Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 5 jam yang lalu
Fungsi informasi hingga kontrol sosial, tak bisa lepas dari peran kerja-kerja jurnalistik. Dalam praktiknya di lapangan, jurnalis sering bersinggungan...
Transkrip
00:00...perdata kita telah terhubung dengan anggota Dewan Pers, Bapak Abdul Manan.
00:04Selamat siang Pak Abdul Manan, semoga sehat selalu.
00:08Selamat siang.
00:09Ya Pak Manan, ini kita mengatakan bahwa ikatan wartawan hukum telah melakukan uji material sejak 2021,
00:16namun perjalanan panjang 2025 pengajuan kembali dan angin segar datang di 2026
00:21terkait dengan gugatan Pasar 8 Undang-Undang Pers terkait dengan pelindungan wartawan.
00:26Lalu seperti apa Dewan Pers memaknai bahwa putusan MK, produk jurnalistik tidak serta-merta dapat langsung di pidana ataupun perdata?
00:38Ya, ini putusan ini kan hari Senin kemarin ya, jadi kami di Dewan Pers masih berdiskusi secara internal,
00:46menyikapi, melihat kira-kira seperti apa dampak dari putusan MK ini terhadap pelaksanaan
00:57pembilaan yang dilakukan oleh Dewan Pers dalam isu-isu kegugasan pers.
01:04Tapi yang Pak Ano, kalau secara ringkas, menurutkan saya, karena saya ketua petugas hukum, kami melihat bahwa
01:14Mas Mana?
01:15Putusan ini
01:16Maaf, sepertinya sambungan zoomnya terputus atau termute bisa dibuka kembali?
01:25Oke, sudah terdengar kembali.
01:28Silahkan Pak Mas Mana.
01:29Ya, jadi dari putusan, amat putusan di MK itu, yang utama kan memang ini menegaskan, MK menegaskan bahwa
01:41kasus pelaporan pidana atau perdata terhadap wartawan itu tidak bisa langsung dilakukan
01:51dan terlebih dulu harus melalui proses penyelesaian di Dewan Pers.
01:57Ini sebenarnya memperkuat praktek yang selama ini terjadi di kehidupan pers kita ya.
02:04Jadi kalau misalnya ada laporan pemidanaan terhadap wartawan yang kepolisi,
02:10kepolisi kan ada MOU dengan Dewan Pers.
02:13MOU tahun 2002 itu, yang inti dari MOU itu menyatakan bahwa kalau polisi mendua laporan pidana terhadap wartawan,
02:22maka polisi akan berkoordinasi dengan Dewan Pers.
02:25Dewan Pers akan memberikan pendapat apakah yang diadukan ini merupakan sengketa pemberitaan
02:33yang kalau sengketa pemberitaan itu harus mengacu kepada penyelesaiannya mengacu pada mekanisme undang-undang nomor 40
02:40yaitu ada hak koreksi, hak jawab, atau diselesaikan melalui Dewan Pers yang melalui proses media
02:49sehingga ada penilaian dari Dewan Pers.
02:53Tapi kalau Dewan Pers menyatakan bahwa dalam pengaduan itu bukan terkait sengketa pemberitaan,
03:00misalnya ada kasus kemerasaan misalnya,
03:03yaitu biayanya Dewan Pers akan mengatakan ini bukan tanah Dewan Pers, silahkan diproses dengan aturan hukum yang baik.
03:10Jadi dengan putusan MK ini, ini menegaskan soal mekanisme yang akan diselesaikan oleh publik ketika
03:18tanpa mengsengketakan pemberitaan latawan dalam.
03:23Ya, artinya ini mekanisme sengketa pers yang telah dilakukan oleh Dewan Pers terkait dengan hak jawab,
03:29ataupun koreksi dan lain sebagainya telah dilakukan.
03:32Namun ini merupakan penegasan dari putusan MK terkait dengan perlindungan wartawan sendiri.
03:36Namun yang kemarin juga menjadi catatan menarik bahwa MK menyoroti ada fakta empiris,
03:42ada potensi kriminalisasi bagi wartawan, atau kriminalisasi pers, dan ini menjadi rentan posisi pers.
03:48Lalu seperti apa sebenarnya dampak langsung putusan ini?
03:51Terutama tadi salah seorang jurnalist juga menyatakan bahwa tidak hanya soal kriminalisasi,
03:56namun juga ada represi di lapangan termasuk juga tentang doxing.
03:59Ya, ini memang itu yang jadi pertama yang menjadi pangkal dari kegugatan di judicial review di MK ya,
04:09bahwa teman-teman di Iwaku mendalirkan bahwa pasal 8 undang-undang PS itu belum cukup melindungi
04:17wartawan dalam jangkaan profisinya.
04:20Artinya masih ada kasus pemidanaan dan ada gugatan perdata.
04:25Dan Dewan Perlindungan juga memberikan, karena menjadi pihak di dalam kasus ini,
04:30kan juga memberikan kesaksian bahwa ya memang dalam praktek ada kasus pemidanaan itu,
04:39yang setidaknya dalam 5 tahun ini kan setidaknya ada 3 wartawan yang dipidana ya,
04:44dengan undang-undang ITE dan gugatan perdata terhadap media juga masih terjadi,
04:51dan ya mungkin teman-teman tahulah ya, misalnya yang di Sulawesi Selatan tahun lalu itu kan
04:56menggugat media sampai 100 triliun juga.
04:59Dan yang terakhir dan masih berlangsung kan bukatan Menteri Pertanian terhadap Tempo
05:06dengan nilai agar teologi 200 miliar.
05:10Itu fakta yang terjadi dan saya kira itu juga yang menjadi pertimbangan
05:14kenapa sebagian hakim MK menilai bahwa ini cukup melindungi,
05:21sehingga diberi penafsiran baru seperti itu.
05:26Dan kalau kami di Dewan Persi kan menilai sebenarnya apakah ini menyangkut norma
05:32atau menyangkut implementasi.
05:36Dalam kesaksian di Dewan Persi kan kita lebih menyoroti soal aspek implementasinya.
05:40Karena kami sebenarnya menilai pasal 8 itu sudah cukup jelas bahwa wartawan
05:45dalam melaksanakan profesinya dilindungi oleh hukum.
05:48Perlindungan itu diberikan oleh negara dengan cara misalnya,
05:51kalau ada wartawan kan enggak mungkin hukum itu negara melindungi
05:57seperti bodyguard melindungi presidennya.
06:02Sesuatu itu yang tidak mungkin.
06:03Yang bisa dilakukan adalah negara menciptakan ekosistem
06:09supaya bagaimana jangan sampai terjadi kekerasan terhadap wartawan.
06:15Dan kalau terjadi kekerasan pelakunya harus dihukum berat.
06:19Dengan begitu untuk mencegah keberulangan dan tidak terjadi lagi di kemudian hari.
06:26Jadi memang pertanyaannya apakah ini lebih ke soal normal atau karena implementasinya?
06:31Dan menurut saya memang lebih banyak karena implementasinya ya.
06:36Jadi kan ya masih ada kasus terjadi pemidanaan, ada gugatan perdata,
06:44dan juga masih terjadi kasus kekerasan terhadap wartawan,
06:46dan yang celakanya memang ada sebagian yang tidak diproses secara hukum.
06:54Kita mengetahui bahwa,
06:55Mas Manan kita mengetahui bahwa
06:58FERS memulakan bagian dari pilar demokrasi dan juga instrumen dari konstitusi.
07:03Dan ini juga ada khawatiran terutama publik yang belum mengetahui terkait dengan
07:07seperti apa sebenarnya putusan ini?
07:08Apakah juga nanti ada potensi disalahgunakan oleh Okno Media?
07:12Karena ini bisa jadi menjadi sebuah keistimewaan atau menjadi impunitas.
07:16Seperti apa Mas Manan menanggapi hal ini?
07:20Ya saya cari itu kekhawatiran yang bisa dimengerti ya.
07:23Bahwa proteksi yang sangat kuat dari negara atau undang-undang
07:28itu tidak hanya diberikan kepada wartawan yang bekerja dengan benar
07:34atau media yang bekerja sesuai undang-undang,
07:37tapi bisa juga disalahgunakan oleh wartawan,
07:40mungkin wartawan yang abal-abal atau yang wartawan yang sebenarnya pemeras.
07:48Ya itu kekhawatiran yang bisa dimengerti.
07:50Dan saya kira memang kalau melihat putusan MK ini kan,
07:56kalau saya sih melihat MK ini kan berusaha memberikan ketegasan,
08:01bahwa penegasan, bahwa wartawan tidak boleh dipidana
08:05atau dibuat perdata.
08:09Tapi kan ada pengecualiannya.
08:12Jadi bukan tanpa ini ya, bukan sepenuhnya dilindungi.
08:17Karena di putusan itu kan menyebut soal ini ya,
08:22ada bahwa itu ada bersaratnya.
08:26Kalau misalnya,
08:28kalau ada kemungkinan bahwa kasus perdata atau pidana itu terjadi,
08:35kalau tidak tercapai kesepakatan dalam penyelesaian.
08:38Ini saya kira,
08:40ini mungkin melindungi,
08:41akan menjadi warning juga bagi wartawan
08:44dan juga bagi Dewan Pes dalam proses penyelesaian supaya ya,
08:49kalau ada dispute,
08:50dua pihak harus dicoba dicari penyelesaiannya supaya mencapai kata sepakat.
08:55Karena begitu tidak mencapai kata sepakat,
08:59kalau menurut Anda Pak,
09:01perasa dari putusan ini kan bisa berpotensi,
09:05jadi dalih untuk melaporkan secara pidana,
09:09membuka secara perdata.
09:10Jadi, ya meskipun menegaskan soal pentingnya penyelesaian sengketa PES
09:18melalui Dewan PES,
09:19nah tapi putusan ini juga memberi sinyal bahwa
09:23bisa saja pidana atau perdata itu dilakukan
09:26jika sengketanya tidak mencapai kesepakatan.
09:30Saya kira ini jadi concern juga bagi Dewan PES,
09:32makanya kami mengkaji kira-kira dengan perasa seperti ini,
09:35bagaimana dampaknya daya bagi penyelesaian kasus-kasus sengketa
09:40dan kira-kira apa yang bisa dilakukan Dewan PES
09:42untuk meminimalisir sengketa dan menciptakan mekanisme
09:48supaya kalau ada dispute bisa diselesaikan,
09:52supaya tidak berlanjut ke pidana atau ke bugatan perdata.
09:56Baik, ini menjadi angin segar bagi institusi PES
10:00bahwa untuk pelindungan terkait dengan adanya fakta empiris,
10:04terkait dengan produk jurnalistik tidak dapat dipidana
10:06atau serta-merta dipidana ataupun dituntut perdata
10:09dan ini menjadi sorotan juga dari MK
10:12adanya potensi kriminalisasi dan kerentanan terhadap pelindungan wartawan.
10:17Terima kasih sekali lagi atas perspektifnya
10:19anggota Dewan PES, Bapak Abdul Manan
10:21telah berbagi bersama kami di Kompas Yang Sehat Selalu.
10:24Mas Manan.
Komentar

Dianjurkan