00:00Fungsikan, kita yakin bahwa ini adalah bagian dari pembungkaman demokrasi.
00:03Kebantuan dulu.
00:04Oke, kawan-kawan sekalian,
00:07saya bukan kuasa hukumnya Bung Abraham Saman.
00:11Kuasa hukumnya tadi sudah disebutkan ada LBH PERS,
00:13ada LBH Jakarta, ada CONKRAS,
00:16ada yang lain-lain juga.
00:18Tapi saya datang ke sini karena tadi malam
00:20saya ditelepon oleh Bung Abraham Saman.
00:24Kenapa saya ditelepon?
00:25Karena dia mendapatkan panggilan
00:26dari Polda Metro Jaya
00:29karena di dakwah dipersangkakan melanggar pasal 310-311 KUH Pidana
00:34dan juga pasal 27A-28 Undang-Undang ITE.
00:39Nah, saya tidak ingin masuk pada substansi kasusnya.
00:43Tapi saya kenal Bung Abraham Saman ini dulu sebagai aktivis,
00:47sebagai advokat,
00:48dan sekarang banyak melakukan podcast.
00:52Nah, saya tahu Abraham Saman yang pernah jadi Ketua KPK
00:56adalah orang yang punya integritas.
00:59punya integritas, punya sekap, punya pendirian
01:02dalam membangun Indonesia yang lebih bersih dari korupsi,
01:06membangun Indonesia yang lebih baik, lebih adil,
01:08dan saya tidak menyangka
01:10akibat podcast yang dilakukan oleh Saudara Abraham Saman,
01:14dia dikriminalisasi.
01:16tidak boleh ada kriminalisasi dalam negara Republik Indonesia ini terhadap wartawan,
01:24terhadap mereka yang punya podcast, terhadap siapapun,
01:29karena ini membungkam kebebasan berpendapat,
01:32membungkam kebebasan pers.
01:34dan ini, Saudara-saudara,
01:37dilindungi oleh Undang-Undang Nasar 45.
01:39Dilindungi oleh Pasal 28 Undang Nasar 45.
01:42Undang-Undang Pokok Pres juga melindungi itu.
01:44Jadi tidak ada alasan sama sekali
01:46untuk memanggil,
01:48memperiksa, dan mengkriminalisasi
01:50Saudara Abraham Saman.
01:52Kalau kita melihat Pasal 3.10 dan 3.11,
01:57Pasal 27A dan 28 Undang-Undang ITE,
02:01Pasal itu tidak bisa dipakai.
02:07Karena di mana-mana pasal penghinaan
02:09atau pencemaran nama baik itu sudah dihapuskan.
02:12Hanya di negara yang otoriter
02:13atau punya tendensi untuk menjadi negara otoriter,
02:17pencemaran nama baik, penghinaan itu dikriminalisasi.
02:20Saya tidak mengatakan tidak mungkin
02:22ada pencemaran atau penghinaan.
02:23Mungkin saja, tapi bukan dikriminalisasi.
02:26Gugat saja secara perdata.
02:28Di negara lain,
02:29gugatan perdata itu dimungkinkan
02:31untuk pencemaran nama baik atau penghinaan.
02:33Tapi mengkriminalisasi Saudara Abraham Saman,
02:36mantan Ketua KPK aktivis
02:37yang selama ini dikenal punya integritas,
02:40itu adalah langkah setback
02:43yang paling luar biasa dalam kehidupan hukum kita.
02:47Saya katakan tadi melanggar
02:48atau membungkam kebebasan pers.
02:52Anda tahu bahwa untuk setiap
02:54dugaan tindak pidana semacam ini
02:56mesti ada yang disebut niat jahat
02:58atau malicious intent.
03:01Kalau tidak ada malicious intent
03:03atau niat jahat,
03:04tidak mungkin ada tindak pidana.
03:08Nah, saya kira Saudara Abraham Saman melaksanakan tugasnya
03:12sebagai warga negara yang baik,
03:14mencoba,
03:15mentransformasikan dan mengkomunikasikan
03:18semua informasi
03:19untuk mencari kebenaran yang material,
03:22yang substansial.
