Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset digadang-gadang jadi senjata ampuh untuk menutup celah korupsi yang merugikan negara.

Akankan perampasan aset akan membuat jera koruptor, dan bagaimana mekanisme penyitaan harta yang tak dapat dibuktikan asal-usulnya?

Kita akan bahas hal ini bersama Ahmad Doly Kurnia, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI dan Zaenur Rohman, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM.

Baca Juga Yusril Blak-blakan soal Sikap Prabowo ke DPR Terkait RUU Perampasan Aset di https://www.kompas.tv/nasional/616273/yusril-blak-blakan-soal-sikap-prabowo-ke-dpr-terkait-ruu-perampasan-aset

#perampasanaset #undangundang #korupsi

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/617008/anggota-dpr-ahmad-doly-jawab-soal-pembahasan-ruu-perampasan-aset-lambat-ini-respons-pukat-ugm
Transkrip
00:00Intro
00:00Saudara RUU perampasan aset yang jadi tuntutan publik untuk segera disahkan
00:11kini masuk dalam program legislasi nasional atau Prolegnas Prioritas 2025
00:16Anggota Komisi 3 DPR RI, Benny Kaharman bilang
00:19DPR harus membuka partisipasi publik dalam pembahasan RUU
00:22Benny menyatakan masuknya RUU perampasan aset ke Prolegnas Prioritas 2025 sebagai respons cepat atas tuntutan publik
00:32namun Benny tidak menjamin RUU perampasan aset ini bakal disahkan tahun ini
00:36yang terpenting menurutnya adalah pembahasan tentang RUU ini dimulai
00:40ya kan sudah diputuskan di Prolegnas Prioritas
00:51dan itu akan diserahkan Kepala DPR untuk menyiapkan masyarakat
00:57tahun 2003 kan pemerintah sudah menyiapkan itu
01:00pokoknya DPR peduli DPR merespon dengan cepat apa yang menjadi tuntutan publik dan masyarakat
01:09transparansi pembahasan kandangan undang-undang
01:12akuntabilitas
01:14partisipasi
01:16bukan siapa yang mau kasih pandangan pendapat surahkan
01:20berarti keburu ya Pak diketok akhir tahun ini
01:22bukan soal keburu ketoknya
01:24pembahasan dulu
01:25sebelumnya Ketua Balik DPR RI Bob Hassan bilang
01:31tidak perlu lagi ada perdebatan soal usulan pembahasan
01:33karena RUU perampasan aset sudah resmi jadi inisiatif DPR
01:37Bob menambahkan RUU perampasan aset jadi prioritas diselesaikan tahun 2025
01:423 RUU yang diusulkan untuk masuk dalam perubahan kedua prolegnas RUU prioritas tahun 2025 yaitu
01:501. RUU tentang perampasan aset
01:542. RUU tentang kamar dagang industri
01:593. RUU tentang kawasan industri
02:022025 dan ini tetap sebagai inisiatif DPR
02:09jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa tapi di DPR
02:16dan itu masuk dalam tahun 2025
02:19Menteri Hukum Supratman Andi Aktas bilang
02:23pemerintah siap untuk membahas RUU perampasan aset bersama DPR
02:26menurut Supratman keputusan pemerintah dan DPR agar RUU perampasan aset segera dibahas
02:31bukti keberhasilan pertemuan Presiden Prabowo dan Ketua Umum Partai Politik
02:35sehingga pemerintah tinggal menanggung hasil penyusunannya
02:41kemudian nanti dikirim Presiden akan berikan supres
02:45kita tunggu dulu ya
02:47yang penting keputusan politiknya hari ini lewat Pak Ketua dan teman-teman di Balek
02:51sudah jelas tahun ini penuh-undang perampasan aset sudah masuk di tahun 2020
02:57kan Presiden sudah bertemu dengan Ketua-Ketua Umum Partai Politik
03:03dan yang kedua juga hari ini menandakan ada keputusan yang diambil
03:08itu artinya pembicaraan ini sudah dilakukan
03:11dan kita tunggu proses politiknya itu ada di DPR
03:16Rancangan undang-undang perampasan aset digadang-gadang jadi senjata ampuh
03:21untuk menutup celah korupsi yang merugikan negara
03:23lalu akankah perampasan aset akan membuat jerak koruptor
03:26dan bagaimana mekanisme penyitaan harta yang tidak dapat dibuktikan pasal usulnya
