- 5 minggu yang lalu
- #kpk
- #yaqutcholil
- #korupsi
- #haji2024
KOMPAS.TV - Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama era Jokowi, Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri.
Yaqut dicegah bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025 hingga enam bulan ke depan.
Tak hanya Yaqut, KPK juga meminta pencegahan ke luar negeri untuk staf khusus Yaqut dan seorang pihak swasta pemilik tur haji dan umrah.
Sebelumnya, KPK telah menaikkan status kasus korupsi kuota haji ke tahap penyidikan, namun belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidikan dugaan korupsi kuota haji dimulai, tapi siapa tersangkanya? Dan bagaimana agar kasus ini bisa diusut tuntas dan transparan?
Kita akan ulas bersama juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman. Kami juga terus berusaha mengundang Komisi VIII DPR yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji.
Baca Juga KPK Bawa 3 Koper Bukti Dugaan Korupsi Haji dari Kantor Dirjen Kemenag, Bagaimana Perkembangan Kasus? di https://www.kompas.tv/nasional/611358/kpk-bawa-3-koper-bukti-dugaan-korupsi-haji-dari-kantor-dirjen-kemenag-bagaimana-perkembangan-kasus
#kpk #yaqutcholil #korupsi #haji2024
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/612294/full-kpk-update-kasus-korupsi-kuota-haji-2024-cegah-eks-menag-yaqut-ke-luar-negeri
Yaqut dicegah bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025 hingga enam bulan ke depan.
Tak hanya Yaqut, KPK juga meminta pencegahan ke luar negeri untuk staf khusus Yaqut dan seorang pihak swasta pemilik tur haji dan umrah.
Sebelumnya, KPK telah menaikkan status kasus korupsi kuota haji ke tahap penyidikan, namun belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidikan dugaan korupsi kuota haji dimulai, tapi siapa tersangkanya? Dan bagaimana agar kasus ini bisa diusut tuntas dan transparan?
Kita akan ulas bersama juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman. Kami juga terus berusaha mengundang Komisi VIII DPR yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji.
Baca Juga KPK Bawa 3 Koper Bukti Dugaan Korupsi Haji dari Kantor Dirjen Kemenag, Bagaimana Perkembangan Kasus? di https://www.kompas.tv/nasional/611358/kpk-bawa-3-koper-bukti-dugaan-korupsi-haji-dari-kantor-dirjen-kemenag-bagaimana-perkembangan-kasus
#kpk #yaqutcholil #korupsi #haji2024
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/612294/full-kpk-update-kasus-korupsi-kuota-haji-2024-cegah-eks-menag-yaqut-ke-luar-negeri
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Saudara penyelidikan dugaan, korupsi kuota haji dimulai.
00:04Tapi siapa tersangkanya?
00:06Dan bagaimana agar kasus ini bisa diusut tuntas dan transparan?
00:09Kita akan ulas bersama juru bicara KPK Budi Prasetyo.
00:12Selamat pagi Mas Budi.
00:14Selamat pagi Mas Mario, Mas Zenur, selamat pagi.
00:18Terima kasih Mas Budi sudah bergabung.
00:19Dan juga peneliti pusat kajian anti korupsi Universitas Gajah Mada Zenur Roman.
00:23Mas Zenur, selamat pagi.
00:25Selamat pagi Mas Mario, Mas Budi.
00:27Terima kasih Pak Bapak sudah bergabung di Dialog Sapa Indonesia pagi hari ini.
00:30Saya ke Mas Budi terlebih dahulu.
00:32Mas Budi, bagaimana menjelaskan KPK menyebut taksiran awal kerugian negara hingga 1 triliun rupiah.
00:40Perhitungannya seperti apa kalau bisa dijelaskan Mas?
00:43Ya Mas Mario, jadi perkara ini kan berangkat dari kerjasama pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab ya.
00:50Untuk memangkas antrean atau waktu tunggu ibadah haji para jemaah dari Indonesia.
00:56Di mana dalam kuota reguler ya, kita ketahui masa tunggunya bisa sampai sekitar 20 tahun.
01:05Sehingga dengan panjangnya masa tunggu tersebut, kemudian pemerintah Indonesia ke Arab Saudi untuk mendiskusikan bagaimana kita bisa memangkas panjangnya waktu tunggu tersebut.
