JAKARTA, KOMPASTV - Kuasa Hukum Abdul Gafur mengungkap alasan menyebut Polda Metro Jaya tidak fokus dalam pemeriksaan saksi dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo.
"Polda Metro Jaya tidak fokus terhadap perkara pidana. Unsur utama dalam perkara ini kan adalah adanya dugaan tidak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Pak Jokowi," kata Abdul Gafur di Polda Metro Jaya usai kliennya diperiksa, Selasa (19/8/2025).
Menurutnya kalau itu yang dilaporkan berarti harusnya penyidik Polda Metro Jaya fokus kepada pasal yang berkaitan dengan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Menurut saya tidak perlu lagi memperluas saksi, karena sekarang bukan hanya aktivis, bukan hanya akademisi yang diancam kemerdekaannya tetapi yang sekarang terjadi adalah ini teman-teman wartawan ditarik, kemudian teman-teman Youtuber juga ditarik," katanya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya memanggil Jurnalis Arif Nugroho, Youtuber Sunarto dan Aktivis Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI) Meryati.
"Jangan lagi tarik teman-teman yang tidak tahu menahu, kasian loh," pungkasnya.
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!
Video Editor: Aqshal
#ijazahjokowi #poldametrojaya #roycs
Baca Juga [FULL] Roy Suryo dan Ade Armando Buka-Bukaan Soal Buku Jokowi's White Paper, Upaya Serang Balik? di https://www.kompas.tv/regional/612531/full-roy-suryo-dan-ade-armando-buka-bukaan-soal-buku-jokowi-s-white-paper-upaya-serang-balik
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/612534/kasus-ijazah-jokowi-polda-metro-jaya-dikritik-tidak-fokus-ini-alasannya
00:00Berarti kita melihat di sini Polda Metro Jaya tidak fokus terhadap perkara pidana gitu ya.
00:07Unsur utama dalam perkara ini kan adalah adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Pak Jokowi.
00:15Kalau itu yang dilaporkan, berarti harusnya penyidik Polda Metro Jaya fokus kepada pasal 310, 311, dan pasal 310, 311 undang-undang, sorry, KUHP.
00:28Dan kemudian pasal 27A undang-undang ITE yang berkaitan dengan fitnah dan pencemaran nama baik di dalam undang-undang ITE.
00:36Nah kalau penyidik mau fokus saja di laporannya Pak Jokowi yang merasa dirinya dihinakan, direndahkan, menurut saya tidak perlu lagi memperluas saksi gitu ya, klaster saksi.
00:51Karena sekarang bukan hanya aktivis, bukan hanya akademisi yang diancam kemerdekaannya, tetapi yang sekarang terjadi adalah ini teman-teman wartawan ditarik.
01:03Kemudian teman-teman youtuber juga ditarik.
01:05Kami melihat bahwa jangan sampai kemudian Polda Metro Jaya keluar dari pokok perkaranya gitu loh.
01:13Pokok perkaranya kan adalah pencemaran nama baik terhadap Pak Jokowi.
01:16Dan hari ini kami merasakan betul ada perluasan pemeriksaan secara material.
01:24Dari yang tadinya adalah pencemaran nama baik, sekarang larinya kemana-mana nih, menyasar youtuber.
01:31Jadi kalau ada youtuber mengunggah suatu informasi yang dia rekam di suatu tempat, kemudian itu dianggap melakukan pencemaran, penghinaan, kemudian mengadu domba masyarakat.
01:47Wah ini bahaya ini untuk kebebasan dan kemerdekaan kita dalam menyampaikan informasi publik, kebebasan kita berpendapat.
01:55Hari ini kami sebagai kuasa hukum Roy Syuruh CS baru merasakan dan melihat materi pemeriksaan.
02:03Selama ini kami belum tahu kira-kira apa korelasi antara saksi dari pihak youtuber, kemudian saksi dari pihak wartawan.
02:12Ini apa korelasinya dan apa substansinya?
02:14Ternyata hari ini kami baru membaca dan mengalami sendiri proses pemeriksaan itu.
02:21Kami melihat bahwa Polda Metro Jaya sekarang sedang melakukan perluasan materi, kemudian memperluas klaster pemeriksaan saksi.