03:30kita akan bahas hal ini bersama Ahmad Doli Kurnia
03:33Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI dan Zainur Rahman
03:36Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM
03:38Selamat malam Bapak
03:39Selamat malam
03:41Assalamualaikum Wr. Wb
03:43Saya ke Bung Doli langsung
03:45Bung Doli ini kan sudah jadi RU prioritas dan inisiatif DPR bahkan
03:50Nah tapi kenapa narasinya seolah-olah ini tidak menjadi sesuatu yang urgent
03:55padahal RU perampasan aset ini kalau boleh dibilang ini adalah salah satu tuntutan publik
04:00yang kemarin bergejolak di tanah air
04:02Ya pertama saya mau jelaskan bahwa sebenarnya
04:08pembicaraan tentang rancangan undang-undang perampasan aset ini
04:12bagi kami di perode ini di DPR
04:15itu sudah berlangsung dalam sejak awal periode ini sebetulnya
04:19ya dan saya juga tahu bahwa di pemerintah juga ada tim di kementerian hukum
04:26yang juga sering membahas ya tentang bagaimana supaya kita bisa menyesuaikan
04:31dengan sistem hukum kita yang tidak mengenal pembuktian terbalik
04:35terus kemudian bagaimana supaya kalaupun jadi undang-undang ini bisa efektif
04:40tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak atau kepentingan-kepentingan tertentu
04:44jadi itu sebetulnya bergulir pertama ini
04:47sampai pada kesimpulan kemarin kita akhirnya mendorong supaya diselesaikan dulu undang-undang kuhab
04:53baru nanti kemudian dibahas
04:56nah kemudian yang kedua yang paling penting adalah
04:59kita menempatkan bahwa undang-undang ini kalau nanti sudah menjadi undang-undang ya
05:06perampasan aset ataupun apapun yang namanya nanti
05:09ini adalah bagian dari kita berupaya secara serius untuk melakukan pemberantasan korupsi
05:14jadi artinya undang-undang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi sudah ada
05:18ya ada tipikor, ada tipikor, ada tipikor, tapi kita lebih memperkuatnya lagi dengan ini
05:23nah sehingga memang harusnya ini menambah kekuatan atau nilai positif ya
05:29bukan menjadi hal-hal yang kontapultif atau malah yang negatif terhadap pemberantasan korupsi itu sendiri
05:35nah yang ketiga kita kemarin menetapkan pada tanggal 9 September itu
05:41setelah melakukan ya tadi ya kajian situasi
05:45pertama kita cek teman-teman di komisi 3
05:49pembahasan undang-undang kuhab itu sudah hampir selesai
05:53mungkin sekitar mungkin bisa diselesaikan di akhir masa sidang ini ya
05:59dan kemudian momentumnya ketemu dengan apa yang disampaikan
06:04adik-adik mahasiswa atau masyarakat kemarin dalam tuntutan 17.8 itu
06:09nah itu yang saya kira kemarin pada akhirnya kita putuskan ya
06:14sehingga sekarang masuk di dalam prolegnas prioritas tahun 2025
06:19oke saya tertarik dengan pernyataan Anda
06:21jangan sampai RU ini menjadi sesuatu hal yang kontraproduktif
06:24dimana celah kontraproduktifnya
06:26bukankah RU perampasan ESET ini misinya adalah
06:28dalam tanda kutip memiskinkan koruptor
06:31yang selama ini koruptor hanya dihukum
06:33tapi tidak dimiskinkan
06:35sehingga masih tidak ada efek jerah dalam kasus-kasus korupsi
06:38ya tentu kita setuju ya
06:42ketika seseorang atau kelompok orang
06:46setelah dibuktikan dan kemudian dinyatakan ya
06:50bersalah oleh peradilan-peradilan kita
06:54dimana mereka itu mengambil
06:57apa nama atau merugikan negara
07:00tentu kemudian harus di
07:02harus dikembalikan
07:04dan kemudian harus ada efek jerah ya
07:06apakah kemudian nanti ya
07:08nanti itu yang akan kita bahas
07:10apakah itu disikinkan
07:12dan proses pemiskinannya seperti apa gitu ya
07:15dan itu kan juga harus di
07:17harus didetailkan nanti
07:19nah kemudian yang kedua
07:21ya tadi yang saya
07:22yang saya sebut misalnya bisa jadi
07:24kontrabuktif itu adalah
07:26apabila undang-undang ini kalau tidak diatur secara detail
