Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama


KOMPAS.TV - Eksekusi tak juga diterapkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Terpidana Silfester Matutina justru mengajukan peninjauan kembali perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lalu apa yang membuat jaksa tidak berani mengeksekusi Silfester? Dan bisakah seorang terdakwa yang belum menjalani pidananya bisa mengajukan PK?

Sahabat KompasTV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia. Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.

Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv

#silfestermatutina #roysuryo #ijazahjokowi

Baca Juga Terpidana Kasus Fitnah Jusuf Kalla, Silfester Matutina Ajukan PK di PN Jakarta Selatan | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/611037/terpidana-kasus-fitnah-jusuf-kalla-silfester-matutina-ajukan-pk-di-pn-jakarta-selatan-sapa-malam



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/611048/full-roy-suryo-jokowi-mania-soal-silfester-ajukan-pk-ada-oknum-yang-hambat-kasus-silfester
Transkrip
00:00Saat ada kediskusi utama Kompas Petang, Saudara, terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Yusuf Kala, Sylvester Matutina, mengajukan langkah hukum peninjauan kembali atau PK.
00:11Setelah hampir 6 tahun ia tidak dieksekusi kejaksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sylvester baru mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
00:20Kasasi Sylvester telah dibacakan 16 September 2019. Di tingkat kasasi, relawan Jokowi ini tetap dinyatakan bersalah, telah melakukan fitnah, dan hukumannya diperberat menjadi penjara 1 tahun 6 bulan.
00:39Kami kutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tercantum permohonan PK dengan terdakwa Sylvester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik.
00:50Yang perlu dipahami, Saudara, syarat permohonan peninjauan kembali atau PK dalam perkara pidana.
00:59Menurut Pasal 263, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, harus ada nofum atau bukti baru, adanya kekhilafan hakim dalam putusan, atau putusan mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut atau melebihi tuntutan.
01:13Menanggapi belum dilaksanakannya eksekusi terhadap Sylvester Matutina, Komisioner Komisi Kejaksaan, Nur Rahman,
01:23mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera melaksanakan putusan kasasi,
01:28yakni pidana penjara 1 tahun 6 bulan terhadap Sylvester yang sudah berkekuatan hukum tetap, atau inkrah.
01:33Mengenai PK yang diajukan Sylvester, Komjak menilai jaksa tidak perlu menunggu putusan PK untuk melaksanakan eksekusi.
01:42Komisi Kejaksaan Republik Indonesia masih terus memonitor perkembangan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Sylvester oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
01:55Upaya eksekusi itu tidak perlu menunggu putusan peninjuan kembali yang diajukan oleh terpidana.
02:04Sehingga eksekusi diharapkan segera dilaksanakan sesuai putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.
02:13Karena kalau menunggu putusan peninjuan kembali, maka akan menjadi presiden buruk bagi pendekakan hukum di Indonesia.
02:21Eksekusi tak juga diterapkan ke Jaksaan Negeri Jakarta Selatan terhadap terpidana Sylvester Matutina yang justru mengajukan peninjuan kembali perkaranya ke pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
02:33Lalu apa yang membuat jaksa seolah tidak berani mengeksekusi Sylvester dan bisakah seorang terdakwa yang belum menjalani masa pidana mengajukan PK?
02:43Kami akan diskusikan bersama para narasumber.
02:45Dua narasumber bergabung di Studio Kompas TV kali ini.
02:47Ada terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik, Roy Suryo.
02:50Mas Roy, apa kabar?
02:51Alhamdulillah baik, barusan lagi sampai Jakarta.
02:54Terima kasih sudah bergabung bersama kami, Wakil Ketua Umum Jokowi Mania Andi Azon.
02:57Bang Andi, apa kabar?
02:58Baik, Mas Tufal.
02:59Terima kasih sudah hadir.
03:00Dan lewat sambungan dalam jaringan juga sudah bergabung bersama kami, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting.
03:06Prof. Jamin, dengan Tifal apa kabar?
03:09Sorry Tifal, baik.
03:11Terima kasih sudah bergabung bersama kami.
03:13Mas Roy, seolah ada ketidakberanian, kenapa disebut tidak berani?
03:17Karena sampai sekarang, fonisnya dari Sylvester yang sudah ingkrai itu tak kunjung dilakukan oleh jaksa.
03:24Menurut Anda, kalau dari pandangan Anda pribadi, kenapa kok sampai sekarang belum juga dieksekusi ini?
03:28Ya, jangankan saya, ya, orang-orang yang sangat mengerti hukum, ya, kayak dewanya hukum di Indonesia, Prof. Mahfud misalnya juga, kan mengatakan, ini harus dieksekusi, gitu loh.
03:40Dan bahkan beliau juga komentar, mau ada PK, peninjuan kembali atau tidak.
03:44Padahal kan PK itu syarat-syaratnya kan tadi, ada Novum, ada kelalaian hakim, kemudian ada misalnya pemberlakuan putusan yang melebihi.
03:53Itu kan tidak ada semua. Dan yang jelas dia harus masuk duluan.
03:57Karena dia belum masuk duluan, ya lucu saja, kalau kemudian tidak atau belum diberlakukannya, apa, eksekusinya.
04:04Makanya, saya juga salut terhadap Komisi Kejaksaan tadi, Wakil Kemenjak, harus diberlakukan.
04:10Makanya, kalaupun itu dilakukan atau ada permintaan PK, ya, sekarang kan PK, kemarin kan kita juga dengar, Mas Tifal, katanya dimintain, apa namanya, amnesti.
04:21Ya, itu lucu-lucuan semua, gitu. Belum menjalankan.
04:23Dan Anda menangkap juga kesannya tidak berani atau ada kesan lain di sini?
04:26Pasti juga tidak berani, karena sebenarnya, kalau dikatakan berkas belum masuk, ya.
04:31Kalau kita lihat kan, ini kan sudah zaman online, sudah zaman serba terbuka.
04:35Kalau kita lihat di website Kepanitraan Mahkamah Agung, itu juga jelas bahwa tanggal kirim ke pengadilan pengaju,
04:42artinya Mahkamah Agung itu juga kemudian mencatat di sini, itu sudah semenjak Senin, 9 September 2019.
04:48Jadi sudah lama banget ini memang harusnya di eksekusi.
04:52Kenapa tidak? Ya, tanyakan kepada orang besar yang ada di balik dia.
04:56Ini orang besarnya siapa lagi nih, jangan bikin spekulasi baru lagi nih, Pak.
04:59Nuduh-nuduh orang besar, ya, tapi kemudian ternyata dirinya yang punya orang besar mungkin, ya.
05:05Mungkin badannya krempeng, tapi orangnya besar.
05:09Sampai disinggung orang besar nih, Pak Andi.
05:10Ya, ini fitnah lagi nih, nggak masuk akal lah.
05:13Kalau Andi, maksud beliau itu kan Pak Jokowi.
05:16Loh?
05:16Ya, kan krempeng kan tinggal.
05:17Ya, bukan lah.
05:18Krempeng kan nggak berarti dia salah.
05:21Sudah tidak menjabat kalau bicara itu, ya.
05:24Kalau kita kembali ke konteksnya itu, ya tinggal kita menyerahkan aja kepada Kejari.
05:29Jakarta eksekuternya bagaimana, gitu kan.
05:30Setuju.
05:31Kalau misalnya dikata, ini kan sudah 6 tahun yang lalu, ya.
05:34Ini kita harus bedakan ya dengan kasus Pak Jokowi yang sekarang kita sedang berjalan ini.
05:38Ya, Bung Silvestor memang adalah dari tim kami juga, ya.
05:42Sebagai tim relawan, ya.
05:44Dan ya, kita juga sangat menyesalkan bahwa ini terjadi seperti ini, gitu.
05:48Kalau untuk mengajukan PK, hal beliau untuk mengajukan PK.
05:50Dan setiap orang juga, wajib, awalkan wajib lah, dipersilakan untuk mengajukan PK kalau ditimukan 3 bukti tadi, kan.
05:57Dan saya rasa mungkinan diajukan PK itu karena beliau mempunyai nomor baru.
06:01Ya kan?
06:02Ya, sampai sekarang terus terang aja, saya belum bisa kontak dengan beliau, ya.
06:05Tapi kami dari teman-teman berbicara bahwasannya akan diajukan PK dan kemungkinan ada nomor baru yang...
06:15Tapi ada yang bilang bahwa ini seolah menghindari putusan hukum yang sudah ingkrah, Pak.
06:20Ya, kalau kita bicara apakah menghindari ataupun juga melarikan diri itu kan hanya Silvestor yang tahu, ya.
06:27Karena kita sih belum ketemu sampai sekarang ini.
06:30Tapi menurut saya, dia juga tak hukum, kok.
06:32Silvestor tahu tuku, mungkin ya, mungkin ada satu administrasinya yang belum kelar atau apa, kan.
06:36Bisa saja itu juga.
06:37Tapi tahu hukum nggak mungkin selama 6 tahun nunggu, kan, Pak?
06:39Nah, kalau kita bicara 6 tahun nunggu, ini kan kita bisa personal.
06:43Bukan kita bicara bagai dalam status satu grup dan sebagainya, ya.
06:47Ini personal.
06:48Apa yang dilakukan beliau, beliau yang bertanggung jawab sendiri untuk itu.
06:51Oke, Prof. Jamin, maka muncul pertanyaannya begini, Prof.
06:54Seseorang yang sudah dijatuhi pidana, sudah ingkrah, tapi belum menjalani masa pidana, kemudian mengajukan PK, sah tidak proses itu?
07:05Ya, PK itu kan hak setiap orang, ya.
07:07Apakah dia sudah dieksekusi atau belum dieksekusi.
07:12Jadi, itu kalau sejak ada putusan yang menyatakan berkuatan hukum tetap dan memiliki nofum, dia punya hak, ya, untuk mengajukan itu.
07:23Tapi, begini ya, ini di pasal 270 di KUAP itu kan tugas dan kewenangan eksekusi itu ada pada jaksa.
07:32Tetapi selain itu, kita jangan lupa di pasal 280 ada peran hakim juga di situ.
07:39Jadi, hakim itu yang melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan fungsi daripada pelaksanaan tadi itu, di pasal 280 nanti lihat di KUAP.
07:51Jadi, ini ada dua yang keliru ini, jaksanya dan hakimnya.
07:55Harusnya hakimnya juga punya kewajiban untuk mengawasi jaksa melaksanakan isi putusan.
08:03Nah, menurut Anda apa yang membuat ini tidak jadi kunjung dieksekusi? Apa yang salah, apa yang lalai di antara kedua belakang ini? Jaksa dan hakim ini?
08:11Ya, pada umumnya setelah putusan berkuatan hukum tetap, maka hakim itu akan melakukan pengawasan dengan memberikan salinan putusan.
08:22Setelah salinan putusan dicampaikan kepada jaksa yang melakukan eksekusi, maka akan ada pemanggilan secara sukarela.
08:31Kalau enggak, dilakukan paksa.
08:34Nanti setelah itu, kalau tidak dilaksanakan, hakim pengawas di wilayah lingkungan pengadilan tersebut akan memonitor dan mengawasi.
08:44Ya, nanti bisa lihat di Pasar 280 POH. Dia bertanggung jawab juga untuk apakah putusannya dilaksanakan atau tidak dilaksanakan.
08:54Kalau kasusnya ini lebih kekelalaian atau memang diabaikan atau Anda punya kesan yang lain di sini?
09:00Saya belum lihat apakah ada dari pengadilan tersebut yang wilayahnya itu memaksa atau meminta pelaksanaan segera melaksanakan itu ya.
09:12Walaupun tidak segera melaksanakan, harusnya itu inisiatif dari eksekutor, yaitu jaksa.
09:19Nah, kalau tidak dilaksanakan, baru hakim yang melakukan teguran, menegur.
09:25Ya, menegur jaksa, kenapa kamu enggak melaksanakan ini?
09:28Nah, apakah ada enggak teguran itu dari hakim?
09:32Kalau sudah ditegur, berarti kan dia enggak boleh tidak melaksanakan, kan?
09:37Nah, jadi perlu juga nanti dicek ada enggak dari hakim yang mempunyai kewenangan dalam pengawasan terhadap pelaksanaan eksekusi ini,
09:46melakukan teguran.
09:47Jangan-jangan diam-diam juga.
09:49Jadi, hakimnya diam-diam, jaksa-nya juga diam-diam.
09:52Jadi, ini enggak terlaksana dengan baik begitu.
09:54Gimana tuh, Bang Andi?
09:56Ya, itu kembali lagi kepada proses pengadilan itu sendiri gitu.
10:00Willingness-nya kan dari mereka semua sekarang gitu kan.
10:02Ya, kalau itu sudah ingkrah dan memang itu adalah prosedur hukum yang harus dilakukan,
10:08ya silakan aja, monggo-monggo saja.
10:10Yang penting kita semua taat hukum lah.