01:17Kemudian pemerintah Arab memberikan kuota tambahan sebesar 20 ribu ya.
01:23Itu tentunya adalah untuk kuota reguler ya, untuk memangkas antrean sebagaimana tujuan awal.
01:31Namun demikian dalam pelaksanaannya dari 20 ribu kuota tambahan yang semestinya untuk reguler tersebut, kemudian di-split menjadi 50-50 ya.
01:4410 ribu untuk reguler, 10 ribu untuk khusus.
01:49Padahal kalau kita merujuk pada ketentuannya adalah jika memang dilakukan split seperti itu adalah 92% untuk haji reguler dan 8% untuk kuota khusus ya.
02:03Di mana dalam pengelolaan atau penyelenggaraan haji tersebut, reguler itu kan dilaksanakan oleh Kementerian Agama.
02:09Sedangkan untuk yang khusus itu diselenggarakan oleh Agen Travel begitu ya.
02:15Di mana pada tahapan awal adalah para calon jamaah ini kan membayar ya, membayar di awal begitu ya.
02:22Yang uangnya itu dikelola di BPKH.
02:26Oleh karena itu dalam proses penyelidikannya kemarin, KPK juga mendalami dari pihak BPKH.
02:32Ketika dengan aliran uang yang masuk untuk memastikan apakah betul split itu terjadi 50-50.
02:39Nah, ketika uang sudah masuk di BPKH, tentunya itu juga menjadi ranah keuangan negara.
02:46Oleh karena itu, dalam penyelidikan perkara ini KPK menggunakan pasal 2, pasal 3 yaitu gergan keuangan negara.
02:53Nah, mengapa demikian?
02:56Dengan adanya split yang tidak semestinya tersebut ya dari sisi angka,
03:00tentu kemudian ada selisih, Mas Mario ya, yang semestinya 18.400 ya, atau 92 persen dari 20 ribu itu dikelola oleh Kementerian Agama melalui kuota reguler.
03:17Dengan diskresi tersebut menjadi 10.000-10.000, artinya ada sekitar selisih kuota 8.400 yang semestinya untuk reguler, namun bergeser menjadi kuota khusus.
03:30Nah, tentu di situ juga ada perbedaan harga, kemudian nanti costing yang sebetulnya itu seperti apa, itu nanti akan dihitung ya, akan dihitung oleh BPK selaku auditor negara yang membantu dalam proses penanganan perkara ini, khususnya dalam penghitungan keuangan negara.
03:48Dari hitungan awal yang dilakukan oleh penyidik KPK, dugaan kerugian negaranya berpisar di atas lebih dari 1 triliun, ya, diantaranya metode hitungnya dari itu.
04:02Dari selisih, kemudian nanti tentu akan dihitung costing yang sebetulnya itu berapa, dan lebih penting Mas Mario kami sampaikan bahwa disini juga ada dugaan aliran uang, ya, dari para penyelenggara ibadah haji ini kepada pihak-pihak tertentu.
04:18Artinya ini kan ada semacam, bisa dibilang kickback atau bisa dibilang, ya, gratifikasi dan sebagainya ya, nanti kita masih akan telusuri itu, namun demikian yang pasti dalam perkara ini kami menggunakan pasal 2, pasal 3.
04:34Karena memang disitu ada kedugaan kerugian negara yang timbul akibat adanya diskresi penentuan kuota haji ini.
04:42Begitu, Mas Mario.
04:44Oke, Mas Budi. Mas Zenur juga, sebelum saya melanjutkan kembali ke pertanyaan Mas Budi, saya ingin disclaimer sedikit bahwa kami juga berusaha untuk mengundang komisi 8 DPR yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji,
04:55cuman sampai saat ini masih menunggu konfirmasi untuk bergabung, berdialog bersama kita.
05:00Saya kembali ke Mas Budi. Mas Budi, berarti 1 triliun itu yang diduga kerugian negara itu berasal dari selisih yang seharusnya tidak boleh, ya.
05:13Dalam arti kan sebelumnya 90, 2, dan 8 persen, tapi akhirnya 50, berarti 42 persennya inilah yang menjadi selisih kerugian negara tersebut, ya.
05:26Ya, kira-kira seperti itu, Mas Mario. Jadi kita berangkat dari selisih tersebut.
05:32Untuk itu, dalam proses penyelidikan atau di proses penyelidikan, KPK akan mendalami seperti apa pengambilan diskresi itu.
05:40Perintah-perintahnya kita akan dalami dari siapa, seperti apa, apakah memang top-down atau bottom-up, ya.
05:49Karena kan di sini juga ada kepentingan-kepentingan dari para penyelenggara ibadah haji.
05:54Apakah itu murni bisnis atau memang ada upaya, ya.
05:59Upaya untuk membuat supaya kuota khusus yang nantinya dikelola oleh penyelenggara swasta itu menjadi bertambah.
06:08Nah, tentu itu juga kita dalami. Oleh karena itu, dalam perkembangannya, KPK tidak hanya melakukan cegah ke luar negeri pada pihak dari kementerian agama, tapi juga dari pihak swasta.
06:21Begitu, Mas Mario.
06:23Oke, Mas Budi saya masih lanjut ke Anda.
06:27Sebenarnya yang dilihat KPK ini, ini soal bagaimana adanya perubahan aturan dari sebelumnya 92, 8% untuk kuota tambahan 20 ribu itu.
06:39Ataukah sebenarnya korupsi ada menguntungkan orang-orang pihak tertentu dan merugikan negara?
06:45Sebenarnya korupsi aturan atau korupsi apa sebenarnya? Kebijakan atau apa sebenarnya?
06:49Nah, ini berkaitan, Mas Mario. Jadi kalau kita flashback tadi sebagaimana saya sampaikan di awal, tujuan dari penambahan kuota adalah untuk memangkas antrean.
07:00Antrean haji reguler, ya.
07:01Ya, artinya itu seharusnya diperuntukkan untuk reguler seluruhnya, 20 ribu.
07:08Namun demikian, kemudian ada diskresi, menjadi 50-50.
07:11Padahal sesuai ketentuan, ya, pembagian itu jika memang mau dilakukan adalah 92% dan 8% ya, untuk khusus ini ya.
07:21Namun demikian, faktornya adalah 50-50.
07:25Dengan adanya diskresi itu, tentu kemudian ada pihak-pihak yang diuntungkan, ya.
07:30Karena kenapa? Karena kuota yang dikelola oleh Kementerian Agama menjadi tereduksi, ya.
07:35Ya, yang semula awal tujuannya adalah 20 ribu, kemudian jika memang merujuk kepada ketentuan menjadi 92%, tapi faktornya adalah hanya 50% atau kuota regulernya menjadi 10 ribu.
07:50Di sisi lain, kuota yang dikelola oleh para pihak swasta, ya, para penyelenggara atau Biro Perjalanan Haji menjadi bertambah, ya.
08:00Yang semula, ya, dari tujuan awal kan tidak ada, ya, karena semuanya reguler.
08:06Kemudian jika kita merujuk pada ketentuan, swasta mengelola khusus, kuota khusus, artinya sebesar 8%, ya.
08:16Namun dengan diskresi itu menjadi 50-50.
08:18Dengan 50-50 ini, yang semula dia hanya akan mengelola 8% atau sekitar 1.600, ya, 1.600 kuota, bertambah menjadi 10 ribu.
08:30Artinya dengan bertambahnya kuota yang dikelola oleh para pihak swasta ini tentu menjadi ada penambahan, ya.
08:37Ya, betul.
08:39Penambahan nilai, begitu.
08:41Nah, ini yang kemudian juga akan didalami.
08:43Oleh KPK.
08:44Dianalisa oleh KPK, ya, penambahan-penambahan ini termasuk costing yang sebetulnya untuk penyelenggaran ibadah haji itu berapa.
08:52Oke.
08:52Sehingga tentu nanti kita akan lihat selisihnya seperti itu.
08:55Dan lebih penting, Mas Mario, kami tekankan lagi adalah dugaan aliran, ya, dari para penyelenggaran haji ini kepada pihak-pihak tertentu.
09:03Artinya memang sudah ada mainstream-nya di situ, ya.
09:05Ada aliran uang.
09:07Begitu, Mas Mario.
09:08Saya sebelum kemas Zainur, terakhir, Mas Budi.
09:12Kalau melihat korupsi seperti ini, kemarin ada juga laporan dari Maki yang mengatakan bahwa pembagian kuota menjadi 50-50 dari 92 ke 8 itu katanya menyalahi aturan.
09:23Apakah KPK melihat ini juga seperti ini?
09:25Itu yang kemudian kami dalami, ya, oleh penyidik.
09:30Nanti kita akan dalami terkait dengan ketentuan sebetulnya seperti apa, praktiknya seperti apa.
09:36Kemudian dari situ kita tentu akan mendalami.
09:39Ini diskresinya dari mana?
09:41Top-down atau memang usulan dari bawah?
09:44Nah, seperti itu, Mas Mario.
09:45Sehingga kita nanti bisa menentukan siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait dengan dugaan kerugian negara ini.
09:53Oke, saya ke Mas Zainur.
09:55Mas Zainur, bagaimana Anda melihat kasus korupsi ini?
10:01Di Kementerian Agama, kasus gedugan korupsi pendatangan kuota penyelenggaran ibadah haji tahun 2023-2024.
10:07Kalau dari Pukat sendiri melihat memang ada keanehan atau bagaimana?
10:12Ya, tentu ya. Ini diskusi di publik sudah sedemikian luas dan semua bisa melihat dengan jelas.
10:20Ada pelanggaran pasal 64 ayat 2 Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaran ibadah haji dan umroh.
10:30Yaitu kuota haji khusus ditetapkan itu 8 persen.
10:35Sedangkan oleh Menteri Agama waktu itu, kuota tambahan itu untuk kuota haji khususnya dikasih 50-50.
10:4350-50. 50 persen untuk haji khusus, 50 persen untuk ekuler.
10:48Artinya, keputusan Menteri Agama tersebut bertentangan dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 2019.
10:57Nah, bertentangan dengan Undang-Undang itu merupakan perbuatan melawan hukum.
11:03Sehingga kalau mau menggunakan perspektif Undang-Undang tipikor,
11:07itu memenuhi rumusan unsur delik di dalam pasal 2 ayat 1,
11:14atau yang kedua di dalam pasal 3, yaitu menyalahgunakan keunangan.
11:19Ya, misalnya dia tidak punya keunangan untuk membagi rata, tapi dia bagi rata.
11:22Jadi, menurut saya dari aspek itu sebenarnya sudah sangat jelas.
11:26Ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Menteri Agama waktu itu.
11:31Ketanyaannya kemudian, Mas Mario, apakah perbuatan melawan hukum itu
11:35masuk merupakan pelanggaran hukum administratif atau perbuatan melawan hukum pidana?
11:41Nah, itu akan dilihat.
11:43Apakah unsur-unsur di dalam rumusan pasal Undang-Undang Tidak Pidana Korupsi
11:49semuanya terpenuhi atau tidak, Mas Mario?
11:52Kalau semua terpenuhi, ada mensreanya,
11:55clear, itu merupakan Tidak Pidana Korupsi.
11:57Tapi, kalau tidak terpenuhi, maka mungkin Tidak Pidana yang lain.
12:02Atau yang kedua adalah pelanggaran hukum administrasi.
12:06Mengapa saya katakan Tidak Pidana yang lain?
12:08Karena ini ada dua hal, Mas Mario.
12:10Yang pertama, di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019
12:14tentang penyelenggaran ibadah Jidim Umroh,
12:16itu di sana ada larangan untuk memperjualbelikan kuota haji.
12:23Bagi yang melanggar terancam tidana 8 tahun penjara, Mas Mario.
12:27Ini bisa diberlakukan misalnya, swasta menjual kepada swasta.
12:32Jadi kan ini ada, apa namanya, PIHK, penyelenggara ibadah haji khusus itu,
12:37kan swasta, bisa menjual kepada swasta lain.
12:40Nah, yang menjual seperti ini, bisa dijerat dengan pidana 8 tahun penjara.
12:45Tapi, kalau PIHK membeli kuota kepada seorang penyelenggara negara,
12:52misalnya pejabat di Kementerian Agama,
12:55itu tindak pidana korupsi bermodus swap, Mas Mario.
12:58Ya, bisa dijerat, misalnya dengan pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tipikor,
13:04bahwa orang menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara
13:09untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, gitu ya.
13:13Dan di sini ada meeting of mind, ada pertemuan maksud, Mas Mario.
13:17Oke.
13:17Aku tahu.
13:18Dapat kuota haji khususus, ada orang menjualnya karena punya kewenangan.
13:22Jadi, saya lihat, ini masih ada 4 kemungkinannya, Mas Mario.
