Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 bulan yang lalu
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (12/9), menekankan tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memperkaya diri sendiri, tetapi juga orang lain. Penegasan ini disampaikan menanggapi pernyataan kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris, yang menyebut kliennya tidak menerima aliran dana dari pengadaan Chromebook. (ANTARA/Putri Hanifa/Ryan Rahman/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)
Transkrip
00:00Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapus Penkum Kejaksaan Agung Anang Supriyatna di Jakarta Jumat 12 September menekankan unsur tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas untuk memperkaya diri sendiri namun juga orang lain.
00:19Penegasan tersebut disampaikan untuk menanggapi klaim Hotman Paris yang menyatakan tidak ada aliran dana dari dugaan korupsi Chromebook kepada Nadiem Makarim.
00:29Nadiem sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendik Putri Stek 2019-2023 termasuk pengadaan laptop berbasis Chromebook.
00:41Terkait dengan penanganan pakara Chromebook ini saat ini pemeriksaan jelas sebagaimana teman-teman ketahui terhadap seorang Nadiem tetap tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh penyidik.
00:54Sedangkan terhadap pihak-pihak yang terkenal ini di beberapa baik perusahaan yang dianggap keterkaitan dan bagian dari penyedia sudah dilakukan juga beberapa pemeriksaan oleh penyidik dalam rangka untuk pembuktian terhadap yang bersangkutan.
01:12Ada pun penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap fakta-fakta hukum terkait perkara tersebut.
01:21Hingga kini tercatat ada lima orang yang resmi menjadi tersangka dalam kasus korupsi Chromebook.
01:26Dari Jakarta Putri Hanifah, Rian Rahman, Kantor Berita Antara Mewartakan.

Dianjurkan