03:23Dan itu yang dilakukan.
03:25Loh, kenapa dikriminalisasi?
03:26Kenapa dipidana?
03:27Nah, saya tidak melihat ada malicious intent di situ.
03:31Tidak ada niat jahat di situ.
03:33Apakah dari wajah Saudara Abraham Saman
03:34kelihatan dia punya niat jahat?
03:37Enggak kan?
03:38Dia ini orang sangat lembut sebetulnya.
03:40Jadi, kebebasan menyatakan pendapat,
03:43kebebasan berekspresi,
03:45itu hak asas yang mutlak,
03:46absolut,
03:47dimiliki oleh setiap warga negara.
03:51Kami datang ke sini
03:51untuk mendukung Saudara Abraham Saman
03:53untuk Indonesia yang lebih baik.
03:56Indonesia yang berkeadilan dan berhukum.
03:58Dan Saudara-saudara,
04:01inilah zaman di mana
04:02pendegakan hukum dipolitisasi.
04:06Inilah zaman di mana hukum
04:07dijadikan sebagai weapon.
04:10Ini yang disebut weaponization of law.
04:12Nah, kalau ini yang dilakukan,
04:16negara hukum ini akan hancur.
04:17Dan Indonesia ini akan hancur.
04:19Tidak boleh ada weaponization of law
04:21yang mengkriminalisasi seseorang.
04:24Saya berharap Presiden Prabowo Subianto
04:28mendengar ini
04:29dan mulai melihat
04:31aparat pendegak hukum Indonesia.
04:34Apakah itu kepolisian,
04:36apakah itu kejaksaan,
04:38apakah itu pengadilan.
04:40bahwa kita berada di ambang bahaya.
04:43Di ambang bahaya,
04:45negara hukum ini sedang diancam.
04:47Dan kita semua akan menjadi korban
04:49dari kesewenang-wenangan
04:51dari aparat pendegak hukum
04:52kalau ini tidak dihentikan.
04:54saya minta kepada pihak kepolisian
04:57betul-betul untuk menjaga
04:59kewibawaan hukum.
05:01Karena hukum itu panglima,
05:02tapi hukum tidak boleh disalahgunakan
05:04atau dijadikan senjata
05:05untuk menghantar mereka yang cerdas
05:07dan kritis terhadap kekuasaan.
05:10Demokrasi membutuhkan kritik.
05:12Demokrasi membutuhkan pendapat yang berbeda.
05:14dan kita semua
05:17mencintai Indonesia.
05:20Kita semua
05:21ingin Indonesia lebih baik.
05:23Ini semua adalah dalam konteks
05:25membangun Indonesia yang lebih baik
05:26karena kita cinta pada bangsa ini.
05:29Dan saudara-saudara,
05:3080 tahun kita sudah berdeka.
05:32Apa yang kita capai sebagai bangsa,
05:34sebagai negara?
05:34Secara ekonomi,
05:36kita sudah diambang
05:37pailitan sebetulnya.
05:39Dengan utang yang begitu besar.
05:40Secara hukum,
05:41kita juga semakin
05:43jatuh ke titik yang paling nadir
05:46di Indonesia ini.
05:47Nah, apakah kita masih punya harapan?
05:50Saya tidak mengatakan
05:51untuk pesimis, tidak.
05:52Tapi kita berada di ambang
05:54kehancuran
05:55kalau kita tidak sama-sama
05:57mengembalikan wibawa hukum itu
06:00untuk menjadi panglima
06:02dalam kehidupan kita berbangsa
06:04dan berdekara.
06:04Mungkin ini yang saya ingin sampaikan.
06:07Yang lain mungkin bisa menyampaikan yang lain.
06:09Sekali lagi terima kasih episode.
06:11Sebelum ke Pak Bram ya.
06:12Bagaimana kecoba mengajari pemeriksaan Pak?
Komentar