13:27Yang pertama, pidana korupsi merugikan keuangan negara,
13:30pasal 2 atau pasal 3, atau menyalahgunakan keundangan.
13:33Yang kedua, ini yang bisa swap.
13:36Yang ketiga, ini bisa, apa namanya,
13:39beli kuota yang diancam dengan Undang-Undang 8 2019.
13:43Atau yang keempat, paling rendah,
13:45ini adalah bentuk pelanggaran administratif yang bukan merupakan pidana.
13:49Tadi kalau dari informasi Mas Budi sebagai jurubicara KPK tadi mengatakan,
13:54ada uang yang sudah mengalir diketahui oleh KPK
13:58kepada pejabat di internal Kementerian Agama.
14:01Saya cerita, Mas Mario, ini tidak pidana korupsi.
14:04Itu, Mas Mario.
14:05Oke.
14:06Kita sambil-sambil menunggu investigasi penyelenggara dari KPK
14:12terkait dengan aliran dana tersebut,
14:14tapi terkait dengan yang sudah terang-benerang ini kan
14:16terkait dengan aturan itu.
14:17Kalau ada pembelaan bahwa sebenarnya untuk kuota tambahan
14:21itu memang sudah menjadi hak prerogatifnya dari Menteri sebenarnya
14:26untuk membagi, terserah itu 92 atau 8 persen atau 50-50.
14:29Ada pembelaan seperti itu.
14:30Menurut Anda itu benar atau sesuai dengan aturannya atau bagaimana sebenarnya?
14:35Tidak benar ya.
14:36Karena kan Undang-Undangnya sudah jelas mengatur.
14:39Tidak bisa juga orang mengarang-arang aturan sendiri.
14:41Mengatakan, oh ini kan karena tambahan,
14:43ini kan tidak dijelaskan dengan clear.
14:46Kalau tidak clear, mengacu kepada norma umumnya.
14:50Norma umumnya sudah sangat jelas,
14:52Mas Mario, di dalam Undang-Undang nomor 8 2019.
14:55Setiap keputusan pejabat tata usaha negara
14:58harus didasarkan kepada kewenangan.
15:01Dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
15:04Kewenangannya ada atau tidak Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji?
15:08Ada, Mas Mario.
15:09Pasal 64 S1 disana disebut bahwa
15:12Menteri, dalam hal ini adalah Menteri Agama ya,
15:14menetapkan kuota haji khusus.
15:17Iya, memang punya kewenangan.
15:18Tapi penggunaan kewenangannya itu harus sesuai dengan Undang-Undang.
15:23Di mana Undang-Undangnya bilang kuota haji khusus itu hanya 8%.
15:28Tidak bisa kata juga bahwa ini kan tambahan.
15:31Kalau itu tambahan, itu berarti masuk pada rezim pengaturan umum.
15:36Kenapa?
15:36Karena meskipun itu tambahan, itu adalah kuota haji Indonesia.
15:41Di dalam Undang-Undang 8 2019, Mas Mario disana sebutkan bahwa
15:44yang disebut dengan kuota itu adalah kuota haji Indonesia.
15:48Bukan kuota haji lain atau kuota perjalanan,
15:52apa namanya, back ekran atau yang lain-lain gitu ya.
15:55Jadi selama itu merupakan kuota haji,
15:58maka itu disebutkan kuota haji Indonesia yang tunduk pengaturannya pada Undang-Undang 8 2019.
16:03Ketika ada orang back ekran, pakai paspor hijau ke sana,
16:07ya itu kemudian tidak diatur dalam Undang-Undang.
16:10Selama itu merupakan kuota haji Indonesia,
16:12baik itu yang awal maupun yang tambahan,
16:15semuanya tunduk pada Aturan Undang-Undang 8 2019.
16:19Dan saya tidak melihat sedikitpun excuse,
16:21ya pembenar bahwa,
16:23oh ini kan dikasih tambahan,
16:24nah tambahannya pun bahkan,
16:27ini yang lucu Mas Mario,
16:28ketika Republik Indonesia minta tambahan kepada pemerintah kerajaan Arab Saudi,
16:35itu tambahannya untuk apa?
16:37Mengurangi antrian.
16:38Kalau diberikan 50% kepada haji khusus, Mas Mario,
16:42antrihannya tidak berkurang dong.
16:44Yang berkurang antrian kalau diberikan kepada reguler.