07:30dan kemudian kita tidak memperkuat ya
07:33memperkuat
07:35aparat-aparat pendagang hukum
07:37yang akan menggunakan
07:39apa namanya atau yang kemudian menjadi
07:42apa
07:43melakukan tindakan terhadap
07:46tindak lanjut dari undang-undang ini
07:48ya itu tidak disalahgunakan
07:50ya tidak menyasar kepada
07:52orang-orang yang memang
07:54mungkin tidak di
07:56apa tidak
07:57terbukti melakukan kesalahan
07:59jadi
07:59kita tidak boleh kemudian menggunakan
08:03semua
08:04perangkat atau instrumen hukum
08:06termasuk undang-undang ini
08:07untuk proses kriminalisasi
08:09misalnya
08:09atau kemudian
08:11menyasar kepada orang-orang yang
08:13apa namanya
08:14ya memang tidak melakukan
08:15tindak pidana
08:18ya kemudian terkena
08:19dan seterusnya lah
08:20jadi memang ini harusnya
08:21tepat sasaran
08:22kemudian
08:24kerugian negara yang diambil
08:26harus dikembalikan ke penegara
08:28itu saya kira nanti yang akan
08:29lebih di depan
08:31untuk menjadi substansi dalam
08:32bahasan undang-undang ini
08:33ya saya tertarik juga
08:34pernyataan Anda tadi soal
08:36jangan sampai RUU ini
08:37nanti
08:37ataupun undang-undang ini
08:38apapun namanya nanti
08:39disalahgunakan
08:40untuk kepentingan tertentu
08:41saya akan tanyakan itu
08:42tapi saya harus ke
08:43Mas Rohman dulu
08:45untuk menanyakan
08:46perspektifnya Mas Rohman
08:47tentang urgensi
08:49pembahasan
08:49RUU perampasan aset ini
08:51yang berlarut-larut
08:52bahkan sampai detik ini juga
08:54seolah narasinya
08:54di DPR ini
08:55ini tidak menjadi
08:56sesuatu yang urgent
08:57bagaimana ini Mas Rohman?
09:00ya tentu
09:01Republik ini sudah
09:02sangat lama ya
09:03menanti
09:04undang-undang perampasan aset
09:06pertama kali
09:07dimuat dalam
09:07prolegnas
09:08saya ingat saya itu
09:092008
09:0917 tahun yang lalu
09:11gitu ya
09:12sudah sangat lama
09:13nah ini
09:13narasinya semakin menguat
09:15dengan tuntutan
09:15mahasiswa dan rakyat
09:17kemarin gitu ya
09:17saya berharap
09:19pembentuk undang-undang
09:20dapat memahami
09:21dan menyerap
09:22aspirasi rakyat
09:23yang sangat jelas itu
09:24gitu ya
09:24sehingga ketika sekarang
09:26sudah dimasukkan
09:26di dalam prolegnas
09:27maka harus ada kesungguhan
09:28yang mengerahkan segala daya
09:30dan upaya
09:31untuk menyerap
09:33aspirasi rakyat
09:34meaningful participation
09:35agar rakyat itu
09:37bisa didengar
09:38dipertimbangkan
09:39dan dijelaskan
09:40di dalam proses penyusunan
09:42RUU perampasan aset ini
09:43yang kedua
09:45saya pikir gitu ya
09:46concern soal
09:47penyalahgunaan
09:49RUU perampasan aset
09:50ketika nanti disahkan
09:51sebenarnya adalah
09:52concern yang
09:53tepat
09:53tetapi juga tidak perlu
09:55berlebihan gitu ya
09:56kenapa?
09:57karena undang-undang apapun
09:58itu bisa disalahgunakan
10:00kalau aparat
10:01penegak hukumnya
10:02tidak beres
10:03kalau banyak
10:04judicial corruption
10:05korupsi di bidang
10:06penegakan hukum
10:07oleh karena itu
10:07menurut saya ada
10:08dua langkah
10:09yang pertama
10:09di dalam
10:10rancangannya sendiri
10:12di dalamnya harus
10:13ada akuntabilitas
10:14setiap tindakan
10:16aparat penegak hukum
10:17harus meminta
10:18persetujuan kepada
10:19hakim atau
10:19pengadilan
10:20sehingga
10:21tidak kemudian
10:22semaunya sendiri
10:23mudah menyalahgunakan
10:24keunangan
10:25yang kedua adalah
10:26kewenangan
10:27yang diatur
10:29di dalam
10:29RU perampasan aset ini
10:31harus disebar
10:32di berbagai lembaga
10:33jangan ada lembaga
10:34yang memegang
10:35kewenangan dari hulu
10:36sampai hilir
10:37power tends to korat
10:38kalau kewenangannya
10:39absolut
10:39itu korupsinya
10:40akan absolut
10:41dan itu
10:42bisa diatur
10:43sediakan rupa
10:44sudah ada banyak
10:44contoh-contohnya
10:45di negara yang lain
10:46gitu ya
10:47jadi menurut saya
10:48tinggal ini bagaimana
10:49DPR berkomitmen
10:50untuk serius
10:52membahas
10:52RU perampasan aset ini
10:53membuka ruang
10:55partisipasi seluas-luasnya
10:56publik juga tidak menuntut
10:58harus 3 bulan
10:59sah tidak
10:59saya pikir
11:00yang penting
11:00kesungguhan
11:01untuk memulai
11:02membahas ini
11:03dan secara
11:04partisipatif
11:05membuka
11:05perdebatan publik
11:06yang berkualitas
11:08agar
11:08RU perampasan aset ini
11:10yang pertama
11:10harus tajam
11:11punya gigi
11:12tapi yang kedua
11:13juga accountable
11:14kenapa saya katakan
11:16harus tajam
11:16punya gigi
11:17karena pada prinsipnya
11:18non-conviction based
11:20aset for feature
11:20itu hanya sebagai
11:22komplemen
11:23sebagai pelengkap
11:24ketika
11:25sistem peradilan
11:26pidana itu
11:27memiliki
11:27keterbatasan
11:28sehingga
11:29di negara-negara
11:30yang sudah maju
11:31NCB itu
11:32adalah sebagai
11:33pelengkap
11:33nah kalau di konteks
11:34Indonesia
11:35kebetulan
11:36proses pidananya
11:37juga masih banyak
11:38masalah
11:38sehingga menurut saya
11:39ada satu konsep
11:41yang sangat penting
11:41diadopsi
11:42di dalam
11:42RU perampasan aset
11:43yaitu
11:44illicit enrichment
11:45pengayaan yang
11:46tidak wajar itu
11:47mas Radi
11:47agar apa
11:48agar ini melengkapi
11:49unexplained wealth
11:50yang sekarang
11:51dianud di dalam
11:52draft rancangan itu
11:53sehingga menurut saya
11:54sih
11:54dari sisi
11:55konsep
11:57semuanya sudah
11:57tersedia
11:58perdebatan ahli
11:59juga
12:00sudah berlangsung
12:01belasan tahun
12:02yang paling penting adalah
12:03DPR harus membuka diri
12:05kepada publik
12:06untuk memberikan
12:07aspirasinya
12:08agar RU perampasan aset ini
12:09bisa segera dibahas
12:11punya gigi yang tajam
12:12tetapi sekaligus
12:13juga akuntabel
12:14sehingga tidak
12:15mudah
12:15disalahgunakan
12:17oleh APH kita
12:18Mas Roman
12:18saya juga tertarik
12:20dengan pernyataannya
12:21Menteri Hukum
12:21Supratman Andi Aktas
12:23tadi yang mengatakan
12:24bahwa ini
12:24dilanjutkannya
12:25pembahasan RU
12:26perampasan aset ini
12:28dan menjadi
12:29RU prioritas DPR
12:30karena berhasilnya
12:31Presiden Prabowo
12:32bicara dengan
12:33partai-partai politik
12:34saya tertarik
12:35dengan pernyataan ini
12:35apakah
12:36ini pertanda
12:38bahwa partai politik
12:39juga
12:40ya dalam tanda kutip
12:41punya kekhawatiran
12:42dengan disahkannya
12:44RU perampasan aset ini
12:45memang banyak sekali
12:48yang memandang
12:49seperti itu ya
12:49Mas Radi ya
12:50kenapa 17 tahun
12:51tidak banyak perkembangan
12:53gitu ya
12:53karena
12:53ya elit-elit
12:55tidak punya kehendak
12:56yang kuat
12:56gitu ya
12:56kalau punya kehendak
12:57yang kuat
12:58rancangan undang-undang
12:5913 hari ada yang jadi
13:00kok
13:00gitu ya
13:01jadi sebenarnya
13:02ini soal bagaimana
13:03kemudian konsolidasi
13:05ya politik
13:06yang ada di tingkat
13:07elit itu
13:08tuntas
13:09ketika sudah ada
13:10kata yang jelas
13:11dari eksekutif
13:12dari presiden
13:12kan tinggal bagaimana
13:1482 persen suara
13:15di parlemen itu
13:16bisa diajak
13:17untuk punya komitmen
13:18yang sama
13:19gitu ya
13:19sehingga menurut saya
13:20seharusnya
13:21dengan kondisi yang sekarang
13:22juga publik
13:23tuntutannya sangat kuat
13:24apalagi sekarang
13:25publik ini
13:25mengintip
13:26dunia internasional
13:27ya Mas Radi ya
13:28publik mengintip Nepal
13:30publik mengintip
13:31tempat-tempat lain
13:31Nepal itu bukan
13:32soal di blokirnya
13:33sosmed
13:34Nepal itu
13:35youth movement
13:36karena korupsi
13:37yang sangat
13:37luar biasa
13:38mengejala di sana
13:39Nepal itu
13:40indeks persepsinya