10:12Bung Silver juga pasti juga taat hukum untuk itu.
10:14Tinggal bagaimana saja bagaimana jaksa eksekutor melaksanakannya.
10:18Asal prosedur-prosedur itu sudah terpenuhi gitu loh.
10:21Dari administrasinya juga terpenuhi gitu loh.
10:24Kalau tiba-tiba administrasinya enggak terpenuhi, bagaimana bisa mengeksekusi?
10:27Kan misalnya gitu.
10:28Tapi, kalau seorang Sylvester menurut Anda sampai tidak bisa menjalankan eksekusi ini,
10:35mustahil atau masih mungkin tidak dia melakukan ini seorang diri gitu?
10:38Maksudnya itu, enggak mungkin tidak ada pihak lain, Bang.
10:40Yang membuat akhirnya tidak bisa menjalankan.
10:41Kalau melakukan seorang diri juga pasti tidak.
10:44Kan pasti ada yang tadi menjalankan.
10:46Misalnya kan ini pun sudah ada tiga tahap ya.
10:48Putusan nomor 200, putusan nomor 297,
10:51kemudian terakhir putusan nomor 287, garis piring K, garis piring PIT, 2019.
10:56Itu semua jelas.
10:57Jadi artinya, tidak mungkin tidak ada kemudian yang membikin atau menghambat ini.
11:05Pasti ada.
11:05Karena dalam sistem informasi semuanya jalan.
11:09Tapi kan ini berarti ada oknum.
11:11Ada oknum yang tidak menjalankan ini, Mas Tifal.
11:14Dan oknum itu, makanya kita minta kepada Komisi Kejaksaan.
11:17Kita juga kemarin teman-teman juga mengajukan sumasi kepada Kejaksaan Negeri.
11:22Ya gitu untuk menanyakan ini.
11:24Kalau perlu juga ada tindakan.
11:26Tapi saya kira, udahlah kita serahkan kepada pihak-pihak yang berwenang.
11:29Dan juga masyarakat bisa menilai kalau ini Mas Tifal.
11:32Akhirnya kan ada tudingan lagi nih Bang Andi.
11:34Tudingan siapa pihak yang ada di baliknya Bang Silvestre.
11:36Yang membuat akhirnya.
11:37Enam tahun nggak jalan-jalan ini pidananya.
11:39Ya sasa saja orang mengadakan tudingan-tudingan.
11:42Ya berperaduga.
11:43Tapi logis nggak kalau ada pandangan kayak gitu?
11:45Ya, kalau kita bicara logika, ya mungkin saja ya.
11:49Kalau bicara logikanya ya.
11:51Tapi kayak apakah ini, tadi kan dijelaskan Pak Prof. Jamin juga.
11:54Apakah ini Jaksai dan Hakim ini matching nggak nih?
11:57Tadi kan dikatakan untuk mengajukan PK itu ada tiga tahapan itu kan.
12:02Ada putusan Hakim yang salah, ya kan.
12:05Ya apakah ada putusan Hakim yang salah di situ gitu?
12:07Pertanyaan kan juga gitu.
12:09Selain administrasi itu.
12:10Tapi sekecil kekuasaan Jaksa ataupun Hakim,
12:15Pasti juga akan nggak berani lah menjalankan ini.
12:17Siapa?
12:18Nah makanya.
12:20Ini Anda berani nuding di sini berarti kan harus wuktikan juga.
12:22Saya nggak nuding loh.
12:23Saya hanya berperaduga.
12:24Bukan udah, kalau nuding itu kan ada orang.
12:26Woh ini ada boher.
12:26Ada kehilapan dalam putusan Hakim misalnya.
12:30Ini kan perlu dikaji ulang lagi.
12:32Dikaji lagi oleh.
12:33Makanya ada PK itu.
12:34Apakah dari tiga komponen itu,
12:37salah satunya ada itu.
12:38Menurut Bung Sil, ya.
12:41Maka dia mengajukan PK itu.
12:42Bukti barunya apa kalau gitu?
12:45Saya bilang kita tunggu dari Bung Sil, ya.
12:47Buktinya apa yang diajukan dari timnya, kan?
12:49Ya.
12:49Ini kan masalah.
12:50Masalah ini nggak muncul-muncul.
12:51Iya.
12:52Dia lagi tarik-tarik.
12:54Kalau kita bilang gini,
12:55mungkin beliau juga lagi kontemplasi apa yang disusun untuk itu.
