Persoalan legalitas lahan masih menjadi pekerjaan besar bagi Kementerian Transmigrasi.
Hingga saat ini, tercatat lebih dari 100.000 hektare (ha) lahan transmigrasi belum memiliki sertifikat resmi.
Kondisi ini semakin rumit karena masih banyak ditemukan kasus tumpang tindih kepemilikan.
Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman mencontohkan persoalan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kawasan transmigrasi di daerah tersebut sebenarnya sudah ditempati sejak 1999 dan sebagian besar lahannya telah bersertifikat.
Namun, dua dekade kemudian, tepatnya pada 2019, sebagian kawasan justru ditetapkan sebagai hutan.
"Seperti yang kami laporkan lebih dari 100.000 hektare itu belum tersertifikasi,” ujar Iftitah dalam Rapat Koordinasi Teknis Pembangunan Kawasan Transmigrasi 2025 di Lombok, NTB, pada Kamis 29 Agustus 2025 lalu.
“Ada juga lahan-lahan yang tumpang tindih, seperti di Luwu, itu penempatan tahun 1999, sertifikatnya sudah ada, tetapi di tahun 2019, sebagian lokasi transmigrasinya ditetapkan sebagai kawasan hutan,” tambahnya.
Untuk mempercepat penyelesaian masalah, Kementerian Transmigrasi menargetkan sertifikasi lebih dari 13.000 bidang lahan tahun ini.
Fokus utamanya diarahkan pada bidang yang dianggap paling mudah, yakni lahan tanpa sengketa atau tumpang tindih dengan kawasan lain.
Selain itu, kementerian meluncurkan inisiatif Trans Tuntas, program yang berorientasi pada penyelesaian legalitas lahan transmigrasi.
Iftitah menegaskan, langkah ke depan akan lebih berhati-hati, terutama dalam menentukan lokasi transmigrasi baru.
“Kalau untuk ke depan, saya bicara dulu ke depan. Kalau untuk ke depan, pada prinsipnya sesuai dengan prosedur, transmigrasi itu usulannya dari pemerintah daerah," ungkapnya.
"Dan ada SK Bupati untuk pencadangan tanah. Nah, inilah yang nanti akan kita pastikan bahwa tanah itu clean and clear," kata Iftitah.
Ia menambahkan, pelaksanaan pembangunan kawasan transmigrasi baru hanya akan dilakukan di lahan yang benar-benar bebas dari potensi konflik.
“Karena pelaksanaan tugas dari Kementerian Transmigrasi itu, pelaksanaan pembangunan rumah dan sebagainya, kalau sudah dapat dipastikan clean and clear,” Iftitah memungkasi.*
Komentar