Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 1 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut ada 10 orang yang meninggal akibat aksi demonstrasi yang meluas di sejumlah daerah.

Ketua Komnas HAM, Anies Hidayat menyebut dari 10 korban meninggal, beberapa di antaranya mengalami kekerasan oleh aparat keamanan.

Lebih lengkap terkait temuan Komnas HAM selama demo yang berujung ricuh di beberapa daerah, simak dialog bersama Komisioner Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai.

#Ham #polisi #demo

Baca Juga [FULL] PBHI & Penasihat Kapolri Ulas Penyebab 10 Orang Tewas saat Demo, Prabowo Harus Tegas? | KPG di https://www.kompas.tv/nasional/615242/full-pbhi-penasihat-kapolri-ulas-penyebab-10-orang-tewas-saat-demo-prabowo-harus-tegas-kpg

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/615244/full-temuan-komnas-ham-soal-demo-ricuh-tewaskan-10-orang-sapa-malam
Transkrip
00:00Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM menyebut ada 10 orang yang meninggal akibat aksi demonstrasi yang meluas di sejumlah daerah.
00:09Ketua Komnas HAM Anies Hidayah menyebut dari 10 korban meninggal, beberapa diantaranya mengalami kekerasan oleh aparat keamanan.
00:18Selain itu Komnas HAM juga menyeroti banyaknya korban luka akibat demo yang terjadi di sejumlah wilayah.
00:23Begitu pula kerusakan sejumlah fasilitas umum dan publik termasuk penjarahan dan persekusi selama aksi berangsung.
00:38Sejauh ini tercatat setidaknya 10 orang korban meninggal dunia,
00:44di mana beberapa diantaranya diduga kuat karena mengalami kekerasan dan penyiksaan oleh aparat, ini masih kami selidiki.
00:53Dan penyebab-penyebab yang lainnya, kemudian yang mengalami penangkapan sewenang-wenang juga cukup banyak angkanya,
01:03sedang dikonsolidasikan di Komnas HAM, yang mengalami luka-luka juga cukup besar datanya di berbagai wilayah di seluruh Indonesia.
01:11Dan lebih lengkap terkait temuan Komnas HAM selama aksi unjuk rasa yang berujung-rujuh di beberapa daerah.
01:20Kita tanyakan langsung kepada Komisioner Komnas HAM, Abdul Haris Samandawai.
01:25Selamat malam, Pak Dawai.
01:27Selamat malam, Mas Radi.
01:28Pak Dawai, saya langsung saja bertanya soal rekomendasi sementara, karena ini saya yakin penelusurannya masih terus berlangsung oleh Komnas HAM.
01:37Saya ingin tanyakan rekomendasi sementara terhadap siapapun yang terlibat dalam situasi akhir-akhir ini,
01:43baik itu pengunjuk rasa maupun juga aparat keamanan.
01:46Apa saja rekomendasinya, Pak?
01:47Ya, baik. Terima kasih.
01:49Jadi kami telah mencermati berbagai peristiwa yang terjadi belakangan ini di berbagai daerah di tanah air,
01:56dan kami juga sudah turun ke beberapa daerah, baik di Jakarta, di Bandung, di Solo,
02:02dan juga kami mengikuti perkembangan melalui media sosial dan media masa.
02:08Jadi kami melihat dan menemukan ya, ada beberapa tindakan-tindakan yang dilakukan,
02:14baik itu misalnya ada penengkapan keunang-unang, kemudian juga ada kekerasan ya, menyebabkan meninggal dunia,
02:24ada kerusakan fasilitas publik, dan lain sebagainya.
02:28Dari sana kami memberikan beberapa rekomendasi.
02:33Tentunya kita juga menghimbau ya, agar supaya unjuk rasa meskipun itu merupakan hak setiap orang
02:41dan dijamin oleh undang-undang dasar, konstitusi kita merupakan hak bebas berekspresi dan berpendapat,
02:48namun tetap harus menjunjung tinggi cara-cara yang non-violence,
02:54tidak menggunakan kekerasan, dan juga tidak merusak fasilitas publik, dan lain sebagainya.
03:00Namun demikian kami lihat orang-orang yang diduga melakukan tindakan kriminal
03:06dalam berbagai unjuk rasa tersebut tetap harus diperlakukan secara manusiawi,
03:14tidak boleh dilakukan tindakan penyiksaan, penganian terhadap mereka.
03:19Oleh karena itu kami juga menghimbau agar mereka-mereka yang semata-mata
03:24menyampaikan pendapat berekspresi tersebut ya, yang ditahan karena mereka unjuk rasa
03:32tentunya harus dibebaskan.
03:34Itu yang kami sampaikan.
03:37Kemudian juga kami merekomendasikan kepada aparat kepolisian
03:42untuk tidak melakukan tindakan represif dalam pengamanan aksi unjuk rasa
03:47karena di beberapa media kami juga perhatikan mereka yang sudah ditangkap
03:52kemudian masih ada yang dipukuli dan lain sebagainya tentunya ini menimbulkan rasa amarah.
03:58Jadi yang tadinya mereka mungkin menuntut sesuatu tapi karena tindakan yang represif
04:04malah menimbulkan amarah dari masa yang menyebabkan demo menjadi anartis.
