KOMPAS.TV - Pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan negeri, diberi kesempatan untuk melakukan upaya banding. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan semua pihak mendapat keputusan yang lebih memuaskan.
Mahkamah Agung dalam pengajuan banding telah menerapkan pelayanan secara elektronik demi memberikan kemudahan dan kecepatan bagi masyarakat.
Masa waktu penyelesaian perkara banding, mulai dari masuk register hingga minutasi, diberikan waktu selama tiga bulan. Namun, dengan penerapan sistem elektronik, jangka waktu yang dibutuhkan lebih singkat, dengan rata-rata waktu penyelesaian hanya 30 hari.
Baca Juga Ketua Mahkamah Agung Gelar Pembinaan untuk 450 Hakim Ad Hoc Seluruh Indonesia | MA NEWS di https://www.kompas.tv/nasional/607909/ketua-mahkamah-agung-gelar-pembinaan-untuk-450-hakim-ad-hoc-seluruh-indonesia-ma-news