12:59Tapi yang jelas juga gini.
13:00Kita tunggu niat baik dan bagaimana kinerja dari komisi pengawas, ya.
13:05Atau komisi kejaksaan untuk melakukan ini.
13:08Anda itu digaji dengan uang rakyat, ya.
13:10Termasuk juga para Hakim.
13:13Dan barusan dinaikkan gajinya.
13:15Termasuk juga para jaksa, ya.
13:17Lakukan ini.
13:18Karena jangan sampai kemudian nanti ada tuduhan macam-macam.
13:20Kan kasihan.
13:21Gara-gara satu orang ini, si Plester ini.
13:23Kemudian membuat yang lain-lain jadi buruk.
13:25Saya yakin beginilah.
13:27Pasti beliau juga melihat ya situasi apapun gitu.
13:30Pasti dia akan juga merupakan orang yang taat hukum untuk itu, ya.
13:35Kalau taat hukum udah masuk, Pak.
13:38Kita coba lihat dulu lah.
13:39Kita juga jangan berandai-andai untuk harus masuk dulu.
13:42Kalau taat hukum, kenapa nggak menyerahkan diri aja?
13:44Itu benar pertanyaan yang benar, ya.
13:46Makanya kita bilang, apakah dia sekarang sedang menyusun dulu untuk penyusun PK itu?
13:51Ya, baru dia menyerahkan diri.
13:53Kita berharap itu nanti, pasti itu akan melakukan sesuatu, ya.
13:57Tapi PK kan nggak menggugurkan itu, Pak Andi.
13:59Ya kan, Mas Tifal?
14:00Ya, PK kan nggak menggugurkan itu.
14:03Sehingga kita masih bilang, balik lagi, kita bilang, apakah jaksa eksekutor itu bisa melakukan itu, ya kan?
14:09Kita persilahkan kalau kita melakukan itu.
14:11Oke.
14:12Sekarang pertanyaannya begini.
14:13Kalau kemudian ada dugaan kelalaian di sini, Prof. Jaman.
14:16Enggak.
14:16Kalau kemudian itu terjadi.
14:18Saya akan nanya ke Prof. Jaman dulu.
14:19Oh ya, siap.
14:20Kalau kemudian sudah ada dugaan kelalaian.
14:22Ya, itu apakah kemungkinan-kemungkinan lain, terutama PK ini juga akan dianggap masih bisa dilanjutkan?
14:28Atau dianggap gugur seketika?
14:29Jawabnya nanti, ya.
14:29Kita jadwal sebentar.
14:30Kami segera kembali.
14:33Prof. Jamin, seandainya ada kelalaian yang dilakukan oleh jaksa,
14:38seandainya ini sudah ditemukan oleh Komisi Kejaksaan,
14:40ada kelalaian yang tidak kunjung melakukan eksekusi terhadap Sylvester.
14:42Maka apa konsekuensinya terhadap si jaksa yang tidak melakukan eksekusi?
14:46Dan apakah ini seketika tidak akan, apa ya, PK yang diajukan Sylvester ini otomasi tidak akan bisa dilanjutkan?
14:54Ya, tentu berkait dengan kelalaian tugas dan tanggung jawab seorang jaksa, ya.
15:01Apakah atas inisiatif sendiri ataupun berdasarkan berita jabatan pimpinan?
15:06Ya, itu tentu menjadi pelanggaran etik dan administratif yang bisa nanti diajukan
15:12untuk diberikan sanksi, ya, kepada pelakunya tersebut.
15:17Saya ingin mengatakan hal seperti ini, ya.
15:19Kenapa orang mengajukan PK, dia harus hadir.
15:23Ya, harus hadir.
15:25Kalau kita ketahui dahulu, orang bisa melarikan diri, DPO, lalu mengajukan PK, begitu.
15:32Karena dia khawatir kalau dia hadir, nanti dia ditungkap dan dimasukkan ke penjara, begitu ya.
15:38Nah, jadi sekarang ini, maka setiap permohonan PK itu harus hadir dan sendiri mengajukan.
15:47Nah, kenapa? Karena agar dapat dieksekusi, dimasukkan ke dalam tahanan, begitu.
15:52Nah, inilah filosofi kenapa permohonan PK itu harus hadir.
15:56Nah, tidak sedikit rancu dan aneh kalau orang yang seharusnya hadir, ada, tidak dieksekusi,
16:04tapi bisa mengajukan PK, begitu.
