rekam jejak, ijazah, hingga dokumen pendidikan yang telah dilegalisasi, kini bersifat tertutup.
00:29Kebijakan ini menuai kritik luas karena dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan hak publik untuk mengetahui latar belakang calon pemimpin negara.
00:41Banyak pihak menilai keputusan ini berpotensi mengurangi akuntabilitas dan membuka celah bagi manipulasi informasi dalam proses demokrasi.
Jadilah yang pertama berkomentar