Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
KOMPAS.TV - Pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan negeri, diberi kesempatan untuk melakukan upaya banding. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan semua pihak mendapat keputusan yang lebih memuaskan.

Mahkamah Agung dalam pengajuan banding telah menerapkan pelayanan secara elektronik demi memberikan kemudahan dan kecepatan bagi masyarakat.

Masa waktu penyelesaian perkara banding, mulai dari masuk register hingga minutasi, diberikan waktu selama tiga bulan. Namun, dengan penerapan sistem elektronik, jangka waktu yang dibutuhkan lebih singkat, dengan rata-rata waktu penyelesaian hanya 30 hari.

Baca Juga Ketua Mahkamah Agung Gelar Pembinaan untuk 450 Hakim Ad Hoc Seluruh Indonesia | MA NEWS di https://www.kompas.tv/nasional/607909/ketua-mahkamah-agung-gelar-pembinaan-untuk-450-hakim-ad-hoc-seluruh-indonesia-ma-news

#banding #pengadilan #pengajuanbanding #mahkamahagung

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/608135/simak-pengajuan-banding-perdata-via-elektronik-begini-langkahnya-ma-news
Transkrip
00:00Pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan negeri diberi kesempatan untuk melakukan upaya banding.
00:20Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendapatkan keputusan yang lebih memuaskan.
00:27Mahkamah Agung dalam pengajuan banding telah menerapkan pelayanan secara elektronik demi memberikan kemudahan dan kecepatan bagi masyarakat.
00:57Pihak yang mengisi data-data bandingnya.
01:01Para pihak itu silakan meliksa berkas.
01:04Ini dilakukan secara elektronik juga.
01:06Jadi para pihak itu tidak perlu hadir ke pengadilan melihat berkas.
01:09Karena semua data tentang berkas perkara itu sudah masuk ke dalam sistem.
01:13Ada batas tengah waktu untuk mengajukan banding.
01:17Itu tengah waktu untuk mengajukan banding itu 14 hari setelah pemberituan keputusan.
01:23Ada tengah waktu 14 hari.
01:2514 harinya itu 14 hari apa?
01:26Apakah 14 hari kerja atau 14 hari kalender?
01:30Sesuai dengan PERMA 7 tahun 2022 tentang administrasi perkara dan persidangan elektronik,
01:3814 hari itu adalah 14 hari kalender.
01:41Nah nanti sebelum mati putusan,
01:44sebelum tanggal putusan itu ketua majlisnya nanti akan mengajak akim anggotanya untuk bermusyawara.
01:51Menentukan apa sih putusan kita nanti.
01:54Setelah nanti bermusyawara selesai,
01:57dibuatkanlah konsep putusannya.
01:59Dibuatkan konsep putusannya.
02:00Pada hari tanggal putusan,
02:03nanti putusannya itu dibacakan secara elektronik.
02:07Jadi tidak bersidang seperti yang biasa,
02:09tapi dia dibacakan secara elektronik.
02:12Diunggahlah putusan itu pada hari pembacaan secara elektronik.
02:17Maka pada hari itu juga,
02:19itu putusan sudah masuk ke sistem,
02:23sudah diminutasi,
02:25dan pada hari itu diberitahu lah kepada PEN pengaju.
02:29PEN pengaju, maksudnya PEN pengajuan tingkat pertamanya.
02:32Dan dalam jangka waktu 7 hari,
02:34PEN pengaju itu wajib sudah harus memberitahu.
02:36memberitahu kepada para pihak,
02:39pembanding dan terbanding,
02:42menyebutkan bahwa perkara ini sudah diputus oleh pengajuan tinggi
02:46dengan putusan seperti ini.
02:48Sekalian juga kalau mengambil selainan putusannya, silakan.
02:52Di proses itu, maka proses banding itu sudah selesai.
02:56Masa waktu penyelesaian perkara banding
02:59mulai dari masuk registrasi hingga minutasi
03:02diberikan waktu selama 3 bulan.
03:05Namun, dengan penerapan sistem elektronik,
03:07jangka waktu yang dibutuhkan bisa lebih singkat
03:10dengan rata-rata waktu penyelesaian hanya 30 hari.
03:14Tim Liputan, Kompas TV
03:16Tim Liputan, Kompas TV
03:25Tim Liputan, Kompas TV

Dianjurkan