16:46Kalau Mas Budi tadi sebut,
16:48harusnya 100% untuk reguler.
16:51Mas Budi, ini menarik penjelasan dari Mas Zenur,
16:55terkait dengan ini administrasinya,
16:57ini bagaimana kemungkinan ada aturan yang disalah gunai.
17:03Saat ini sudah masuk penyidikan,
17:04tapi pertanyaan orang,
17:05kenapa belum ada tersangka, Mas Budi?
17:06Ya, tentu dalam proses penyidikan dengan menggunakan sprinting umum ini,
17:13mengapa?
17:13Karena memang dibutuhkan upaya-upaya penyidikan yang dilakukan oleh KPK,
17:18supaya lebih leluasa.
17:19Karena dengan penyidikan, KPK bisa melakukan upaya-upaya paksa,
17:23termasuk yang kemarin kami sampaikan,
17:26KPK bisa menerbitkan surat larangan pepergian ke luar negeri
17:29terhadap pihak-pihak yang memang keberadaannya dibutuhkan untuk tetap di Indonesia,
17:35supaya nanti ketika suatu saat dilakukan pemanggilan dalam proses penyidikan ini,
17:41bisa hadir, bisa memenuhi panggilan,
17:44sehingga keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik juga bisa segera diperoleh.
17:50Dan demikian, penyidikan dalam perkara ini juga bisa berjalan dengan efektif.
17:54Mengapa itu penting?
17:56Karena tentu kita juga tidak ingin ya berlama-lama dalam proses hukum ini,
18:01supaya para pihak-pihak nanti yang ditetapkan sebagai persangka
18:05juga bisa segera mendapatkan kepastian hukumnya.
18:09Dan tentu dalam proses hukum ini juga tidak hanya untuk memberikan efek jelak
18:13kepada para pelaku,
18:14tapi juga bagaimana kita bisa segera memulihkan keuangan negara yang diduga
18:20mengakibatkan kerugian negaranya dalam perkara ini lebih dari 1 triliun tersebut.
18:27Dan lebih penting lagi, Mas Mario,
18:29tentu KPK tidak berhenti pada langkah penindakan saja,
18:32tapi juga KPK terus mendorong upaya-upaya pencegahan,
18:37upaya-upaya mitigasi supaya tindak bidana korupsi ini tidak kembali terjadi di masa mendatang.
18:43Kalau kita mau flashback, KPK sebetulnya juga sudah melakukan kajian
18:49terkait dengan penyelenggaran haji ya,
18:52kalau tidak salah sekitar tahun 2012 yang lalu ya.
18:56Nah KPK di situ sudah memitigasi,
18:59memberikan identifikasi ruang-ruang yang rawan terjadinya korupsi
19:06dalam siklus atau dalam rangkaian ibadah haji tersebut.
19:10Dan KPK juga sudah memberikan rekomendasi untuk perbaikannya.
19:12Nah saat ini KPK juga masih melakukan kajian kembali
19:17dan tentu itu akan menjadi rekomendasi yang positif ya
19:21untuk langkah-langkah pencegahan berikutnya.
19:24Jadi kita tentu tidak ingin tindak bidana korupsi ini kembali terulang di masa mendatang.
19:30Oke, Mas Budi, kita lihat ada tiga orang yang dicekal.
19:33Apakah memang dicekal ini, dalam proses penyidikan ini,
19:36dicekal ini untuk membantu penyidikan yang lebih-lebih mudah?
19:42Pastinya, ataukah memang kita bisa membaca ini sebagai potensi tersangka
19:47atau bagaimana sebenarnya, Mas?
19:49Tentunya pada saat ini kita membacanya adalah
19:52pihak-pihak yang dilakukan cegah ke luar negeri adalah
19:55keberadaannya dibutuhkan untuk tetap di Indonesia.
19:58Supaya bisa membantu memberikan keterangan kepada penyidik dalam proses penyidikan ini.
20:04Begitu, Mas Mario.
20:06Oke, Mas Budi, sambil tadi kita melihat apa yang disampaikan oleh Mas Zainur
20:12bahwa oke, sampai saat ini penyidikan masih berlanjut, aliran dana pun masih ditelusuri.
20:16Tapi kita lihat, sepertinya ada dugaan, aturan, kebijakan yang diambil.
20:21Apakah mungkin jika nantinya, kita beranda-anda saja,
20:24kalau KPK tidak menemukan aliran dana, pada akhirnya misalkan,
20:28tidak ada aliran dana, tetapi memang ada kesalahan kebijakan
20:31yang 92-8 persen jadi 50-50.
20:34Apakah mungkin ini bisa juga ditindak dan akan ada tersangkanya?
20:39Ya, tentu KPK dalam proses hukumnya adalah berangkat dari alat bukti,
20:44berangkat dari kewenangan-kewenangan KPK.
20:47Karena di sini KPK melihat memang ada dugaan tindak-bindana korupsinya,
20:51maka kemudian KPK masuk.
20:53Kalau tadi disampaikan oleh Mas Zainur, ada beberapa poin ya,
20:58misalnya dugaan malah administrasinya,
21:01sampai dengan dugaan tindak-bindana korupsinya.
21:03Artinya kalau kita melihat secara keseluruhan,
21:06maka perkara ini cukup paripurna.
21:09Artinya dari awal sudah disetting bagaimana diskresi regulasi,
21:15yang kemudian di ujungnya adalah,
21:16di situ ada meeting of mind-nya adalah,
21:19ada aliran-aliran itu.
21:21Nah, inilah tangkaian yang nanti akan didalami oleh penyidik.
21:24Mulai dari awal ya, terkait dengan diskresi regulasinya,
21:29kemudian nanti pelaksanaan regulasinya,
21:31kemudian sampai dengan akhirnya,
21:34uang ini ya, mengalir kemana?
21:36Ya, dari siapa kepada siapa.
21:39Begitu, Mas Mario.
21:41Dalam arti bahwa KPK yakin bahwa dengan mal administrasi paripurna,
21:46juga rencana ini untuk pada akhirnya,
21:49ada aliran dana untuk menguntukkan pihak tertentu dan merugikan negara.
21:52Maksudnya seperti itu ya?
21:54Ya, demikian, Mas Mario.
21:56Oke, saya ke Mas Zenur.
21:57Mas Zenur, bagaimana Anda melihat pencekalan yang dilakukan oleh KPK kepada tiga orang ini?
22:01Dari analisis Anda, Mas Zenur,
22:03ini hanya untuk memudahkan penyidikan yang berlangsung,
22:06ataukah memang kita bisa baca ini sebagai potensi tersangka, menurut Anda?
22:12Ya, semua opsi terbuka ya, Mas Mario ya.
22:15Tapi memang prinsip dasarnya itu kan untuk melancarkan proses penyidikan.
22:19Jadi, kalau dibutuhkan keterangannya bisa hadir.
22:22Kan repot kalau misalnya seperti juristan, Mas Mario, di kasus kerombok begitu ya,
22:27ini saksi kemudian jadi tersangka,
22:30tapi kalau lari ke luar negeri,
22:33atau berada di luar negeri lah, kita jangan sebut lari ya,
22:35berada di luar negeri susah untuk melakukan pemeriksaan.
22:38Sehingga pencegahan itu sangat dibutuhkan,
22:41agar bisa kooperatif, bisa membantu proses penyidikan hingga tuntas.
22:46Dan jika satu saat ada yang ditetapkan sebagai tersangka,
22:49tidak repot bagi penyidik untuk mengejar ke luar negeri.
22:52Dan mengejar ke luar negeri itu juga belum tentu berhasil menangkapnya,
22:56sehingga ya memang ini merupakan langkah yang dibutuhkan oleh penyidik,
23:01agar penyidikannya bisa berjalan dengan lancar.
23:03Dan memang ini kan baru tahap penyidikan yang belum ada tersangkanya ya.
23:06Jadi, tahap penyidikan itu kan kalau menurut KUHAB,
23:09yang pertama adalah mencari alat bukti,
23:11guna membuat terang pidana,
23:12dan mendapatkan tersangkanya gitu ya.
23:15Sehingga memang langkah selanjutnya dari KPK ini adalah
23:18untuk mendapatkan tersangkanya gitu.
23:20Karena kalau KPK itu menetapkan status perkara menjadi penyidikan,
23:24artinya KPK sudah mendapatkan alat bukti yang menunjukkan
23:28telah terjadinya tindak pidana sebagai kesimpulan dari penyidikan gitu ya.
