Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 minggu yang lalu
BegayePontianak.com adalah portal berita yang menawarkan berbagai informasi menarik tentang Pontianak dan sekitarnya, serta berita nasional dan internasional.

IKuti Kami Selalu Melalui WhatsApp Di Channel
https://whatsapp.com/channel/0029VadPifP6WaKeRJfJ782j
Transkrip
00:00Korban atas nama Tianhok dimintai uang oleh pelaku inisial EA
00:09Yang diancam akan menyebarkan berita
00:12Karena yang bersangkutan korban memiliki usaha ilegal berupa saumil
00:18Kepada pelaku usaha, jangan mudah percaya pada orang yang mengatasnamakan insan pet
00:25Ataupun siapapun untuk mengancam atau mengambil keuntungan
00:30Dengan meminta ining-ining uang agar tidak ada lagi yang menjadi korban
00:35Malam ini harus disetaskan, saya tidak mau nunggu lagi besok-besok
00:40Saya tidak mau tahu itu nunggu besok-besok lagi gitu kan
00:43Tolong dia bilang, dijaga dulu jauh sampai sekarang ini menyebar uang kemana-mana
00:47Kalau bisa dia bilang, tidak ditangkan, dia bilang, kalau dia lihat, apa solusinya?
00:54Karena pembiayaan saya untuk pembelianan seber itu mahal, bos
00:58Mau gitu
00:59Mau kasihi bapak mau nyedi
01:01Jangan jauh-jauh lah yang dekat lah
01:03Jangan jira bapak, bapak, saya bapak
01:06Ya kan kalau enggak kan saya tak bisa tahu angkanya berapa bapak minta
01:09Di posisi 5 ribu bisa kan, bapak?
01:11Boleh
01:12Aduh, bisa dikurang-kurang dikit lah ya
01:14Penanganan tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai insan pet
01:23Dengan cara memeras uang sebanyak 5 juta rupiah
01:26Yang terjadi di jalan Gusti Situt Mahmud Amin
01:31Yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 24 Agustus 2025
01:36Yang mana korban atas nama Tianhok dimintai uang oleh pelaku
01:43Inisial EA
01:46Yang diancam akan menyebarkan berita
01:49Karena yang bersangkutan korban memiliki usaha ilegal berupa sawmill
01:55Kemudian terjadi negosiasi dan kesepakatan penyerahan uang di TKP
02:00Selanjutnya, saat Reskrim Polesta Pontianak mendapatkan informasi tersebut
02:05Melakukan OTT di lokasi tersebut
02:07Dan mengamankan persangka dan barang buktinya
02:12Berupa uang pecahan 50 ribu rupiah sebanyak 5 juta rupiah
02:19Yang mana korban merekam pembicaraan tersebut
02:22Selanjutnya, pasal yang kita terapkan adalah
02:27Undang-Undang ITE dan KUHP
02:30Pasal 368 KUHP
02:34ITE-nya pasal 45
02:36Dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun
02:39Jadi membawannya kepada pelaku usaha
02:43Jangan mudah percaya
02:44Kepada orang yang mengatasnamakan Infinsan Pes
02:48Ataupun siapapun
02:49Untuk mengancam atau mengambil keuntungan
02:53Dengan meminta iming-iming uang
02:55Agar tidak ada lagi yang menjadi korban
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan