00:00Saudara seorang penumpang pesawat Lion Air rute Jakarta Kuala Namu jadi tersangka karena berteriak membawa bom di dalam kabin pesawat.
00:11Polisi menetapkan penumpang yang mengancam soal bom di pesawat sebagai tersangka.
00:17Polisi menyebut emosi tersangka tidak stabil.
00:20Tersangka mengamuk dan teriak soal bom dalam penerbangan Lion Air JT-308
00:26Rute Jakarta ke Kuala Namu di Liserdang pada Sabtu 2 Agustus lalu.
00:35Persangkutan ini tidak stabil ya.
00:38Kadang-kadang ada yang pertanyaan yang bisa dijawab,
00:41tapi banyak juga pertanyaan yang belum nyambung dengan apa yang kita sampaikan.
00:45Dan bahwa per hari ini terhadap hari ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka
00:51dan keterangan-keterangan yang disampaikan oleh persangkutan sudah kita tuangkan dalam BAP.
00:57Pertanyaan penerbangan ini adalah connecting flight.
00:59Pada saat di Jakarta, tersangka ini menanyakan tentang keberadaan bagasinya.
01:06Menanyakan kepada salah satu kru.
01:08Kemudian ada komunikasi dan itulah yang membuat tersangka ini tersulit emosinya.
01:14Mungkin yang bersangkutan tidak merasa puas, sehingga mengeluarkan kalimat-kalimat dan ancaman seperti yang terekam.
01:28Sebelumnya saudara seorang penumpang mengamuk dan teriak soal bom
01:32di dalam kabin sebuah pesawat Lion Air JT-308 Rute Jakarta-Medan,
01:37batal diterbangkan pada Sabtu.
01:39Akibat ancaman tersebut, seluruh penumpang dievakuasi ke ruang tunggu terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta
01:45hingga diberangkatkan dengan pesawat lain.
01:57Melalui keterangan tertulisnya,
01:59Corporate Communication Strategy of Lion Group Danang Mandala Prihantoro menyebut
02:04hasil pemeriksaan memastikan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya.
02:08Penumpang hak diturunkan dan diserahkan kepada pihak berwenang.
02:17Atas ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.
02:26Yang berbunyi setiap orang yang menyampaikan informasi palsu,
02:29yang membahayakan keselamatan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun.
02:34Tapi, apabila sampai mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda,
02:40bisa dipidana paling lama delapan tahun.
02:43Bahkan, bila sampai mengakibatkan kematian,
02:45pidana paling lama lima belas tahun penjara.