02:31Dan bisa saja akibat dari perluasan materi penyidikan hari ini, kemudian memperluas klaster saksi,
02:39kita takut jangan sampai, kita khawatir jangan sampai, ini juga memperluas kemungkinan calon tersangka.
02:47Kita sebut ini upaya kriminalisasi, ini benar-benar kriminalisasi.
02:52Kalau Polda Metro Jaya betul-betul ingin menyidik dugaan, apa namanya, pencemaran nama baik laporannya Pak Jokowi,
03:03fokus saja di situ, nanti kita uji gitu loh.
03:06Dalam tahapan penyidikan ini kan kita akan uji alat bukti, ya.
03:10Jangan lagi tarik teman-teman yang tidak tahu menahu.
03:12Kasian loh, ini hari ini Mas Arief ini adalah seorang wartawan yang punya kartu pers yang resmi dan terdaftar di Dewan Pers.
03:23Seharusnya, seharusnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers,
03:32dan berdasarkan MOU kesepakatan bersama antara Dewan Pers dengan Mabes Polri, Baras Kirim Mabes Polri,
03:38terhadap teman-teman wartawan, teman-teman YouTuber, itu kan perlu diklarifikasi dulu,
03:44tidak ujuk-ujuk langsung dimintai keterangan gitu, terkait dengan berita yang mereka unggah,
03:48yang mereka upload gitu, yang mereka sama sekali tidak mengubah isi berita itu,
03:55dan mereka tidak dalam kapasitas memberikan pernyataan kepada media gitu.
04:00Mereka ini sama seperti teman-teman Pompas, sama seperti teman-teman iNews,
04:04sama seperti teman-teman Metro TV, seperti teman-teman TV One, hanya memberitakan saja.
04:13Tapi di Republik yang hari ini kita sudah merasakan 80 tahun kemerdekaan,
04:17memberitakan suatu berita, itu bisa dianggap sebagai turut serta.
04:23Ini yang kita khawatirkan.
04:24Ini yang kita khawatirkan.
04:25Jangan sampai pasal 55 KUHP sebagai pasal turut serta, itu digunakan dalam perkara ini gitu.
04:32Karena materi pemeriksaannya sudah mengarah ke sana gitu.
04:35Dan kami merasa bahwa ini ada upaya kriminalisasi nih.
04:38Upaya membungkang kebebasan pers, upaya menutup ruang untuk kita berdialog,
04:43kita berdiskusi, kita menyampaikan informasi kepada publik,
04:46dan hal itu kami rasakan hari ini pada saat pemeriksaan.
04:51Ini tentu yang kita sesalkan.
04:53Jadi mudah-mudahan Polda Metro Jaya terbukalah.
04:59Jangan lagi memperluas perang gitu loh.
05:02Jangan lagi memperluas area, area permainan ini gitu loh.
05:06Jangan lagi menyeret pihak-pihak yang tidak punya peran,
05:10tidak punya kapasitas dalam perkara ini,
05:12tapi harus diseret dan dipaksa untuk memberikan keterangan.
05:18Kemudian keterangannya itu bisa membahayakan dirinya sendiri dan membahayakan orang lain.
05:22Dan padahal kalau kita lihat dari tiga klaster pasal yang dipakai,
05:28saya bagi tiga klasternya nih.
05:30Kelas pertama, klaster pertama adalah delik pencemaran nama baik.
05:34Itu pasal 310, 311 KUHP, 27A Undang-Undang ITE.
05:37Klaster kedua, itu berkaitan dengan delik dokumen elektronik.
05:42Pasal 32 dan pasal 35 Undang-Undang ITE.
05:45Dan klaster terakhir, ini klaster penghasutan pasal 160 KUHP dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.
05:53Dari tiga klaster pasal yang sekarang dipakai,
05:56satu klaster relevan, yaitu penghinaan dan penyempanan nama baik.
06:01Tapi dua klaster ini tidak relevan sama sekali.
06:05Yaitu, siapa yang mengubah dokumen elektronik?
06:08Tidak ada yang mengubah dokumen elektronik.
06:09Tadi ditanyakan juga kepada saksi kami,
06:11Apakah dokumen yang atau informasi yang diunggah di Youtube itu diubah enggak?
Komentar