16:06Nah, ini menjadi suatu hal di bidang hukum ini menjadi tidak sedikit rancu, begitu.
16:13Karena sudah diatur sedemikian rupa, tidak boleh orang mengajukan PK kalau dia tidak hadir sendiri.
16:22Dia sendiri yang hadir untuk mengajukan PK itu, begitu.
16:25Di sisi lainnya juga begini, dari Kejaksaan Agung lewat Kapus Penkom Anang Supriyatna
16:29juga sudah menyatakan sidang peninjauan kembali yang bakal diajukan Sylvester ini
16:33sudah terjadwal tanggal 20 Agustus 2025. Kita coba simak pernyataan Kapus Penkom.
16:38Informasi dari Kepala Kejaksaan Jakarta Selatan yang diterima pada tanggal 11 Agustus
16:45dan terjadwal untuk persidangannya
16:50tertanggal 20 Agustus untuk persidangan permoran PK dari Saudara Terpidana Sylvester.
16:56Ternyata PK-nya jalan Mas Roy, tapi eksekusinya mandak. Apa yang keliru di sini?
17:02Ya, nggak apa-apa. Kita ikuti tadi statement dari pakar hukum Prof. Jamin Ginting tadi.
17:06Berarti kan kalau 20 Agustus dia harus datang.
17:09Ya, sekarang duluan mana? Harusnya dieksekusi atau PK dulu?
17:13Berarti begitu dia datang, ya, pihak sekutar harusnya udah, cek, tangkap aja dia.
17:18Masukkan dulu, ya, sebelum dia mengajukan PK.
17:22So simple, it's dead. Ya kan? Sangat simple.
17:25PK, dia harus datang. Begitu dia datang pada saat sidang PK itu 20 Agustus, ya, dia dieksekusi.
17:31Seberapa yakin? Karena yang sekian lama saja untuk mengajukan, apa, untuk yang in keras saja tidak berjalan sebenarnya?
17:36Kita berikan doa dari seluruh rakyat Indonesia agar para penjalan hukum di Indonesia itu semua dapat hidayah.
17:43Udah, gitu. Harus, dan Indonesia menonton.
17:47Sampai begitu jawabannya, kalau sudah datang PK harus datang sendiri, ada kemungkinan dia ditangkap langsung.
17:51Iya lah.
17:52Kalau mas Roy.
17:52Ya, tidak perlu seperti itu.
17:55Saya tahu lah, pasti Bingsil itu sudah memperhitungkan semuanya, ya, apa yang harus dia lakukan.
18:01Dia mengajukan PK itu kan pasti sudah ada bukti, atau nofum, atau tiga bukti tadi.
18:06Itu. Ya, apapun yang terjadi, pasti dia akan hadapi, gitu.
18:10Bagus.
18:10Apakah hari ini dia akan ditahan, ataukah besok, ataukah nanti setelah pas acara persidangan,
18:17dia pasti akan hadapi untuk itu, ya.
18:19Karena dia juga seorang yang tahan hukum untuk itu.
18:21Tapi yang jelas adalah, yuk kita sama-sama lihat aja seperti apa tanggal 20 Agustus itu.
18:26Apa seketeknya sudah berjalan, sudah mulai, gitu kan.
18:29Dengan nofum-nofum baru, ataupun dari beberapa tiga poin tadi itu bisa diterima
18:35oleh mahkamah.
18:37Oke, karena kan ini sudah mencuat cukup lama, sudah beberapa hari ini masalah Pak Silveser ini
18:42mencuat ke publik.
18:44Terakhir Anda komunikasi bagaimana?
18:46Memperhatikan ini dan saran Anda ke Bang Silveser apa sebetulnya?
18:49Ya, kalau saya belum sempat berkomunikasi lagi, ya.
18:52Padahal jago, Pak Andi itu kalau kontakan jago.
18:54Tapi begini, yang kita paham lah, karena kita sering bergaul ya, kita berbicara seperti apa juga,
19:00saya paham bahwanya Bung Silveser ini adalah orang yang tak tunggu untuk itu.
19:04Dan apapun cepat atau lambat, dia pasti akan menyerahkan diri juga.
19:09Tanda kutip ya, saya bisa katakan dia akan menyerahkan diri, ataupun juga sambil menunggu sambil PK itu.
19:15Meskipun harusnya ya sudah menyerahkan diri itu mah udah dari 6 tahun yang lalu.
