Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 6 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan konsekuensi hukum pemberian abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Menurutnya, dengan abolisi, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan.

"Konsekuensinya kalau yang namanya abolisi itu maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan," kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis (31/7/2025).

Pemberian abolisi ini berdasarkan usulan dari Presiden Prabowo Subianto yang dimintakan persetujuan ke DPR RI.

Baca Juga [FULL] DPR Setuju! Prabowo Berikan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti buat Hasto Kristiyanto di https://www.kompas.tv/nasional/608847/full-dpr-setuju-prabowo-berikan-abolisi-untuk-tom-lembong-dan-amnesti-buat-hasto-kristiyanto



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/608849/menkum-supratman-soal-abolisi-tom-lembong-seluruh-proses-hukum-dihentikan
Transkrip
00:00Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan
00:13Terhadap surat presiden nomor R43 garis miring pres 07 2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian gerasi atas nama saudara Tom Lembo
00:37Abolisi terhadap Tom Lembo
00:41Sorry
00:42Nomor pres R43 pres 07 2025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembo
01:04Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42 pres 07 2025 tanggal 30 Juli 2025
01:23Tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristianto
01:39Demikian hasil rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR RI pada malam hari ini atas permintaan pertimbangan dan persetujuan surat dari Presiden Republik Indonesia
02:01Terima kasih
02:02Baik terima kasih
02:12Pak Ketua
02:14Pak Mensah Snek dan saya hormati teman-teman pimpinan fraksi
02:18Saya ingin menjelaskan proses tindak lanjut dari apa yang dulu pernah saya sampaikan
02:25Bahwa Kementerian Hukum memang dalam proses untuk menyiapkan beberapa kasus untuk diberi amnesti
02:35Yang pertama kali itu kurang lebih 44 ribu
02:39Tetapi setelah kami verifikasi
02:42Hari ini baru yang memenuhi syarat
02:46Yakni 1116
02:49Nanti ada tahap kedua
02:53Tahap kedua
02:54Yang jumlahnya sebenarnya totalnya kurang lebih sekitar 1.668
03:00Ini sudah kita lakukan verifikasi
03:03Sudah lakukan uji publik juga
03:06Dan khusus kepada yang disebut tadi kepada
03:09Bapak Hasto
03:12Juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden
03:17Bersama-sama dengan 1116
03:20Dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden
03:25Demikian pula halnya
03:27Pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum
03:32Atas pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembo
03:38Saya rasa demikian
03:40Terima kasih
03:41Dengan demikian konsekuensinya
03:53Kalau yang namanya abolisi
03:55Maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan
03:59Itu dihentikan
04:02Dihentikan
04:04Kalau kemudian nanti Presiden
04:06Dengan atas dasar pertimbangan
04:09Dari DPR
04:11Itu kemudian menerbitkan keputusan Presiden
04:13Dan kita bersungguh malam ini
04:15Karena pertimbangan DPRnya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi
04:19Kita tunggu selanjutnya
04:21Dan nanti keputusan Presiden yang akan terbit
04:24Saya rasa itu
04:26Terima kasih
04:27Cukup ya
04:31Salah satu hal
04:48Satu kan amnesti ada 1116
04:51Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi
05:00Yang disebutkan oleh Pak Ketua
05:01Adalah salah satunya tentu
05:04Kita ingin menjadi
05:06Ada persatuan
05:09Dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus
05:13Presiden dalam pertama kali meminta saya menjadi Menteri Hukum
05:18Beliau menyampaikan bahwa khususnya di kasus-kasus yang terkait
05:23Karena ada beberapa nanti yang akan diberi amnesti ya
05:26Salah satunya adalah
05:28Kasus-kasus pengkhinaan kepada Presiden
05:31Yang kedua ada juga enam orang
05:34Yang diberikan kasus makar tanpa senjata
05:38Enam orang di Papua
05:39Itu yang sudah disetujui tadi oleh
05:43Kemudian yang kasus-kasus politik yang lain pun juga sama
05:46Termasuk di dalamnya itu yang 1116
05:51Jadi langka itu juga ditentu berkaitan dengan dalam rangka peringatan 80 tahun
05:58Dan juga usia lanjut dan ada orang dalam gangguan kejiwaan
06:04Jadi memang sudah harus memerlukan perawatan di luar
06:07Dan ada yang sakit paliatif ya
06:11Kalau paliatif itu perawatannya harus di luar
06:14Sudah tidak mampu yang lain-lainnya
06:17Ini koordinasi khusus untuk yang empat saya sebutkan tadi
06:20Itu sudah kami komunikasikan dengan stakeholder yang lain
06:24Terima kasih
06:25Oke cukup
06:29Cukup
06:29Terima kasih
06:30Terima kasih
06:31Terima kasih
06:32Terima kasih
06:34Terima kasih
06:35Terima kasih
07:05Terima kasih
07:35Terima kasih
07:37Terima kasih
07:39Terima kasih
07:41Terima kasih
07:43Terima kasih
07:45Terima kasih
07:46Terima kasih
07:47Terima kasih
07:49Terima kasih
07:51Terima kasih
07:53Terima kasih
07:55Terima kasih
07:57Terima kasih
07:59Terima kasih
08:01kekuatan politik yang ada di Indonesia.
08:03Jadi itu yang kami ajukan kepada Bapak Rp.
08:07Tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang saya sampaikan,
08:11bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik.
08:26Saya rasa itu.
08:28Cukup?
08:31Ini murni kajian hukum yang kami sampaikan ya.
08:50Terima kasih.
08:51Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan