00:00Viral Bupati-Pati disebut naikan PBB 250% tantang 50 ribu pendemo saya tidak akan gentar.
00:07Bupati-Pati Sudewo menjadi pusat perhatian publik setelah mengumumkan kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB P2 hingga 250% yang akan diberlakukan pada tahun 2025.
00:19Kebijakan ini diputuskan dalam merapat intensifikasi bertamat camat dan juga anggota Pasopati dan menuai reaksi luas terutama karena penyataan Sudewo yang dinilai menantang warga
00:29yang menolak kebijakan tersebut. Hal ini membuat namanya viral di berbagai platform media sosial seperti TikTok dan juga Twitter.
00:36Menurut penjelasan UMAS Kabupaten Pati, kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik.
00:46Sudewo menjelaskan bahwa PBB di wilayah Pati sudah 14 tahun tidak mengalami kenaikan dan penerimaan pajaknya jauh tertinggal dibanding kabupaten tetangga seperti Jepara, Rembang, dan juga Kudus.
00:57Dana hasil kenaikan pajak rencananya dialokasikan untuk pembangunan jalan, pembenahan RSUD RAA Suwondo, serta sektor pertanian dan juga perikanan.
01:06Ia mengklaim kebijakan ini telah mendapat persetujuan dari para camat dan juga kepala desa.
01:11Meski demikian, kebijakan ini langsung memicu gelombang protes.
01:14IKPMII Kabupaten Pati membuka posko pengaduan online untuk menampung keluhan masyarakat dan juga menyusun strategi advokasi.
01:22Ketua IKPMII Ahmad Zukari mengungkapkan bahwa banyak warga yang merasa terkejut karena tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan dan minimnya sosialisasi menjadi keluhan utama.
01:33Sejumlah warga bahkan telah menerima tagihan pajak yang jauh lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya.
01:38Ketegangan semakin meningkat setelah beredarnya video pernyataan Sudewo yang menyatakan tidak akan mundur dari keputusannya meski menghadapi demonstrasi dalam jumlah besar.
01:47Ia mempertegas sikapnya bahwa gelombang penolakan, jangankan 5.000 orang, 50.000 sekalipun dia tidak akan menggoyahkan kebijakan yang telah ia tetapkan.