00:00Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan
00:13Terhadap surat presiden nomor R43 garis miring pres 07 2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian gerasi atas nama saudara Tom Lembo
00:37Abolisi terhadap Tom Lembo
00:41Sorry
00:42Nomor pres R43 pres 07 2025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembo
01:04Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42 pres 07 2025 tanggal 30 Juli 2025
01:23Tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristianto
01:39Demikian hasil rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR RI pada malam hari ini atas permintaan pertimbangan dan persetujuan surat dari Presiden Republik Indonesia
02:01Terima kasih
02:02Baik terima kasih
02:12Pak Ketua
02:14Pak Mensah Snek dan saya hormati teman-teman pimpinan fraksi
02:18Saya ingin menjelaskan proses tindak lanjut dari apa yang dulu pernah saya sampaikan
02:25Bahwa Kementerian Hukum memang dalam proses untuk menyiapkan beberapa kasus untuk diberi amnesti
02:35Yang pertama kali itu kurang lebih 44 ribu
02:39Tetapi setelah kami verifikasi
02:42Hari ini baru yang memenuhi syarat
02:46Yakni 1116
02:49Nanti ada tahap kedua
02:53Tahap kedua
02:54Yang jumlahnya sebenarnya totalnya kurang lebih sekitar 1.668
03:00Ini sudah kita lakukan verifikasi
03:03Sudah lakukan uji publik juga
03:06Dan khusus kepada yang disebut tadi kepada
03:09Bapak Hasto
03:12Juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden
03:17Bersama-sama dengan 1116
03:20Dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden
03:25Demikian pula halnya
03:27Pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum
03:32Atas pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembo
03:38Saya rasa demikian
03:40Terima kasih
03:41Dengan demikian konsekuensinya
03:53Kalau yang namanya abolisi
03:55Maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan
03:59Itu dihentikan
04:02Dihentikan
04:04Kalau kemudian nanti Presiden
04:06Dengan atas dasar pertimbangan
04:09Dari DPR
04:11Itu kemudian menerbitkan keputusan Presiden
04:13Dan kita bersungguh malam ini
04:15Karena pertimbangan DPRnya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi
04:19Kita tunggu selanjutnya
04:21Dan nanti keputusan Presiden yang akan terbit
04:24Saya rasa itu
04:26Terima kasih
04:27Cukup ya
04:31Salah satu hal
04:48Satu kan amnesti ada 1116
04:51Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi
05:00Yang disebutkan oleh Pak Ketua
05:01Adalah salah satunya tentu
05:04Kita ingin menjadi
05:06Ada persatuan
05:09Dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus
05:13Presiden dalam pertama kali meminta saya menjadi Menteri Hukum
05:18Beliau menyampaikan bahwa khususnya di kasus-kasus yang terkait
05:23Karena ada beberapa nanti yang akan diberi amnesti ya
05:26Salah satunya adalah
05:28Kasus-kasus pengkhinaan kepada Presiden
05:31Yang kedua ada juga enam orang
05:34Yang diberikan kasus makar tanpa senjata
05:38Enam orang di Papua
05:39Itu yang sudah disetujui tadi oleh
05:43Kemudian yang kasus-kasus politik yang lain pun juga sama
05:46Termasuk di dalamnya itu yang 1116
05:51Jadi langka itu juga ditentu berkaitan dengan dalam rangka peringatan 80 tahun
05:58Dan juga usia lanjut dan ada orang dalam gangguan kejiwaan
06:04Jadi memang sudah harus memerlukan perawatan di luar
06:07Dan ada yang sakit paliatif ya
06:11Kalau paliatif itu perawatannya harus di luar
06:14Sudah tidak mampu yang lain-lainnya
06:17Ini koordinasi khusus untuk yang empat saya sebutkan tadi
06:20Itu sudah kami komunikasikan dengan stakeholder yang lain
06:24Terima kasih
06:25Oke cukup
06:29Cukup
06:29Terima kasih
06:30Terima kasih
06:31Terima kasih
06:32Terima kasih
06:34Terima kasih
06:35Terima kasih
07:05Terima kasih
07:35Terima kasih
07:37Terima kasih
07:39Terima kasih
07:41Terima kasih
07:43Terima kasih
07:45Terima kasih
07:46Terima kasih
07:47Terima kasih
07:49Terima kasih
07:51Terima kasih
07:53Terima kasih
07:55Terima kasih
07:57Terima kasih
07:59Terima kasih
08:01kekuatan politik yang ada di Indonesia.
08:03Jadi itu yang kami ajukan kepada Bapak Rp.
08:07Tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang saya sampaikan,
08:11bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik.
08:26Saya rasa itu.
08:28Cukup?
08:31Ini murni kajian hukum yang kami sampaikan ya.
08:50Terima kasih.
08:51Terima kasih.
Komentar