Lewati ke pemutar
Lewatkan ke konten utama
Cari
Masuk
Tonton dalam layar penuh
Suka
Bookmark
Bagikan
Lebih lanjut
Tambahkan ke Daftar Putar
Laporan
[FULL] Respons Anggota Dewan Pers Terkait Produk Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidana & Perdata
KompasTV
Ikuti
5 jam yang lalu
Fungsi informasi hingga kontrol sosial, tak bisa lepas dari peran kerja-kerja jurnalistik. Dalam praktiknya di lapangan, jurnalis sering bersinggungan...
Kategori
🗞
Berita
Transkrip
Tampilkan transkrip video lengkap
00:00
...perdata kita telah terhubung dengan anggota Dewan Pers, Bapak Abdul Manan.
00:04
Selamat siang Pak Abdul Manan, semoga sehat selalu.
00:08
Selamat siang.
00:09
Ya Pak Manan, ini kita mengatakan bahwa ikatan wartawan hukum telah melakukan uji material sejak 2021,
00:16
namun perjalanan panjang 2025 pengajuan kembali dan angin segar datang di 2026
00:21
terkait dengan gugatan Pasar 8 Undang-Undang Pers terkait dengan pelindungan wartawan.
00:26
Lalu seperti apa Dewan Pers memaknai bahwa putusan MK, produk jurnalistik tidak serta-merta dapat langsung di pidana ataupun perdata?
00:38
Ya, ini putusan ini kan hari Senin kemarin ya, jadi kami di Dewan Pers masih berdiskusi secara internal,
00:46
menyikapi, melihat kira-kira seperti apa dampak dari putusan MK ini terhadap pelaksanaan
00:57
pembilaan yang dilakukan oleh Dewan Pers dalam isu-isu kegugasan pers.
01:04
Tapi yang Pak Ano, kalau secara ringkas, menurutkan saya, karena saya ketua petugas hukum, kami melihat bahwa
01:14
Mas Mana?
01:15
Putusan ini
01:16
Maaf, sepertinya sambungan zoomnya terputus atau termute bisa dibuka kembali?
01:25
Oke, sudah terdengar kembali.
01:28
Silahkan Pak Mas Mana.
01:29
Ya, jadi dari putusan, amat putusan di MK itu, yang utama kan memang ini menegaskan, MK menegaskan bahwa
01:41
kasus pelaporan pidana atau perdata terhadap wartawan itu tidak bisa langsung dilakukan
01:51
dan terlebih dulu harus melalui proses penyelesaian di Dewan Pers.
01:57
Ini sebenarnya memperkuat praktek yang selama ini terjadi di kehidupan pers kita ya.
02:04
Jadi kalau misalnya ada laporan pemidanaan terhadap wartawan yang kepolisi,
02:10
kepolisi kan ada MOU dengan Dewan Pers.
02:13
MOU tahun 2002 itu, yang inti dari MOU itu menyatakan bahwa kalau polisi mendua laporan pidana terhadap wartawan,
02:22
maka polisi akan berkoordinasi dengan Dewan Pers.
02:25
Dewan Pers akan memberikan pendapat apakah yang diadukan ini merupakan sengketa pemberitaan
02:33
yang kalau sengketa pemberitaan itu harus mengacu kepada penyelesaiannya mengacu pada mekanisme undang-undang nomor 40
02:40
yaitu ada hak koreksi, hak jawab, atau diselesaikan melalui Dewan Pers yang melalui proses media
02:49
sehingga ada penilaian dari Dewan Pers.
02:53
Tapi kalau Dewan Pers menyatakan bahwa dalam pengaduan itu bukan terkait sengketa pemberitaan,
03:00
misalnya ada kasus kemerasaan misalnya,
03:03
yaitu biayanya Dewan Pers akan mengatakan ini bukan tanah Dewan Pers, silahkan diproses dengan aturan hukum yang baik.
03:10
Jadi dengan putusan MK ini, ini menegaskan soal mekanisme yang akan diselesaikan oleh publik ketika
03:18
tanpa mengsengketakan pemberitaan latawan dalam.
03:23
Ya, artinya ini mekanisme sengketa pers yang telah dilakukan oleh Dewan Pers terkait dengan hak jawab,
03:29
ataupun koreksi dan lain sebagainya telah dilakukan.
03:32
Namun ini merupakan penegasan dari putusan MK terkait dengan perlindungan wartawan sendiri.
03:36
Namun yang kemarin juga menjadi catatan menarik bahwa MK menyoroti ada fakta empiris,
03:42
ada potensi kriminalisasi bagi wartawan, atau kriminalisasi pers, dan ini menjadi rentan posisi pers.
03:48
Lalu seperti apa sebenarnya dampak langsung putusan ini?
03:51
Terutama tadi salah seorang jurnalist juga menyatakan bahwa tidak hanya soal kriminalisasi,
03:56
namun juga ada represi di lapangan termasuk juga tentang doxing.
03:59
Ya, ini memang itu yang jadi pertama yang menjadi pangkal dari kegugatan di judicial review di MK ya,
04:09
bahwa teman-teman di Iwaku mendalirkan bahwa pasal 8 undang-undang PS itu belum cukup melindungi
04:17
wartawan dalam jangkaan profisinya.
04:20
Artinya masih ada kasus pemidanaan dan ada gugatan perdata.
04:25
Dan Dewan Perlindungan juga memberikan, karena menjadi pihak di dalam kasus ini,
04:30
kan juga memberikan kesaksian bahwa ya memang dalam praktek ada kasus pemidanaan itu,
04:39
yang setidaknya dalam 5 tahun ini kan setidaknya ada 3 wartawan yang dipidana ya,
04:44
dengan undang-undang ITE dan gugatan perdata terhadap media juga masih terjadi,
04:51
dan ya mungkin teman-teman tahulah ya, misalnya yang di Sulawesi Selatan tahun lalu itu kan
04:56
menggugat media sampai 100 triliun juga.
04:59
Dan yang terakhir dan masih berlangsung kan bukatan Menteri Pertanian terhadap Tempo
05:06
dengan nilai agar teologi 200 miliar.
05:10
Itu fakta yang terjadi dan saya kira itu juga yang menjadi pertimbangan
05:14
kenapa sebagian hakim MK menilai bahwa ini cukup melindungi,
05:21
sehingga diberi penafsiran baru seperti itu.
05:26
Dan kalau kami di Dewan Persi kan menilai sebenarnya apakah ini menyangkut norma
05:32
atau menyangkut implementasi.
05:36
Dalam kesaksian di Dewan Persi kan kita lebih menyoroti soal aspek implementasinya.
05:40
Karena kami sebenarnya menilai pasal 8 itu sudah cukup jelas bahwa wartawan
05:45
dalam melaksanakan profesinya dilindungi oleh hukum.
05:48
Perlindungan itu diberikan oleh negara dengan cara misalnya,
05:51
kalau ada wartawan kan enggak mungkin hukum itu negara melindungi
05:57
seperti bodyguard melindungi presidennya.
06:02
Sesuatu itu yang tidak mungkin.
06:03
Yang bisa dilakukan adalah negara menciptakan ekosistem
06:09
supaya bagaimana jangan sampai terjadi kekerasan terhadap wartawan.
06:15
Dan kalau terjadi kekerasan pelakunya harus dihukum berat.
06:19
Dengan begitu untuk mencegah keberulangan dan tidak terjadi lagi di kemudian hari.
06:26
Jadi memang pertanyaannya apakah ini lebih ke soal normal atau karena implementasinya?
06:31
Dan menurut saya memang lebih banyak karena implementasinya ya.
06:36
Jadi kan ya masih ada kasus terjadi pemidanaan, ada gugatan perdata,
06:44
dan juga masih terjadi kasus kekerasan terhadap wartawan,
06:46
dan yang celakanya memang ada sebagian yang tidak diproses secara hukum.
06:54
Kita mengetahui bahwa,
06:55
Mas Manan kita mengetahui bahwa
06:58
FERS memulakan bagian dari pilar demokrasi dan juga instrumen dari konstitusi.
07:03
Dan ini juga ada khawatiran terutama publik yang belum mengetahui terkait dengan
07:07
seperti apa sebenarnya putusan ini?
07:08
Apakah juga nanti ada potensi disalahgunakan oleh Okno Media?
07:12
Karena ini bisa jadi menjadi sebuah keistimewaan atau menjadi impunitas.
07:16
Seperti apa Mas Manan menanggapi hal ini?
07:20
Ya saya cari itu kekhawatiran yang bisa dimengerti ya.
07:23
Bahwa proteksi yang sangat kuat dari negara atau undang-undang
07:28
itu tidak hanya diberikan kepada wartawan yang bekerja dengan benar
07:34
atau media yang bekerja sesuai undang-undang,
07:37
tapi bisa juga disalahgunakan oleh wartawan,
07:40
mungkin wartawan yang abal-abal atau yang wartawan yang sebenarnya pemeras.
07:48
Ya itu kekhawatiran yang bisa dimengerti.
07:50
Dan saya kira memang kalau melihat putusan MK ini kan,
07:56
kalau saya sih melihat MK ini kan berusaha memberikan ketegasan,
08:01
bahwa penegasan, bahwa wartawan tidak boleh dipidana
08:05
atau dibuat perdata.
08:09
Tapi kan ada pengecualiannya.
08:12
Jadi bukan tanpa ini ya, bukan sepenuhnya dilindungi.
08:17
Karena di putusan itu kan menyebut soal ini ya,
08:22
ada bahwa itu ada bersaratnya.
08:26
Kalau misalnya,
08:28
kalau ada kemungkinan bahwa kasus perdata atau pidana itu terjadi,
08:35
kalau tidak tercapai kesepakatan dalam penyelesaian.
08:38
Ini saya kira,
08:40
ini mungkin melindungi,
08:41
akan menjadi warning juga bagi wartawan
08:44
dan juga bagi Dewan Pes dalam proses penyelesaian supaya ya,
08:49
kalau ada dispute,
08:50
dua pihak harus dicoba dicari penyelesaiannya supaya mencapai kata sepakat.
08:55
Karena begitu tidak mencapai kata sepakat,
08:59
kalau menurut Anda Pak,
09:01
perasa dari putusan ini kan bisa berpotensi,
09:05
jadi dalih untuk melaporkan secara pidana,
09:09
membuka secara perdata.
09:10
Jadi, ya meskipun menegaskan soal pentingnya penyelesaian sengketa PES
09:18
melalui Dewan PES,
09:19
nah tapi putusan ini juga memberi sinyal bahwa
09:23
bisa saja pidana atau perdata itu dilakukan
09:26
jika sengketanya tidak mencapai kesepakatan.
09:30
Saya kira ini jadi concern juga bagi Dewan PES,
09:32
makanya kami mengkaji kira-kira dengan perasa seperti ini,
09:35
bagaimana dampaknya daya bagi penyelesaian kasus-kasus sengketa
09:40
dan kira-kira apa yang bisa dilakukan Dewan PES
09:42
untuk meminimalisir sengketa dan menciptakan mekanisme
09:48
supaya kalau ada dispute bisa diselesaikan,
09:52
supaya tidak berlanjut ke pidana atau ke bugatan perdata.
09:56
Baik, ini menjadi angin segar bagi institusi PES
10:00
bahwa untuk pelindungan terkait dengan adanya fakta empiris,
10:04
terkait dengan produk jurnalistik tidak dapat dipidana
10:06
atau serta-merta dipidana ataupun dituntut perdata
10:09
dan ini menjadi sorotan juga dari MK
10:12
adanya potensi kriminalisasi dan kerentanan terhadap pelindungan wartawan.
10:17
Terima kasih sekali lagi atas perspektifnya
10:19
anggota Dewan PES, Bapak Abdul Manan
10:21
telah berbagi bersama kami di Kompas Yang Sehat Selalu.
10:24
Mas Manan.
Tampilkan lebih sedikit
Komentar
Tambahkan komentar Anda
Dianjurkan
1:57
|
Selanjutnya
Gubernur Pramono: Gerbang MRT Harmoni Jadi Pusat Mobilitas Tahun 2029
Suaradotcom
7 jam yang lalu
1:00
Dari London, Prabowo Gelar Ratas Bahas Penertiban Hutan
Suaradotcom
9 jam yang lalu
1:31
Refund Tiket Imbas Banjir, PT KAI Rugi Hingga Rp3,5 Miliar
Suaradotcom
2 hari yang lalu
2:36
[ceresart ke 3] pensilku dan gambaranku
Ceresa Metana
3 minggu yang lalu
2:36
[ceresart ke 2] pensilku dan gambaranku
Ceresa Metana
4 minggu yang lalu
2:52
Inflasi Kembali Mengancam, The Fed Urung Turunkan Suku Bunga?
SINDOnews
1 tahun yang lalu
2:26
Kompetisi Masak Galang 1,6 Miliar Rupiah untuk Bank Makanan
SINDOnews
1 tahun yang lalu
1:58
Mengenal Jet Tempur SU-34 Rusia yang Lolos Dari Serangan 3 Rudal Patriot AS
SINDOnews
1 tahun yang lalu
7:50
Belum Surut! Ketinggian Banjir di Karawang Capai 2,5 Meter, Begini Kondisi Terkini | KOMPAS PETANG
KompasTV
57 menit yang lalu
0:57
KM Puji Manunggal Karam di Perairan Masalembu, 18 ABK Berhasil Diselamatkan | BERUT
KompasTV
1 jam yang lalu
2:18
Pramono Anung Siap Terapkan WFH Jika Hujan Lebat Kembali Melanda Jakarta | SAPA MALAM
KompasTV
4 jam yang lalu
1:22
Rencana Trump Ganti Peran PBB Lewat Dewan Perdamaian AS, Sebut Siap Menengahi Konflik Global
KompasTV
4 jam yang lalu
3:24
Gaet Investor di WEF 2026, Pemerintah Hadirkan Indonesia Pavilion
KompasTV
4 jam yang lalu
0:51
Ngeri! Detik-Detik Tebing Ngarai Sianok di Kabupaten Agam Longsor | BERUT
KompasTV
4 jam yang lalu
4:37
Polemik SP3 Eggi-Damai Hari Lubis, Roy Suryo Cs Yakin Ada Relasi Kuasa Jokowi | KOMPAS PETANG
KompasTV
4 jam yang lalu
4:03
Gerindra Akan Gelar Rapat Bahas Status Sudewo, Bupati Pati Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan
KompasTV
4 jam yang lalu
3:05
Kronologi Penemuan Kotak Hitam Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Gunung Bulusaraung, Sulsel
KompasTV
5 jam yang lalu
6:05
Terbaru! Tim SAR Berhasil Temukan 'Black Box' Diduga Milik Pesawat ATR 42-500 | KOMPAS SIANG
KompasTV
5 jam yang lalu
1:34
Kala Prabowo Disambut Larry the Cat saat Bertemu PM Inggris Keir Starmer
KompasTV
5 jam yang lalu
1:14
Usai KPK Tetapkan Bupati Sudewo Tersangka, Warga Pati Rayakan dengan Kembang Api di Alun-alun
KompasTV
5 jam yang lalu
4:15
BMKG: Potensi Hujan Intensitas Tinggi Sepekan ke Depan di Pulau Jawa, Bali, NTB dan NTT | SAPA SIANG
KompasTV
5 jam yang lalu
1:08
7 Perjalanan Kereta Dibatalkan, PT KAI Buka Loket Refund Tiket 100 Persen | IU
KompasTV
6 jam yang lalu
1:38
Revitalisasi Alun-Alun Kota Malang Selesai, Akhir Januari Dibuka untuk Umum
KompasTV
6 jam yang lalu
1:17
Respons Keluhan Warga, Pemkot Depok Segera Bangun Halte Transjakarta di Gerbang Tol Sawangan
KompasTV
6 jam yang lalu
1:24
Sungai Citarum Meluap, Rumah di 30 Desa dan 1.840 Hektare Sawah Terendam Banjir | SAPA SIANG
KompasTV
9 jam yang lalu
Komentar