19:23Kita meminta kepada pihak jaksa eksekutor itu ya bisa melakukan sesuai dengan tugasnya dia sebetulnya, kan.
19:30Kalau mereka dia sudah berkomunikasi dan juga administrasinya itu sudah lengkap dan jelas gitu loh.
19:36Karena kalau salah satu syaratnya kan itu, kalau administrasinya nggak lengkap gimana?
19:41Kan mesti dipertanyakan juga sama jaksa eksekutor gimana?
19:43Di satu sisi ini juga belum selesai, Anda juga tersandung kasus, dilaporkan juga ke polisi yang sampai sekarang juga belum tahu arahnya gimana?
19:51Yang penting ini harus di eksekusi, dan kalau tadi Bang Andi mengatakan Silvestar itu adalah taat hukum,
19:57ya buktikan taat hukum itu dengan menjalankan atau menjalani eksekusi ini sesuai dengan kata dia tuh.
20:04Ketika di depan teman-teman itu, saya sudah menjalani hukum gitu ya.
20:08Ketika di acara dua arah dulu kan juga, saya sudah menjalani.
20:11Dan waktu itu kan bener kan, pemeriksa bisa mencarat semua buktinya.
20:15Waktu itu saya tanya, kapan menjalankan? Oh nggak tahu, nggak perlu dilihat.
20:19Kapan? Akhirnya kan terbukti semua.
20:22Seluruh masyarakat Indonesia mencarat dan kompas TV lah.
20:24Yang kemudian menjadi pertama kali ketika saya mengungkakan Bang, Silvestar itu belum menjalani putusan itu.
20:29Oke, sederhananya Prof. Jamin, apa hikmah yang harus kita pelajari di sini?
20:33Karena ini kan pasti akan sedikit banyak kan mencoreng peradilan kita.
20:36Nah, ya tentu begini ya.
20:41Jaksa harusnya tidak dalam rangka tebang pilih ya.
20:46Dalam hal mengeksekusi seseorang begitu.
20:49Ini juga tanpa sorotan masyarakat saya kira bahaya juga.
20:54Kalau sampai nantinya ada orang organ tertentu yang sebenarnya harus sudah melaksanakan putusan,
21:01tetapi tidak ada yang mantau, akhirnya berkeliaran begitu ya, tidak dieksekusi.
21:06Ini seperti gunung es ya.
21:08Jadi Komja, Komisi Kejaksaan, masyarakat harus memantau semua terhadap pengadilan-pengadilan
21:15di mana jaksa yang tidak melaksanakan eksekusi ya.
21:19Nah, dalam hal tertentu, jaksa cepat.
21:21Kenapa dalam hal tertentu, jaksa lambat?
21:23Kan itu kan artinya equality before the law ya.
21:28Persamaan di depan hukum itu harus ditegakkan begitu.
21:31Jadi yang kedua, saya lihat fungsi dan peran hakim ini lagi.
21:35Hikim pengawas yang harusnya kalau sampai ada terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum staf
21:43tidak dilaksanakan, hakim memberi teguran dan pengawasan itu tugasnya.
21:49Dan kelalaian ini sudah tidak terbantahkan lagi menurut Anda, Prof?
21:51Ya, saya kira sudah nyata di depan mata ya.
21:56Dan sudah terbuka sekali ya.
21:58Artinya orangnya sendiri akhirnya juga sering ada di media.
22:03Mereka saya juga bingung.
22:04Biasanya orangnya harusnya sembunyi-sembunyi, tidak sudah terlalu.
22:07Tapi karena dia sudah ada di media dan menunjukkan kapasitasnya seperti itu,
22:12artinya masyarakat semakin yakin bahwasannya ada sesuatu yang mengganjau.
22:18Yang bilang Prof Jamin.
22:19Sudah kami tangkap poin dari situ.
22:21Mas Roy, Bang Andi, terima kasih sudah datang.
22:23Tepatau, welo, welo.
22:24Puncak gunung es, puncak gunung silvestr.
22:27Oke, baiklah.
22:28Mas Roy, Bang Andi, terima kasih sudah datang.
22:30Prof Jamin, terima kasih sudah bergabung.
22:32Terima kasih.
22:32Kalau disusui kami kali ini, selalu semuanya.
22:34Selamat sore.
22:34Tepatau, bang Andi, terima kasih sudah bergabung.
Komentar

Dianjurkan