23:32Itu kalau di KPK kan satu langkah lebih maju
23:34daripada perat pengga hukum lain dalam proses itu.
23:36Sehingga ini sekarang KPK berfokus kepada siapa-siapa saja yang turut serta melakukan tindak pidana
23:43atau bahkan bukan turut serta yang melakukan gitu ya.
23:46Jadi mulai dari siapa yang menerima aliran dana,
23:48siapa yang memberikan aliran dana,
23:50siapa yang mengambil kebijakan secara meluat hukum,
23:53siapa yang kemudian ikut bermufakat jahat,
23:56membantu, bersepongkol.
23:58Itu semua nanti akan dipetakan dan dilihat peran serta masing-masing,
24:02tingkat kesalahannya,
24:03dan kemudian nanti penyidik berdasarkan alat-alat bukti yang dimiliki
24:06akan melakukan penilaian apakah seseorang itu
24:10dengan alat bukti yang tersedia bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
24:15Jadi ini memang proses yang wajar ketika melakukan pencegahan
24:19dan pencegahan ini kan juga memang salah satu bentuk upaya paksa,
24:24Mas Meryo ya,
24:24orang kehilangan kemerdekaan untuk bepergian ke luar negeri.
24:28Sehingga harus digunakan sebaik-baiknya oleh KPK hanya 6 bulan.
24:31Nah, 6 bulan ini KPK harus sampai pada kesimpulan,
24:34sehingga nantinya orang itu jelas apakah kemudian statusnya akan seperti apa.
24:39Ya, meskipun juga sudah sebenarnya tidak ada kewajiban bahwa 6 bulan itu harus selesai,
24:43tetapi ya publik meminta kepada KPK juga jangan lama gitu ya.
24:47Kalau kasus sampai lama berlarut-larut berulang tahun,
24:50kadang-kadang ada kasus yang bertahun-tahun tidak selesai,
24:53itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi juga
24:55untuk melanggar hak-hak dari pihak-pihak yang terkait gitu.
24:59Meskipun sekali lagi Mas Mario, pencegahan itu tidak selalu berujung pada penetapan tersangka.
25:04Ada banyak juga yang dicegah ujungnya hanya menjadi saksi,
25:08tapi juga ada banyak juga yang berujung pada penetapan tersangka.
25:11Mas Mario.
25:12Oke, saya ke Mas Budi.
25:13Mas Budi terakhir, kalau kata Mas Jenur jangan lama-lama lah.
25:17Kalau kita lihat kalau memang sudah dari KPK sendiri apa,
25:20yang ke depan akan seperti apa penyidikan?
25:23Ya tentu Mas Mario, kami berkomitmen dalam proses penyidikan ini bisa kami lakukan se-efektif mungkin.
25:32Kami meyakini karena dalam proses penyelidikan kemarin,
25:35para pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan juga kooperatif,
25:40sehingga tahapan penyelidikan juga sudah dilakukan secara efektif.
25:44Dengan demikian kemarin KPK juga kemudian menaikkan perkara ini ke penyidikan.
25:49Artinya kami juga berpandangan bahwa dalam proses penyidikan ini ke depan tentu KPK berharap juga bisa berjalan secara efektif
25:59dan kami meyakini pihak-pihak yang nanti dimintai keterangan juga bisa kooperatif,
26:04hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan.
26:08Terlebih, ibadah haji ini cukup menjadi sorotan publik,
26:12karena memang isunya sangat dekat ya dengan hajat hidup masyarakat banyak.
26:18Oleh karena itu, kami berharap proses penyidikan ini juga bisa segera tuntas
26:22dan jauh ke depannya adalah kita bisa melakukan upaya-upaya perbaikan dalam proses penyelenggaran ibadah haji ini.
26:30Karena untuk apa ya? Positifnya adalah untuk masyarakat semua.
26:33Oke, kita harapkan KPK ini lumayan lancar dalam mengusut kasus dugaan korupsi penataan kota dan penyelenggaran ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
26:43Terima kasih jurubicara KPK Budi Prasetyo atas apa yang disampaikan dan juga peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada Zainur Rohman.
26:51Terima kasih Bapak-Bapak atas apa yang disampaikan. Sehat-sehat selalu.
Dianjurkan
1:06
|
Selanjutnya
2:57
1:37:48
10:28
0:58
3:26
2:52
2:26
1:58
11:28
11:08
1:22