13:41mirip Indonesia
13:41indeks persepsi korupsinya
13:43di angka yang buruk
13:44sehingga mereka
13:45punya aspirasi
13:46agar ada gerakan
13:47anti korupsi
13:49meskipun ya
13:49saya berharap
13:50kejadian di Nepal
13:51jangan sampai terjadi
13:52di Indonesia
13:53dalam konteks kerusuhannya
13:54tetapi
13:54yang harus di respon
13:56oleh elit-elit kita
13:57adalah
13:58kendak rakyat
13:59itu harus dapat
14:00ditangkap dengan baik
14:01dan kemudian
14:01diberi saluran
14:02yang itu tadi
14:03didengar
14:04dipertimbangkan
14:06dan mendapatkan
14:07penjelasan
14:08sehingga
14:08meaningful participation
14:10Mas Radi
14:10ini masih berkaitan
14:11dengan partai politik
14:12saya kembali ke
14:13Bung Doli
14:14kalau begitu
14:14ini tadi saya sempat singgung
14:15Bung Deli menyatakan
14:16jangan sampai ini
14:17disalahgunakan
14:18untuk kepentingan
14:20tertentu
14:21termasuk mungkin
14:22kepentingan politik
14:23atau kriminalisasi
14:24saya akan tanyakan
14:25bagaimana DPR
14:25juga menjawab
14:26kekhawatiran publik
14:27soal eru perapasan aset ini
14:28bisa disalahgunakan
14:29untuk kepentingan politik
14:30atau kriminalisasi
14:31lawan politik
14:31saya akan tanyakan hal itu
14:32setelah jadah
14:33di Sapa Indonesia Melang
14:34tetaplah bersama kami
14:34masih membahas
14:46proses pembahasan
14:47RUU perampasan aset
14:49yang kini menjadi
14:49prolegnas
14:51dan RUU inisiatif
14:52DPR
14:53saya tadi bertanya
14:53ke Bung Doli
14:54bagaimana DPR
14:55Bung Doli
14:55menjawab
14:56kekhawatiran publik
14:57soal RUU perampasan aset
14:58yang konon
14:59bisa disalah
15:00bisa saja disalahgunakan
15:01untuk kepentingan politik
15:02atau kriminalisasi
15:03lawan politik
15:03seperti yang Anda singgung tadi
15:04soal penyelanggunaan
15:05iya
15:07saya kira
15:07kalau misalnya
15:09adanya
15:10kesawatiran penyelengenan
15:12tidak hanya ke politik
15:14atau kemudian
15:14pada orang-orang
15:16atau yang terdikasi
15:17sebagai kekuatan politik saja
15:19tapi juga bisa menyasar
15:21kepada masyarakat biasa saja
15:22nah itu yang kita harus
15:24antisipasi
15:24saya kira tadi bagus ya
15:26masukan yang disampaikan oleh
15:27Mas Zainul Rahman itu
15:29bahwa nanti
15:29saya kira dalam menawanan ini
15:31harus diatur tadi
15:32pertama soal
15:33akuntabilitas ya
15:34atau mekanisme akuntabilitasnya
15:36jadi sebelum ada
15:38tindakan-tindakan
15:38perampasan
15:40atau pengambilan aset itu
15:41yang memang harus
15:42dikoordinasikan dengan
15:44peradilan
15:45dan seterusnya
15:46kemudian yang kedua
15:47adalah
15:48memang tidak boleh
15:49ada satu instrumen
15:50atau
15:51lembaga
15:52atau
15:52lembaga aparat hukum
15:54yang betul-betul
15:54absolut
15:55kewenangannya
15:57atau kekuasaannya ya
15:58sehingga memang
15:59tidak bicara tentang
16:00dari
16:01hulu ke hilir
16:03nah itu yang saya kira
16:04juga bisa
16:05mengantisipasi
16:06tidak terjadinya
16:08adanya penyelewan-penyelewan
16:09atau penyelewanaan
16:10kekuasaan terhadap
16:11pelaksanaan undang-undang ini
16:12oke
16:13sekarang saya beranjak
16:14ke pembahasan
16:15penyitaan aset
16:16mekanismenya ya
16:17mekanisme penyitaan aset sendiri
16:19dari DPR sendiri
16:20apakah
16:20ada dukungan khusus
16:22terhadap mekanisme
16:23penyitaan aset yang
16:24dimiliki dari hasil korupsi
16:25benar-benar
16:26didapatkan dari hasil korupsi
16:28karena bisa saja
16:29ini menyasar
16:30kepada pihak-pihak
16:31yang sebenarnya
16:31punya harta
16:32tapi bukan dari hasil korupsi
16:33Bang Doli
16:34nah itu dia
16:36itu yang saya kira
16:37juga menjadi salah satu
16:38kehatian-kehatian
16:39ya
16:39apa namanya
16:41terhadap penyitaan
16:42dan tadi ya
16:43dikaitkan dengan
16:43soal pemiskinan itu
16:44ya
16:45dimana
16:46dimana
16:48pada
16:49kita bisa menempatkan
16:50posisi dimulai
16:51darinya proses pemiskinan
16:53dan terhadap
16:54terhadap
16:56waktu yang seperti apa
16:57ya kan
16:58nah ini yang
16:59menurut saya juga
16:59nanti akan menjadi
17:00pembahasan serius
17:02nah jadi
17:02kalau misalnya
17:03secara substansi
17:05saya tidak
17:07atau belum bisa
17:08menyampaikan ya
17:09karena kan kita baru
17:09mulai
17:10walaupun saya katakan
17:11tadi secara
17:12apa namanya
17:14umum
17:15kita sudah mulai diskusi
17:16lepas ya
17:17selama ini
17:18di teman-teman DPR
17:19beranjak dari
17:21rancangan undang-undang
17:22yang dulu pernah disampaikan
17:23oleh pemerintah
17:24sebetulnya
17:25nah tentu itu juga
17:26harus kita update
17:27harus kita sesuaikan
17:28dengan perkembangan-perkembangan
17:30yang sekarang
17:30dan kemudian
17:31tadi isu-isu yang
17:33mengemuka
17:33supaya memang
17:34undang-undang ini
17:36on the track
17:36ya
17:37poinnya adalah
17:39untuk membantu
17:40mensukseskan
17:41rencana kita
17:42untuk
17:42memberantas
17:44korupsi
17:45dan kemudian
17:46ya
17:48kekayaan-kekayaan negara itu
17:49yang memang
17:50bukan
17:51kepada haknya
17:53yang diberikan
17:54itu dikembalikan
17:55kepada negara
17:56untuk dikembalikan
17:56kepada kepentingan
17:58rakyat bangsa
17:58negara kita
17:59kira-kira begitu
18:00oke kalau gitu
18:00untuk substansi
18:01mungkin Mas Rohman
18:02punya
18:03masukan
18:04terhadap
18:04hal ini
18:05bagaimana
18:06mekanisme
18:07pembuktian terbalik
18:08atas harta
18:09yang tidak dapat
18:10dijelaskan sumbernya
18:11misalnya
18:11Mas Rohman
18:12ya
18:14untuk menghindari
18:16power imbalance
18:17ya
18:17ketidakseimbangan
18:19power
18:19maka
18:20pembuktian
18:21itu seharusnya
18:22tetap dilakukan
18:23oleh JPU
18:23gitu ya
18:24tetapi
18:25ya
18:26bagi
18:26penguasa hartanya
18:28itu dapat
18:29membuktikan
18:29sebaliknya
18:30nah jadi
18:31kalau tadi kan
18:33Pak Amadoli
18:34menyampaikan
18:34Indonesia itu
18:35tidak mengenal
18:36pembuktian
18:37terbalik sepenuhnya
18:38gitu ya
18:38di dalam undang-undang
18:39tipik korpun
18:39sebenarnya itu
18:40semi begitu ya
18:42sebenarnya sudah ada
18:42pasal di dalam
18:43undang-undang tipik korpun
18:44yang mengatur
18:44semi gitu ya
18:45juga di undang-undang
18:46tppu
18:47itu juga semi
18:47pembuktian terbalik
18:48bisa dikatakan
18:49ya tidak sepenuhnya
18:51pembuktian terbalik
18:51tetapi
18:52disana yang wajib
18:53membuktikannya adalah
18:54JPU
18:55tetapi bagi pihak
18:57yang menguasai
18:57harta tersebut
18:58boleh membuktikan
19:00kalau harta tersebut
19:01diperoleh dari
19:02sumber yang sah
19:03maka
19:03dia tidak akan
19:04disita gitu ya
19:05jadi persoalan
19:06pemiskinan
19:07sebenarnya itu adalah
19:08bahasa
19:09popular
19:10bukan merupakan
19:11bahasa hukum
19:11harta yang bisa disita
19:13itu yang pertama adalah
19:14yang merupakan
19:15alat kejahatan
19:16hasil kejahatan
19:17terkait dengan kejahatan
19:18atau
19:19sebagai bentuk
19:20uang untuk
19:22mengganti dari
19:23hasil kejahatan
19:23yang disembunyikan
19:24atau dilarikan
19:25atau dicuci gitu ya
19:26misalnya
19:27hasil kejahatannya
19:28itu tidak diketahui
19:29karena misalnya
19:30dilarikan ke luar negeri
19:31nah maka
19:32harta sah yang ada
19:33di dalam negeri
19:35itu bisa dilakukan
19:36penyitaan
19:37untuk dimohonkan
19:38kepada pengadilan
19:39untuk dirampas
19:40sebagai bentuk pengganti
19:42atas hasil korupsi
19:43nah apa
19:44bedanya antara
19:45ero perampasan aset
19:46dengan model
19:47undang-undang tindak pidana korupsi
19:49misalnya
19:49undang-undang tindak pidana korupsi
19:50itu kan
19:51yang menjadi
19:52tersangka dan terdakwanya
19:53adalah
19:54orang pelaku
19:55baik itu orang manusia
19:56atau orang badan usaha
19:57represent
19:58atau natural
19:59person
19:59sedangkan
20:00kalau dalam ero perampasan aset
20:02yang menjadi fokus
20:03itu adalah asetnya
20:04gitu ya
20:04jadi tidak perlu
20:05membuktikan
20:06dalam konteks
20:07perbuatan pidananya
20:08harus terbukti
20:09tetapi
20:10hartanya
20:11itu bisa disita
20:12ketika harta itu
20:13tidak berasal
20:15tidak berasal
20:16dari sumber yang sah
20:17atau berasal
20:18dari sumber yang tidak sah itu
20:19sehingga namanya
20:20non-conviction based
20:21asset for feature
20:22target ya
20:23NCBAF itu tadi
20:25itu yang membedakan
20:26konsep antara
20:27peradilan pidana
20:28dengan peradilan
20:28perampasan aset
20:30dan peradilan perampasan aset
20:31ini kuasi
20:32antara pidana dan perdata
20:33dan yang penting
20:34harta korupsi yang dirampas ini
20:36sebetulnya harus kembali
20:37ke rakyat juga
20:38karena sistem penyimpanan
20:39dan pengelolaan
20:40harta rampasan ini
20:41kalau tidak dikelola dengan baik
20:43juga bisa terjadi penyalahgunakan
20:45pertanyaan saya adalah
20:46banyak nih
20:47kasus korupsi
20:48berhenti di bonus pidana
20:49tanpa ada
20:49pengembalian aset
20:50hasil korupsi saat ini
20:51nah
20:52menurut Mas Rohman
20:53bagaimana strategi hukum yang adil
20:54agar hasil korupsi ini
20:56bisa kembali ke rakyat
20:57seperti yang saya katakan tadi
20:58ya
21:00kalau dalam konteks
21:01ero perampasan aset
21:02pembahasan yang pertama adalah
21:03lembaga
21:04siapa yang mengelola asetnya
21:05gitu ya
21:06itu penting
21:07karena harus lembaga yang amanah
21:09gitu ya
21:09kalau kami usulkan
21:10lembaga itu adalah
21:11lembaga tersendiri
21:12jangan di institusi penegak hukum
21:15gitu ya
21:15misalnya di KPK jangan
21:16atau juga di Kejaksaan juga jangan
21:18kalau institusi tersendiri
21:19yang sudah ada
21:20misalnya di DJKN
21:22atau kan di bentuk baru
21:23juga silahkan
21:23tapi kalau bentuk baru itu
21:25kosli mahal
21:26ya sudah
21:26Indonesia kan negara punya DJKN
21:28yang melakukan pengelolaan
21:30terhadap kekayaan negara
21:31tinggal nanti dibentuk unit khusus
21:33di dalam DJKN itu
21:34misalnya
21:35jadi menurut saya yang paling penting
21:36adalah ketika sudah ada
21:38proses bidana di kamar pidana
21:41kemudian dari sisi perampasan asetnya
21:43hanya berfokus kepada asetnya saja
21:46ketika asetnya sudah berhasil dirampas
21:48maka jangan sampai aset itu disalahgunakan
21:50misalnya diselewengkan oleh aparat penegak hukum
21:53maka itu dikelola oleh LPA
21:55ya lembaga pengelola aset
21:57ya nanti siapa
21:58itu yang nanti bisa dibahas di DPR
22:00yang tadi kami usulkan
22:02itu adalah di DJKN
22:03dan itu bisa dibuat unit tersendiri di sana
22:06sehingga itu tadi
22:07mengurangi potensi abuse of power
22:09kalau hulu sampai hilir
22:10ada di tangan satu institusi
22:12sehingga itu tadi
22:13saya sepakat
22:14harus disebar begitu ya
22:15pengelolaannya berarti
22:16harus disebar
22:17dan karena kalau disebar
22:19pengawasannya juga bisa bersama
22:20nah pertanyaan saya berikutnya
22:21ke Bung Doli
22:22sejauh ini apakah DPR sudah membuat regulasi
22:25atau ada setidaknya pembahasan
22:27yang memastikan harta rampasan
22:29dikelola dengan transparan
22:30Bung Doli
22:35oh baik
22:39sepertinya ada kendala sambungan
22:42bersama Bung Amatoli Kurnia
22:46kalau begitu saya kembali ke Mas Rohman
22:48kalau begitu Mas Rohman
22:50kalau melihat tadi
22:51lembaga-lembaga yang harusnya punya
22:54integritas penuh begitu ya
22:56untuk mengelola rampasan aset ini
22:57dan sepertinya pengawasannya juga
23:00harus bersama dan tidak dikelola secara tunggal
23:02menurut Anda
23:03lembaga-lembaga siapa saja
23:05yang benar-benar bisa mengelola
23:07harta rampasan ini dengan baik?
23:10ya itu
23:11mas
23:12oh baik
23:14saya bertanya dulu ke Mas Rohman
23:16silahkan
23:17nanti saya terakhir ke Bung Doli
23:18silahkan
23:19Mas Rohman
23:20Mas Radhi
23:21jadi harta rampasan itu kan
23:23sifatnya macam-macam ya
23:24ada yang mudah rusak
23:25ada yang tahan lama gitu ya
23:26misalnya hewan ternak tuh
23:28hewan ternak segera melahirkan
23:29kalau tidak diurus
23:30juga dia kurus
23:31dijual murah gitu ya
23:32oke
23:32atau ada yang berupa kebun
23:34kebun harus diurus
23:34atau yang berupa saham misalnya
23:36harus diurus gitu ya
23:37sehingga
23:38yang mengurus adalah
23:39sebaiknya
23:40lembaga yang memiliki
23:42kemampuan untuk
23:43mengurus itu
23:43dan yang
23:44salah satu yang menurut saya
23:46tepat itu adalah
23:47Direkturat Jenderal
23:48Kekayaan Negara
23:49di Kementerian Keuangan
23:50mereka sudah punya
23:52sistemnya
23:52sudah punya
23:53betul
23:55sehingga itu tinggal
23:56dilanjutkan saja
23:57kalau di aparat penegak hukum
23:58misalnya di KPK
23:59atau di Kejaksaan
24:00ya mereka kan
24:01spesialisasinya
24:02di bidang penegakan hukum
24:03kalau suruh
24:04mengurus
24:05harta rampasan
24:06seperti hewan ternak
24:07kebun saham
24:07dan lain-lain
24:08bisa rugi malah nanti
24:10singkat saya
24:11terakhir ke
24:11Bung Doli
24:12kalau begitu
24:13DPR sudah
24:13punya mekanisme
24:15atau penyitaan aset
24:17yang diduga
24:17dari hasil korupsi ini
24:19bagaimana mengelolanya
24:20oh sepertinya
24:21sudah terputus
24:23sambungannya dengan
24:24Bung Doli Kurnia
24:25baik kalau begitu
24:25saya tutup saja dialognya
24:26malam hari ini
24:27karena
24:28RU Prapasat
24:30aset ini menjadi
24:31bagian penting
24:31dari tuntutan publik
24:32kemarin
24:33pada saat ada gejolak
24:34sehingga
24:34sepertinya DPR juga
24:36harus benar-benar serius
24:37meskipun
24:37ya tidak
24:38tidak 3 bulan jadi
24:39seperti Mas Rohman
24:40tadi singgung
24:41tapi setidaknya
24:41ada keseriusan
24:42untuk membahas ini
24:43dan tadi kita akan
24:44tagih janjinya
24:45bahwa di periode ini
24:46DPR akan bisa
24:48mengesahkan
24:49RUU Prapasan Aset
24:50terima kasih
24:51Bung Zaino Rahman
24:52dari Pukat UGM
24:52telah berbagi perspektifnya
24:53malam hari ini
24:54dan sebelumnya tadi
24:55ada Bung Ahmad
24:55Doli Kurnia
24:56Wakil Ketua
24:58Badan Legislasi DPR
24:59di Sapa Indonesia
25:01malam setelah bergabung
25:01terima kasih
25:02selamat malam

Dianjurkan