Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengembalikan uang senilai Rp 161 miliar hasil investigasi kasus penipuan yang dikumpulkan Indonesia Anti Scam Center atau IASC sejak 2024 hingga 2026. Dalam periode ini, IASC menerima 400.000 lebih laporan penipuan dalam sektor keuangan.

Uang total senilai Rp161 miliar hasil investigasi penipuan sektor keuangan dikembalikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada korban melalui Indonesia Anti Scam Center atau IASC di Jakarta, Rabu (21/1/2026) sore.

Uang ratusan miliar tersebut merupakan hasil dari investigasi yang diterima IASC sejak dua ribu dua puluh empat hingga dua ribu dua puluh enam.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menyebut penipuan keuangan kini telah berkembang menjadi jaringan lintas negara yang kompleks dan tidak mengenal latar belakang korban.

Frederica menjelaskan, IASC berhasil memblokir hampir 400.000 rekening yang terindikasi kasus penipuan.

Sementara, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebut maraknya kejahatan penipuan merupakan dampak dari pesatnya digitalisasi di sektor keuangan.

Mahendra juga meminta masyarakat tidak perlu takut untuk melapor bila menjadi korban penipuan.

Ke depan, untuk memperkuat sistem penanganan penipuan sektor keuangan, OJK berencana membentuk National Fraud Portal yang dibarengi dengan perluasan kolaborasi lintas sektor, termasuk dari sisi kripto.

#ojk #scam #kripto

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/ekonomi/646126/ojk-kembalikan-rp161-miliar-hasil-investigasi-scam-400-ribu-laporan-diterima
Transkrip
00:00Kita beralih ke informasi lain,
00:02Saudara Autoritas Desa Keuangan OJK
00:04mengembalikan uang senilai 161 miliar rupiah
00:07hasil investigasi kasus penipuan yang dikumpulkan
00:11Indonesia Anti-Scam Center atau IASC
00:15sejak 2024 hingga 2026.
00:18Dalam periode ini, IASC menerima 400 ribu lebih
00:21laporan penipuan dalam sektor keuangan.
00:24Uang total senilai 161 miliar rupiah
00:31hasil investigasi penipuan sektor keuangan
00:34dikembalikan oleh Autoritas Desa Keuangan OJK
00:37kepada korban melalui Indonesia Anti-Scam Center
00:40atau IASC di Jakarta Rabu Sore.
00:44Uang ratusan miliar ini merupakan hasil dari investigasi
00:47yang diterima IASC sejak 2024 hingga 2026.
00:51Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan
00:55Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK
00:57Frederika Widya Sari Dewi menyebut
01:00penipuan keuangan kini telah berkembang
01:02menjadi jaringan lintas negara yang kompleks
01:05dan tidak mengenal latar belakang korban.
01:08Frederika menjelaskan, IASC berhasil memblokir
01:11hampir 400 ribu rekening yang terindikasi kasus penipuan.
01:15Ini mbak lihat ya, yang orang lapornya cepat bisa ter...
01:20dananya dikembalikan 100%.
01:22Namun kalau lama, ya itu udah kemana-mana.
01:25Karena itu nggak cuma muter-muter di sektor perbangan
01:27tapi masuk ke sisa pembayaran,
01:30masuk ke misalnya dia belanja online,
01:32masuk ke kripto dan lain-lain.
01:33Itu juga sesuatu yang kecepatan orang melapor itu sangat penting.
01:37Nah, hasil kerjasama dari bapak-bapak ibu yang ada di sini,
01:40sebetulnya dana yang bisa kita blokir adalah 400 miliar rupiah.
01:43Namun hari ini yang bisa kita kembalikan clean and clear 161.
01:48Nanti ke depan kita akan kejar yang 240-nya
01:51untuk bisa kita kembalikan juga kepada masyarakat.
01:54Sementara, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut
01:58baraknya kejahatan penipuan merupakan dampak
02:01dari pesatnya digitalisasi di sektor keuangan.
02:04Mahendra juga meminta masyarakat tidak perlu takut
02:07untuk melapor bila menjadi korban penipuan.
02:10Tidak usah malu, tidak usah sungkan.
02:15Itu uang kita, uang bapak ibu.
02:18Dan kalau ada yang menyalahkan bapak ibu,
02:21kenapa teledor, kenapa begini,
02:23ya yang menyalahkan itu jelas tidak mengerti persoalan.
02:27Itu seperti orang rumahnya kemalingan, Pak.
02:32Masa yang kemalingan disalahkan?
02:33Sudah jelas yang salah malingnya.
02:36Masa mau disalahkan lagi?
02:37Kenapa pagarnya tidak 5 meter?
02:39Kenapa tidak pakai kawat berduri?
02:42Sudah kena musibah malah dimarahi.
02:45Kedepan, untuk memperkuat sistem penanganan penipuan sektor keuangan,
02:50OJK berencana membentuk National Fraud Portal
02:52yang dibarangi dengan perluasan kolaborasi lintas sektor
02:55termasuk dari sisi kripto.
02:57Niko Angriawan, Samzari, Kompas TV, Jakarta.
Komentar

Dianjurkan