Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
Sudah lebih dari setahun sejak Polda Riau mengumumkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau periode 2020–2021.

Sejak dimulainya pengusutan dugaan korupsi SPPD fiktif pada Juli 2024 lalu, masih belum ada kejelasan terkait tersangka dalam perkara ini.

392 hari berlalu, namun publik masih dibiarkan bertanya, siapa tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp195,9 miliar tersebut?

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #sppdfiktifdprdriau #korupsi

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00392 hari berlalu, sosok M dibalik kasus korupsi SPPD fiktif masih misteri.
00:06Sudah lebih dari setahun sejak Paul Dariau mengumumkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas, SPPD, fiktif di lingkungan Sekretariat DPR Dariau periode 2020-2021.
00:18Sejak dimulainya pengusutan dugaan korupsi SPPD fiktif pada Juli 2024 lalu, masih belum ada kejelasan terkait tersangka dalam perkara ini.
00:26392 hari berlalu, namun publik masih dibiarkan bertanya, siapa tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga 195,9 miliar rupiah tersebut?
00:37Janji akan ada penetapan tersangka pada awal Juli 2025 pun tinggal isapan jempol.
00:42Paul Dariau tak kunjung mengungkap inisial M, yang disebut-sebut akan menjadi tersangka pertama dalam perkara ini.
00:48Berdasarkan hasil analisis awal dan dua alat bukti yang telah dikantongi, penyidik menyatakan bahwa saudara M akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
00:56Ujar di Reskrim Suspol Dariau, Kombes Adekuncororiduan saat itu.
01:01Rencana pengumuman tersangka secara resmi oleh Kapol Dariau, Irjen Paul Heri Heriawan, yang disebut akan digelar pada Kamis, 24 Juni 2025, nyatanya tak pernah terjadi.
01:12Sementara publik mulai menyimpulkan bahwa sosok M adalah Muflihun, mantan sekretaris Dewan, Sekwan, DPR Dariau, yang turut diperiksa dalam kasus ini.
01:22Namun polemik baru kemudian muncul.
01:25Muflihun bereaksi keras dan menyebut dirinya sebagai korban kriminalisasi.
01:30Melalui kuasa hukumnya, Muflihun menolak keras dikaitkan dengan kasus ini.
01:34Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menilai penyebutan inisial M yang dikaitkan secara langsung ke Muflihun telah merusak nama baik dan melanggar asas praduga tak bersalah.
01:43Kami menyatakan bahwa klien kami tidak pernah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka, tegas Ahmad Yusuf, Kamis, 19 Juni 2025.
01:53Penyebutan inisial M oleh oknum penyidik dan media telah menimbulkan persepsi publik yang menyudutkan klien kami secara tidak adil.
02:00Jelasnya.

Dianjurkan