Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 5 bulan yang lalu
Apakah bisa dpr ri bisa di bubarkan sedangkan dalam uud 1945 presiden tidak berhak membubarkan dpr.. Terus yang bisa bubarkan dpr siapa MPR ?
Transkrip
00:00Demo besar-besaran untuk membubarkan DPR pada 25 Agustus sebenarnya bisa berhasil atau enggak?
00:06Faktanya, secara hukum, DPR itu hampir mustahil dibubarkan.
00:10Kenapa? Karena di UUD 1945, enggak ada pasal yang kasih Wewenang Presiden buat bubarin DPR.
00:17Wah, anjir lah!
00:19Yang bisa bubarin DPR itu cuma MPR, dan itu pun harus lewat perubahan UUD 1945.
00:25Prosesnya ribet banget, apalagi MPR sendiri isinya gabungan DPR dan DPD anjay.
00:30Selama UUD masih berdiri, DPR itu kebal hukum.
00:32Wah, anjir lah! Ternyata kebal hukum jing!
00:36Tapi sejarah pernah ngasih contoh beda.
00:38Tahun 1959, Soekarno ngeluarin dekret presiden yang langsung membubarkan Konstituante,
00:44lembaga pembuat UUD yang bahkan lebih tinggi dari DPR.
00:47Kok bisa? Karena saat itu ada krisis politik, dukungan rakyat, dan backing militer.
00:52Artinya, demo doang enggak cukup.
00:54Tapi kalau ada krisis besar, rakyat benar-benar bergerak, dan presiden berani ambil langkah gila dan tegas.
00:59Sebuah lembaga sebesar DPR bisa hilang dalam semalam.
01:03Inti dari semua ini adalah, kuncinya ada di rakyat.
01:06Kalau rakyat bersatu dan kompak, jangankan DPR, presiden pun bisa lenyap dalam waktu semalam.
01:11Follow Haji Brando anjay, supaya otak lu makin pintar dan elegan anjir!
01:15Terima kasih telah menonton!
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan