Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Todung Mulya Lubis, mengantar Abraham Samad untuk diperiksa terkait Kasus Ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Hal ini disampaikan di Todung di Polda Metro Jaya pada Rabu (13/8/2025).

"Dan saudara-saudara, inilah zaman di mana penegakan hukum dipolitisasi. Inilah zaman di mana hukum dijadikan sebagai weapon. Ini yang disebut weaponization of law," ujar Todung.

Todung berharap Presiden Prabowo bisa mendengar hal ini.

"Saya berharap Presiden Prabowo Subianto mendengar ini dan mulai melihat ya apa penegak hukum Indonesia, apakah itu kepolisian, apakah itu kejaksaan, apakah itu pengadilan. Bahwa kita berada di ambang bahaya. Di ambang bahaya. Negara hukum ini sedang diancam dan kita semua akan menjadi korban dari keswenang-wenangan ya dari aparat penegak hukum," ujar Todung.

Bagaimana menurut Sahabat KompasTV terkait kasus ini, tulis di kolom komentar ya!

Produser: Theo Reza

#breakingnews #abrahamsamad #ijazahjokowi #poldametrojaya

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/611195/kata-todung-mulya-lubis-antar-abraham-samad-diperiksa-polda-metro-jaya-terkait-kasus-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Fungsikan, kita yakin bahwa ini adalah bagian dari pembungkaman demokrasi.
00:03Kebantuan dulu.
00:04Oke, kawan-kawan sekalian,
00:07saya bukan kuasa hukumnya Bung Abraham Saman.
00:11Kuasa hukumnya tadi sudah disebutkan ada LBH PERS,
00:13ada LBH Jakarta, ada CONKRAS,
00:16ada yang lain-lain juga.
00:18Tapi saya datang ke sini karena tadi malam
00:20saya ditelepon oleh Bung Abraham Saman.
00:24Kenapa saya ditelepon?
00:25Karena dia mendapatkan panggilan
00:26dari Polda Metro Jaya
00:29karena di dakwah dipersangkakan melanggar pasal 310-311 KUH Pidana
00:34dan juga pasal 27A-28 Undang-Undang ITE.
00:39Nah, saya tidak ingin masuk pada substansi kasusnya.
00:43Tapi saya kenal Bung Abraham Saman ini dulu sebagai aktivis,
00:47sebagai advokat,
00:48dan sekarang banyak melakukan podcast.
00:52Nah, saya tahu Abraham Saman yang pernah jadi Ketua KPK
00:56adalah orang yang punya integritas.
00:59punya integritas, punya sekap, punya pendirian
01:02dalam membangun Indonesia yang lebih bersih dari korupsi,
01:06membangun Indonesia yang lebih baik, lebih adil,
01:08dan saya tidak menyangka
01:10akibat podcast yang dilakukan oleh Saudara Abraham Saman,
01:14dia dikriminalisasi.
01:16tidak boleh ada kriminalisasi dalam negara Republik Indonesia ini terhadap wartawan,
01:24terhadap mereka yang punya podcast, terhadap siapapun,
01:29karena ini membungkam kebebasan berpendapat,
01:32membungkam kebebasan pers.
01:34dan ini, Saudara-saudara,
01:37dilindungi oleh Undang-Undang Nasar 45.
01:39Dilindungi oleh Pasal 28 Undang Nasar 45.
01:42Undang-Undang Pokok Pres juga melindungi itu.
01:44Jadi tidak ada alasan sama sekali
01:46untuk memanggil,
01:48memperiksa, dan mengkriminalisasi
01:50Saudara Abraham Saman.
01:52Kalau kita melihat Pasal 3.10 dan 3.11,
01:57Pasal 27A dan 28 Undang-Undang ITE,
02:01Pasal itu tidak bisa dipakai.
02:07Karena di mana-mana pasal penghinaan
02:09atau pencemaran nama baik itu sudah dihapuskan.
02:12Hanya di negara yang otoriter
02:13atau punya tendensi untuk menjadi negara otoriter,
02:17pencemaran nama baik, penghinaan itu dikriminalisasi.
02:20Saya tidak mengatakan tidak mungkin
02:22ada pencemaran atau penghinaan.
02:23Mungkin saja, tapi bukan dikriminalisasi.
02:26Gugat saja secara perdata.
02:28Di negara lain,
02:29gugatan perdata itu dimungkinkan
02:31untuk pencemaran nama baik atau penghinaan.
02:33Tapi mengkriminalisasi Saudara Abraham Saman,
02:36mantan Ketua KPK aktivis
02:37yang selama ini dikenal punya integritas,
02:40itu adalah langkah setback
02:43yang paling luar biasa dalam kehidupan hukum kita.
02:47Saya katakan tadi melanggar
02:48atau membungkam kebebasan pers.
02:52Anda tahu bahwa untuk setiap
02:54dugaan tindak pidana semacam ini
02:56mesti ada yang disebut niat jahat
02:58atau malicious intent.
03:01Kalau tidak ada malicious intent
03:03atau niat jahat,
03:04tidak mungkin ada tindak pidana.
03:08Nah, saya kira Saudara Abraham Saman melaksanakan tugasnya
03:12sebagai warga negara yang baik,
03:14mencoba,
03:15mentransformasikan dan mengkomunikasikan
03:18semua informasi
03:19untuk mencari kebenaran yang material,
03:22yang substansial.
03:23Dan itu yang dilakukan.
03:25Loh, kenapa dikriminalisasi?
03:26Kenapa dipidana?
03:27Nah, saya tidak melihat ada malicious intent di situ.
03:31Tidak ada niat jahat di situ.
03:33Apakah dari wajah Saudara Abraham Saman
03:34kelihatan dia punya niat jahat?
03:37Enggak kan?
03:38Dia ini orang sangat lembut sebetulnya.
03:40Jadi, kebebasan menyatakan pendapat,
03:43kebebasan berekspresi,
03:45itu hak asas yang mutlak,
03:46absolut,
03:47dimiliki oleh setiap warga negara.
03:51Kami datang ke sini
03:51untuk mendukung Saudara Abraham Saman
03:53untuk Indonesia yang lebih baik.
03:56Indonesia yang berkeadilan dan berhukum.
03:58Dan Saudara-saudara,
04:01inilah zaman di mana
04:02pendegakan hukum dipolitisasi.
04:06Inilah zaman di mana hukum
04:07dijadikan sebagai weapon.
04:10Ini yang disebut weaponization of law.
04:12Nah, kalau ini yang dilakukan,
04:16negara hukum ini akan hancur.
04:17Dan Indonesia ini akan hancur.
04:19Tidak boleh ada weaponization of law
04:21yang mengkriminalisasi seseorang.
04:24Saya berharap Presiden Prabowo Subianto
04:28mendengar ini
04:29dan mulai melihat
04:31aparat pendegak hukum Indonesia.
04:34Apakah itu kepolisian,
04:36apakah itu kejaksaan,
04:38apakah itu pengadilan.
04:40bahwa kita berada di ambang bahaya.
04:43Di ambang bahaya,
04:45negara hukum ini sedang diancam.
04:47Dan kita semua akan menjadi korban
04:49dari kesewenang-wenangan
04:51dari aparat pendegak hukum
04:52kalau ini tidak dihentikan.
04:54saya minta kepada pihak kepolisian
04:57betul-betul untuk menjaga
04:59kewibawaan hukum.
05:01Karena hukum itu panglima,
05:02tapi hukum tidak boleh disalahgunakan
05:04atau dijadikan senjata
05:05untuk menghantar mereka yang cerdas
05:07dan kritis terhadap kekuasaan.
05:10Demokrasi membutuhkan kritik.
05:12Demokrasi membutuhkan pendapat yang berbeda.
05:14dan kita semua
05:17mencintai Indonesia.
05:20Kita semua
05:21ingin Indonesia lebih baik.
05:23Ini semua adalah dalam konteks
05:25membangun Indonesia yang lebih baik
05:26karena kita cinta pada bangsa ini.
05:29Dan saudara-saudara,
05:3080 tahun kita sudah berdeka.
05:32Apa yang kita capai sebagai bangsa,
05:34sebagai negara?
05:34Secara ekonomi,
05:36kita sudah diambang
05:37pailitan sebetulnya.
05:39Dengan utang yang begitu besar.
05:40Secara hukum,
05:41kita juga semakin
05:43jatuh ke titik yang paling nadir
05:46di Indonesia ini.
05:47Nah, apakah kita masih punya harapan?
05:50Saya tidak mengatakan
05:51untuk pesimis, tidak.
05:52Tapi kita berada di ambang
05:54kehancuran
05:55kalau kita tidak sama-sama
05:57mengembalikan wibawa hukum itu
06:00untuk menjadi panglima
06:02dalam kehidupan kita berbangsa
06:04dan berdekara.
06:04Mungkin ini yang saya ingin sampaikan.
06:07Yang lain mungkin bisa menyampaikan yang lain.
06:09Sekali lagi terima kasih episode.
06:11Sebelum ke Pak Bram ya.
06:12Bagaimana kecoba mengajari pemeriksaan Pak?
Komentar

Dianjurkan