04:11Oke, baik Pandawai tapi begini, ada juga beberapa kelompok yang di luar benar-benar pengunjuk rasa
04:18seperti mahasiswa ataupun masyarakat yang benar-benar ingin menyampaikan aspirasi.
04:22Ada juga beberapa kelompok memang yang terdeteksi tidak melakukan aksi unjuk rasa
04:26malah datang langsung melakukan aksi-aksi yang tidak pantas.
04:30Aksi-aksi yang memicu kerusuhan begitu.
04:34Dan ini sudah ditegaskan oleh Presiden juga, tindak tegas untuk orang-orang yang seperti ini.
04:38Dan Pauli juga mengatakan akan melakukan tindakan tegas yang terukur.
04:43Nah bagaimana Anda juga mendudukan bahwa ada juga orang-orang yang mencoba merusak suasana
04:51unjuk rasa pada saat aksi berlangsung?
04:55Ya, itu juga yang menjadi perhatian dari Komnas HAM bahwa ada juga diantara mereka yang berunjuk rasa
05:01yang mungkin memprovokasi para pengunjuk rasa atau menggunakan cara-cara kekerasan
05:07di dalam menyampaikan pendapatnya atau memang sengaja untuk menimbulkan kerusuhan ya
05:14di tempat-tempat pengunjuk rasa tersebut.
05:17Tentunya kami bila memang yang bersangkutan tersebut ada bukti yang jelas
05:24menunjukkan bahwa mereka melakukan tindakan anarkis,
05:27saya kira proses penegakan hukum juga bisa dilakukan.
05:30Namun demikian, penegakan hukum ini juga tetap harus menggunakan cara-cara
05:35sesuai dengan ketentuan yang berlaku, artinya tetap menjunjung tinggi asasi manusia.
05:41Misalnya begini, mereka yang ditangkap, ditahan,
05:45tentunya tidak boleh disiksa, dipukuli, kan tidak boleh.
05:49Silahkan kalau mau ditangkap, ditahan, silahkan tetapi tidak boleh dipukuli.
05:53Kemudian yang kedua juga akses pengacara misalnya.
05:57Kemudian yang ketiga terkait dengan anak-anak misalnya.
06:01Ini kan bagaimanapun juga anak-anak yang demo misalnya,
06:05itu juga mereka tetap harus diperhatikan bahwa proses penegakan hukum terhadap anak
06:10itu berbeda dengan orang dewasa.
06:12Karena untuk anak itu ada sistem peradilan pidana anak yang itu yang harus juga dihormati.
06:18Tadi kawan-kawan dari KPAI juga menyampaikan data-data
06:23di mana ada beberapa kasus mereka ternyata kesulitan untuk mengakses misalnya.
06:29Jadi hal itu yang harus diperbaiki.
06:31Jadi bukan kita membatasi kerja-kerja penegakan hukum.
06:39Tetapi dalam melaksanakan penegakan hukum itu
06:41harus tetap menjunjung tinggi instrumen hak asasi manusia.
06:45Agar juga tidak salah orang juga dan tidak juga menumbulkan kemarahan
06:50yang lebih besar dari masyarakat.
06:52Oke, baik.
06:53Saya ingin juga secara spesifik membahas pada kesempatan ini
06:57soal penetapan tersangka dan penangkapan Direktur Lokataru
07:01yang belakangan ini sangat kritis,
07:04menyampaikan kritik publik begitu.
07:07Dan juga ikut dalam beberapa aksi unjur rasa kemarin.
07:10Dan ini ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melakukan provokasi.
07:17Lalu juga melakukan penyalahgunaan apa namanya untuk perlindungan anak.
07:23Bagaimana Anda melihat ataupun merespons penetapan tersangka
07:26terhadap Direktur Lokataru ini?
07:30Ya, Komnas juga memberikan perhatian terhadap isu tersebut.
07:33Dan kami menilai bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan sebaik-baiknya.
07:40Nah, kami dapat informasi misalnya yang bersangkutan didatangi tengah malam misalnya ya.
07:46Yang sebenarnya kan bisa dengan dipanggil gitu ya.
07:51Atau dipanggil, diminta menghadap di siang hari dan lain sebagainya.
07:55Sehingga juga tidak membuat orang yang dipanggil ini merasa diperlakukan secara
08:08dan dilanggar hak asasi manusianya.
08:11Jadi, meskipun seseorang itu dituduh melakukan suatu kejahatan,
08:17tentunya asas praduga tak bersalah kan tetap harus dihormati.
08:21Kemudian yang kedua juga tata cara dalam melakukan pemanggilan itu kan sudah diatur.
08:27Baik di dalam kuhab misalnya.
08:30Apabila tidak tertangkap tangan tentunya harus dipanggil secara baik ya,
08:38proses pemanggilan.
08:39Dan juga disesuaikan dengan situasi dan kondisi misalnya.
08:44Kenapa tidak dipanggil di siang hari gitu.
08:47Dan didampingi oleh advokat dan lain sebagainya.
08:50Baik, pada intinya memang kalimat tegas terukur tadi itu
08:54yang harus benar-benar juga diserapi atau diejawantahkan oleh aparat keamanan
08:59sebagai tindakan-tindakan yang benar-benar terukur.
09:03Terutama hal-hal spesifik atau pihak-pihak spesifik seperti tadi.
09:06Ada anak di bawah umur, ada mahasiswa dan lain-lain.
09:09Terima kasih Pak Abdul Haris Mendawai Komisioner Komnas HAM telah berbagi perspektifnya di Sampai Indonesia Malam.
09:26Sampai jumpa.

Dianjurkan