KOMPAS.TV - Wacana pemakzulan Gibran sejauh ini lebih bersifat politikal-simbolik ketimbang proses hukum serius.
Habiburokhman, Wakil Ketua Umum Gerindra dan Ketua Komisi III DPR, menegaskan publik harus menghormati hasil Pemilu 2024, karena Gibran terpilih secara sah sebagai Wakil Presiden menurut sistem konstitusi keluarga tiket PrabowoGibran.
Secara umum, Gerindra memilih sikap meredam gejolak politik, mengajak keterlibatan publik dihentikan, dan menyerahkan sepenuhnya pada proses konstitusional yang belum berjalan.
Simak secara lengkap penjelasannya bersama Wartawan Istana Harian Kompas 2004-2025, Suhartono di Podcast Istana & Presiden. Di sini https://youtu.be/MkhBR9acxtM?si=U9WhN0AaH1rgQ8Nf
Baca Juga Wapres Gibran Digoyang Pemakzulan, Wartawan Istana: Ada Cerita Masa Lalu | Istana & Presiden di https://www.kompas.tv/talkshow/607358/wapres-gibran-digoyang-pemakzulan-wartawan-istana-ada-cerita-masa-lalu-istana-presiden
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/607360/singgung-zaman-jokowi-dasar-pemakzulan-wapres-gibran-wiranto-tidak-tegas-istana-presiden
00:00Kembali kepada kasusnya Mas Wapres itu, kalau semua partai politik yang diwakili di DPR, praksi-praksi di DPR, sepakat menyatakan bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oleh Wapres, pasti itu bergulir ke MK.
00:21Tapi jika praksi-praksi itu sama-sama sekali tidak kompak, tidak melihat adanya pelanggaran, yaudah selesai di tengah jalan.
00:28Sebaliknya selesai aja ya.
00:30Begitu saja, seperti mungkin zaman Pak Jokowi waktu didesak, diberhentikan oleh 100 toko.
00:37Tidak jalan juga usulan itu kan.
00:38Tidak jalan, hilang.
00:39Dan kalau kita lihat juga terakhir, Gerindra, lewat anggota DPR-nya Habibur Rahman bilang, hormati hasil pemilu.
00:48Artinya bisakah dibaca bahwa dari sisinya Pak Prabowo, ya sudah balik aja ke hasil pemilu, ini tidak usah diulik-ulik lagi soal usulan pemakzulan ini.
00:57Ya, kan kalau hasil pemilu, kita harus menghormati apapun hasilnya dan juga itu harus didukung pemerintahan baru yang terbentuk hasil pemilu selama 5 tahun.
01:13Nah memang, jika memang ada satu pelanggaran yang dianggap cukup berat, pelanggaran menjangkup hukum, etika, moral, dan konstitusi, atau pelanggaran yang dianggap berkhianat, dia bisa menjadi dasar.
01:29Artinya, kalau memang Mas Wapes merasa tidak ada yang dilanggar, bekerja saja.
01:37Ya, sebaliknya, kalau forum penawiran prajurit TNI merasa ada memang pastian untuk itu, terus dia, apa, terus saja dilakukan dan juga dengan melibatkan partai-partai lain.
01:53Tapi, jika memang tidak ada, ya, biarkan pemerintahan berjalan, Pak Wapes biar bekerja dengan baik, membantu Presiden.
02:02Dan sampai sekarang, Pak Presiden tidak ada respons langsung soal ini juga ya, Mas Haryah?
02:05Tidak ada, ya.
02:06Hanya Pak Jokowi ya, ayahnya, Mas Gibran saja?
02:08Iya, Mas Wapes pun tidak ada respons.
02:12Presiden juga.
02:13Presiden ada hanya melalui penasihat khususnya, Pak Wiranto kan.
02:18Tapi Pak Wiranto kan juga jawabannya kalau boleh dibilang, apa, tidak tegas.
02:23Kalau misalnya tidak bisa, ya, bilang tidak bisa.
02:26Tapi, beliau, apa, kata-katanya kan bersayap ya.
02:30Dia bilang, apa, Presiden, apa, bisa memahami pemerintahan itu.
02:38Tapi, tidak mungkin Presiden harus mencobot Wapres, karena itu dibilang satu paket.
02:44Nah, Pak Jokowi kan juga bilang begitu.
02:47Bahwa ini dinamika politik biasa.
02:49Aspirasi begitu, ya.
02:49Dan ini tidak bisa, menurut Pak Jokowi tidak bisa dimaksudkan Wapres, karena dianggap satu paket.
02:58Tapi, kalau melihat ketentuan Pasal 7A tadi, itu kan kata-katanya Presiden dan atau wakil.
03:07Artinya, bisa Presiden dimaksudkan, atau Wapres dimaksudkan, atau bisa bersama-sama dua-duanya dimaksudkan.
03:14Asal, terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum, pidana, konstitusi, moral, dan etik.